Penggunaan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Oleh Hakim Dalam Pertimbangan Putusan Perkara Pornografi (Studi Putusan Nomor 16/PID SUS/2021/PN Kupang Dan Putusan Nomor 162/PID.SUS/2020/PN Kupang)
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.631Keywords:
Penggunaan Dokumen Elektronik, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim, Putusan Perkara, PornografiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk: pertama menjelaskan fungsi dokumen elektronik sebagai alat bukti oleh hakim dalam pertimbangan Putusan Perkara Pornografi Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Kupang dan Nomor: 162/Pid.Sus/2021/PN Kupang. Kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Pornografi Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Kupang dan Nomor: 162/Pid.Sus/2021/PN Kupang. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kupang, menggunakan metode literature review yaitu pengumpulan intisari dari dokumen, buku jurnal, majalah, surat kabar, dan sumber yang berasal dari media elektronik atau laporan-laporan yang berhubungan dengan topik yang diteliti di mana teknik analisis bahan yang penulis gunakan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa: (1) Alat bukti berupa Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan alat bukti yang tidak berdiri sendiri (pengganti surat dan perluasan bukti petunjuk) Pasal 184 ayat (1) KUHAP. (2) Disparitas dalam perkara pornografi Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN.Kpg di pidana penjara selama 1 (satu) tahun sedangkan Putusan Nomor: 162/Pid.Sus/2020/PN.Kpg dipidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Perbedaan putusan tersebut merupakan pertimbangan hakim dilatar-belakangi oleh rasa keadilan yang berbeda yang kemudian dapat dibedakan sebagai pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Karloswan Sersan Sedau, Reny Rebeka Masu, Ishak Alfred Tungga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.