Bahaya Narkoba Terhadap Masa Depan Generasi Muda
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i02.84Keywords:
drugs; law; the young generationAbstract
Keterpanggilan kami sebagai pengabdi karena melihat kondisi wilayah yang kami jadikan sasaran untuk mengadakan sosialisasi bahaya narkoba berada dalam keadaan terancam dari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Dari gejala yang kami tangkap dari informasi yang terdekat dan terpercaya bagi kami untuk lebih cepat mengadakan sosialisasi bagaimana dahsyatnya tingkat kerusakan bagi masa depan generasi muda yang ada di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pemberantasan narkotika yang mulai mempengaruhi anak remaja di wilayah tersebut. Terutama para generasi muda yang banyak berkegiatan di pabrik dengan maksud untuk menambah enerji dan semangat untuk bertahan bekerja berjam-jam di pabrik untuk memenuhi target penambahan jam kerja demi meraih banyak tambahan pemasukan dari gaji pokok. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap masyarakat Padurenan khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Adapun Metode yang digunakan dalam Pengabdian ini, terutama dalam hal sosialisasi bahaya narkoba dengan metode deskriptif dan dialog. Dengan metode ini menjelaskan kepada masyarakat setampat yang terdiri dari generasi muda maupun anak-anak serta ibu-ibu rumah tangga agar mereka tidak hanya memahami bagaimana dampak negative dan daya rusakanya pada kesehatan, ekonomi dan mental ketergantungan, namun juga dijelaskan bagaimana hukuman yang dapat menjeratnya bilamana ada unsur-unsur pidana yang memberatkan dan secara moral memalukan di tengah masyarakat. Adapun hasil yang akan diraih adalah para peserta akan mendapatkan Pengetahuan tentang bagaimana daya rusak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, ekonomi dan tata kehidupan mayarakat, serta akan memahami tentang pelanggaran moral dan juga lebih berbahaya lagi adalah pelanggaran hukum yang pasti akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, karena negara kita adalah negara hukum.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Arafah Sinjar, Taufiqurrahman Sahuri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.