Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupatena Malaka Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.633Keywords:
Pelaksanaan, Penghambat, Pengawasan, Anggaran, Sarana Sumber Daya Manusia/AuditorAbstract
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah. Permasalahan dan tujuan skripsi adalah: (1) Seberapa jauhkah pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan inspektorat Daerah Kabupaten Malaka? (2) Apa faktor penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan inspektorat Daerah Kabupaten Malaka terhadap kinerja dan keuangan Daerah?. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian deskriptif kualitatif yakni mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan dalam menganalisis suatu kejadian, fenomena atau keadaan sosial dalam suatu daerah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanan tugas dan fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka terhadap Kinerja dan Keuangan Daerah melalui Audit, Review, Evaluasi dan Pemantauan, bertujuan untuk Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat daerah Kabupaten Malaka harus ada sedikit peningkatan pada bidang auditor dan penambahan sarana dan prasarana serta tambahan anggaran untuk pengawasan yang beresiko tinggi. Harus tepat waktu dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan, dan semakin menurunnya jumlah atau tingkat penyalahgunaan keuangan, serta tercapainya program kerja pengawasan tahunan sehingga hasil laporan dapat ditindak lanjuti secara maksimal. (2) Faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan inspektorat daerah Kabupaten Malaka terhadap kinerja dan keuangan Daerah yaitu Keterbatasan anggaran, Kurangnya sarana dan prasarana yang bisa memfasilitasi kegiatan pengawasan serta kurangnya sumber daya manusia/auditor dalam pelaksanaan seluruh program kegiatan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Maria Esterisna Klau, Saryono Yohanes, Rudepel Petrus Leo, Siti Ainul Kholipah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.