Implementasi Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III Dan IV Ke Dalam Penyetaraan Jabatan Fungsional Dalam Perspektif Hukum

Authors

  • Siti Mastoah Universitas Nasional Jakarta Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v4i5.625

Keywords:

penyetaraan jabatan, jabatan fungsional, asas hukum

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi penyederhanaan birokrasi di berbagai instansi pemerintah dalam bentuk alih pegawai dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional dimana guna meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Indonesia telah  menghapus pejabat eselon III dan IV dan dialihkan melalui program penyetaraan jabatan fungsional. Tulisan ini menggunakan metode yuridis empiris yang mendasarkan pada teori hukum. Lawias a tooliof sosial engineering yang dicetuskan oleh Roscoe Pound, dikaitkan antara kebijakan pemerintah dengan teori Mochtar Kusumaatmadja bahwa kegiatan penyederhanaan birokrasi ini sebagai sarana pembaharuan yang bias diartikan hukum dapat digunakan oleh pemerintahiuntuk mengubah konsep-konsep social yang lama mengakar di masyarakat menjadi konsep baru yang lebih teratur dan lebih berkepastian dalam usaha mencapai tujuannya.Meskipun dalam pelaksanannya  pelaksanaannya belum sepenuhnya memenuhi asas-asas dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan salah satunya belum terpenuhinya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, Dengan terbitnya beragam regulasi, juklak dan juknis dalam Penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional belum memenuhi Teori Efektifitas Hukum sehubungan peraturan –peraturan yang telah diterbitkan yang berubah-ubah dalam waktu yang berdekatan atau bahkan menganulir peraturan yang telah ada.

Downloads

Published

2023-05-29

How to Cite

Mastoah, S. (2023). Implementasi Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III Dan IV Ke Dalam Penyetaraan Jabatan Fungsional Dalam Perspektif Hukum. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(5), 603–614. https://doi.org/10.59141/jist.v4i5.625