Analisis Periodisasi Hukum Cambuk Provinsi Aceh

Authors

  • Hanif Saputra Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Nurus Sa’dah Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Casmini Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v4i02.583

Keywords:

Hukum Cambuk, aceh, Periode

Abstract

Hukum cambuk di Provinsi Aceh sebenarnya bukan hal baru, dari masa kerajaan Aceh Darussalam sebenarnya sudah diterapkan walaupun tidak seketat pada era sekarang. Tidak seperti pada provinsi lain, provinsi Aceh yang memiliki otonomi khusus tentu mudah untuk menerapkan peraturan hukum cambuk ini namun seiring perkembangan zaman tentu ada beberapa perubahan didalamnya. Hukuman cambuk dianggap sebagai hukuman yang sebanding kepada pelaku kriminal yang melanggar Syari’at Islam di Aceh ditambah lagi hukuman ini sudah sah menurut hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), namun walaupun begitu munculnya pro-kontra tetap ada dalam elemen masyarakat. Fokus pada penulisan ini adalah melihat bagaimana perkembangan hukum cambuk tersebut secara umum selama beberapa dekade. Adapun dalam penulisan ini menggunkan metode library research dan netnografi, yaitu data yang dikumpulkan bersumber dari jurnal, buku, laporan penelitian, serta berita dari media sosial yang bersangkutan dengan tema penulisan. Hasil dari penulisan ini didapatkan bahwa hukuman cambuk di Provinsi Aceh mengalami beberapa perubahan mengikuti perkembangan zaman dengan beberapa alasan khususnya dalam hal kemanusiaan dan psikologi kepada semua orang

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Saputra, H., Sa’dah, N., & Casmini. (2023). Analisis Periodisasi Hukum Cambuk Provinsi Aceh. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(02), 241–254. https://doi.org/10.59141/jist.v4i02.583