Analisis Periodisasi Hukum Cambuk Provinsi Aceh
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v4i02.583Keywords:
Hukum Cambuk, aceh, PeriodeAbstract
Hukum cambuk di Provinsi Aceh sebenarnya bukan hal baru, dari masa kerajaan Aceh Darussalam sebenarnya sudah diterapkan walaupun tidak seketat pada era sekarang. Tidak seperti pada provinsi lain, provinsi Aceh yang memiliki otonomi khusus tentu mudah untuk menerapkan peraturan hukum cambuk ini namun seiring perkembangan zaman tentu ada beberapa perubahan didalamnya. Hukuman cambuk dianggap sebagai hukuman yang sebanding kepada pelaku kriminal yang melanggar Syari’at Islam di Aceh ditambah lagi hukuman ini sudah sah menurut hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), namun walaupun begitu munculnya pro-kontra tetap ada dalam elemen masyarakat. Fokus pada penulisan ini adalah melihat bagaimana perkembangan hukum cambuk tersebut secara umum selama beberapa dekade. Adapun dalam penulisan ini menggunkan metode library research dan netnografi, yaitu data yang dikumpulkan bersumber dari jurnal, buku, laporan penelitian, serta berita dari media sosial yang bersangkutan dengan tema penulisan. Hasil dari penulisan ini didapatkan bahwa hukuman cambuk di Provinsi Aceh mengalami beberapa perubahan mengikuti perkembangan zaman dengan beberapa alasan khususnya dalam hal kemanusiaan dan psikologi kepada semua orang
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hanif Saputra, Nurus Sa’dah, Casmini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.