Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU)
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i02.95Keywords:
pidana; gakkumdu; pemiluAbstract
Latar Belakang Penelitian ini membahas tentang Penanganan Tindak pidana Pemilihan Umum melalui Sentra Peneggakan Hukum terpadu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Namun dalam proses Peneggakkanya adanya perbedaan pendapat dalam menangani permasalah pada tindak pidana Pemilu tersebut,maka perlu adanya Penyamaan Persepsi terkait karakteristik Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Kewenangan Sentra Gakkumdu agar nantinya dalam Penegakan Hukumnya bisa berjalan dengan baik. Rumusan masalah dari Penelitian ini adalah harus mengetahui karateristik tindak pidana pada pemilihan umum dan bagaimana kewenangan Sentra Penagakan Hukum Terpadu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Metode Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang mengkaji peraturan hukum, asas-asas hukum dan juga teori/doktrin hukum. penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundangundangan dan Pendekatan konseptual yang berkait dengan konsep karakteristik tindak pidana pemilihan umum dan kewenangan lembaga sentra gakkumdu dalam menegakkan hukum pada pelanggaran pemilihan umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah karakteristik tindak pidana pemilihan umum adalah perbuatan yang melawan hukum pada masa Tahapan Pemilu sesuai dengan undang- undang nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 6 tahun 2020, ciri-ciri pemidanaan nya adalah Pelaku yang dapat terjerat Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan juga Masyarakat Umum yang berkaitan dengan Pemilu.Tujuannya terdapat pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana Pemilu, dan sebagai alat untuk pencegahan kejahatan sehingga mengandung unsur pencelaan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.Kewenangan Tindak Pidana Pemilihan Umum adalah Setra Gakkumdu dengan Kewenangan yang bersifat Non Atributif (non orisinil)
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sarah Bambang, Sri Setyadji, Aref Darmawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.