Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur)

Authors

  • Novita Anastasia Banunaek Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Yohanes Tuba Helan Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.635

Keywords:

Pengelolaan, Dana Desa, Faktor Penghambat

Abstract

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, regulasi penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian bertujuan: (a) Untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan dana desa di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur; (b) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat pengelolaan dana desa di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber sebagai sumber data utama. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pengelolaan dana desa di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang bahwa pengelolaan dana desa di Desa Baumata Barat baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi belum berjalan secara efektif. Pengelolaan dana Desa di Desa Baumata Barat dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yaitu: (a) Rendahnya sumber daya Manusia dari segi kualitas pemerintahan desa sehingga dalam perencanaan pengelolaan  hingga pelaksanaan tidak efektif terhadap program-program yang ada pada desa. (b) Fasilitas sarana dan prasarana yang kurang mendukung.

Downloads

Published

2023-06-14

How to Cite

Banunaek, N. A., Tuba Helan, Y. ., & Ratu Udju, H. . (2023). Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(6), 741–752. https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.635