Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang

Authors

  • Veronic Angelina Lado Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Rudepel Petrus Leo Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Heryanto Amalo Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.636

Keywords:

Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana, Limbah Bengkel Motor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempat seharusnya di Bengkel Maranu Kota Kupang dan upaya upaya penanggulangan mengatasi pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempat seharusnya di Bengkel Maranu Kota Kupang. Metode pendekatan ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Faktor Penyebab Pembuangan Limbah Motor Tidak Pada Tempatnya ada dua yaitu: faktor internal dan faktor external. 1) Faktor Internal yang mempengruhi terjadinya pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempatnya: a). Ketersediaan kapasitas bak sampah umum yang kecil, b).Penumpukan sampah di setiap bak sampah umum, c).Meningkatnya sampah/limbah dalam waktu yang singkat, d). Ketersediaan tempat penampungan sampah yang relatif sempit/kecil, e). Luas ruangan/lahan relatif sempit/kecil, f). Minimnya ide untuk mendaur ulang sampah/limbah menjadi lebih berguna atau bernilai ekonomis. 2) Faktor External yang mempengaruhi terjadinya pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempatnya: a). Menurunnya kesadaran masyarakat akan hukum, b). Masyarakat tidak mendapatkan arahan atau penyuluhan secara berkala dari Badan Lingkungan Hidup Kota Kupang, c). Pemerintah tidak tegas dalam menuntut penegakan hukum, d). Kurangnya kinerja truk pengangkut sampah sehingga sampah terus-menerus menumpuk, e). Kesadaran hukum pelaku pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempat seharusnya.

Downloads

Published

2023-06-15

How to Cite

Angelina Lado, V., Petrus Leo, R. ., & Amalo, H. . (2023). Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(6), 753–766. https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.636