Menjaga Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor: Implementasi Polres Rote Ndao Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009

Authors

  • Charly Yosua Radja Kana Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Saryono Yohanis Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.628

Keywords:

Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Faktor Penghambat

Abstract

Kondisi lalu lintas di Kabupaten Rote Ndao belum menunjukkan ke arah yang lebih baik. Untuk mewujudkan kedisiplinan dalam berlalu lintas dibutuhkan Peranan penegak hukum yang dilaksanakan oleh polisi lalu lintas. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah implementasi tugas kepolisian resort kebupaten Rote Ndao dalam menjamin kepastian tata tertib berkendaraan sepeda motor dan hambatan yang dialami kepolisian resort Rote Ndao dalam menjamin kepastian tata tertib berkendara sepeda motor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan polisi lalu lintas dalam meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas bagi pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kepolisian Resort Rote Ndao. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Subyek penelitian adalah Polisi lalu lintas resort Rote Ndao. Objek dalam penelitian ini adalah peranan Polisi lalu lintas dalam menjamin kepastian tata tertib berkendaraan sepeda motor. Metode Pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik Analisis data yang digunakan yaitu semua informasi yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis deskriptif kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dari lokasi penelitian dengan tahap memperlihatkan teori, asas, dan kaidah hukum yang ditinjau daru Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sebagai pelindung, pengayom, dan pemberi pelayanan terhadap masyarakat, maka kepolisian resort Rote Ndao sangat berperan penting dalam mewujudkan warga negara yang baik yang bisa terwujud melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, melaksanakan registrasi dan identifikasi kendaan bermotor, serta pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi.

Downloads

Published

2023-06-13

How to Cite

Radja Kana, C. Y., Yohanis, S. ., & Udju, H. R. . (2023). Menjaga Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor: Implementasi Polres Rote Ndao Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(6), 715–725. https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.628