Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT Dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah

Authors

  • Aderytho Djulyanz MC Ratukore Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Kotan Y. Stefanus Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Rafael R. Tupen Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v4i7.644

Keywords:

Biro Hukum Setda NTT, Fungsi, Pembentukan Perundang-Undangan.

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan peraturan daerah lainnya, yakni: penyiapan perumusan kebijakan, pengorganiasian, pemantauan dan evaluasi, kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi dan kabupaten/kota. Fungsi tersebut belum spesifik dengan pengaturan fungsi yang sejalan dengan asas pembentukan peraturan daerah serta pengaturan fungsi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan., 2) Implikasi pengaturan terhadap fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah, yakni mampu terwujud pengaturan yang mempedomani pelaksana atauran berimplikasi lanjutan secara yuridis pada kualitas dan kuantitas Perda yang dihasilkan untuk memberikan pelayanan publik dan pemerintahan yang optimal.

Downloads

Published

2023-07-13

How to Cite

MC Ratukore, A. D., Stefanus, K. Y. ., & Tupen, R. R. . (2023). Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT Dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(7), 777–791. https://doi.org/10.59141/jist.v4i7.644