Implementasi Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III Dan IV Ke Dalam Penyetaraan Jabatan Fungsional Dalam Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v4i5.625Keywords:
penyetaraan jabatan, jabatan fungsional, asas hukumAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi penyederhanaan birokrasi di berbagai instansi pemerintah dalam bentuk alih pegawai dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional dimana guna meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Indonesia telah menghapus pejabat eselon III dan IV dan dialihkan melalui program penyetaraan jabatan fungsional. Tulisan ini menggunakan metode yuridis empiris yang mendasarkan pada teori hukum. Lawias a tooliof sosial engineering yang dicetuskan oleh Roscoe Pound, dikaitkan antara kebijakan pemerintah dengan teori Mochtar Kusumaatmadja bahwa kegiatan penyederhanaan birokrasi ini sebagai sarana pembaharuan yang bias diartikan hukum dapat digunakan oleh pemerintahiuntuk mengubah konsep-konsep social yang lama mengakar di masyarakat menjadi konsep baru yang lebih teratur dan lebih berkepastian dalam usaha mencapai tujuannya.Meskipun dalam pelaksanannya pelaksanaannya belum sepenuhnya memenuhi asas-asas dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan salah satunya belum terpenuhinya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, Dengan terbitnya beragam regulasi, juklak dan juknis dalam Penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional belum memenuhi Teori Efektifitas Hukum sehubungan peraturan –peraturan yang telah diterbitkan yang berubah-ubah dalam waktu yang berdekatan atau bahkan menganulir peraturan yang telah ada.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Siti Mastoah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.