Penggunaan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Oleh Hakim Dalam Pertimbangan Putusan Perkara Pornografi (Studi Putusan Nomor 16/PID SUS/2021/PN Kupang Dan Putusan Nomor 162/PID.SUS/2020/PN Kupang)

Authors

  • Karloswan Sersan Sedau Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Reny Rebeka Masu Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Ishak Alfred Tungga Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.631

Keywords:

Penggunaan Dokumen Elektronik, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim, Putusan Perkara, Pornografi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk: pertama menjelaskan fungsi dokumen elektronik sebagai alat bukti oleh hakim dalam pertimbangan Putusan Perkara Pornografi Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Kupang dan Nomor: 162/Pid.Sus/2021/PN Kupang. Kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Pornografi Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Kupang dan Nomor: 162/Pid.Sus/2021/PN Kupang. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kupang, menggunakan  metode literature review yaitu pengumpulan intisari dari dokumen, buku jurnal, majalah, surat kabar, dan sumber yang berasal dari media elektronik atau laporan-laporan yang berhubungan dengan topik yang diteliti di mana teknik analisis bahan yang penulis gunakan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa: (1) Alat bukti berupa Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan alat bukti yang tidak berdiri sendiri (pengganti surat dan perluasan bukti petunjuk) Pasal 184 ayat (1) KUHAP. (2) Disparitas dalam perkara pornografi Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN.Kpg di pidana penjara selama 1 (satu) tahun sedangkan Putusan Nomor: 162/Pid.Sus/2020/PN.Kpg dipidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Perbedaan putusan tersebut merupakan pertimbangan hakim dilatar-belakangi oleh rasa keadilan yang berbeda yang kemudian dapat dibedakan sebagai pertimbangan yuridis dan non yuridis.

Downloads

Published

2023-06-14

How to Cite

Sersan Sedau, K., Masu, R. R., & Tungga, I. A. . (2023). Penggunaan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Oleh Hakim Dalam Pertimbangan Putusan Perkara Pornografi (Studi Putusan Nomor 16/PID SUS/2021/PN Kupang Dan Putusan Nomor 162/PID.SUS/2020/PN Kupang). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(6), 726–740. https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.631