Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v4i5.624Keywords:
Kepala Desa, Wewenang, Sengketa TanahAbstract
Salah satu fungsi kepala desa adalah menerapkan hukum sebagai sarana untuk mengendalikan dan memperbaharui masyarakat desa atau yang biasa disebut sebagai hakim perdamaian desa. Dalam penyelesaian sengketa warisan ini kepala desa biasanya tidak mengambil keputusan sendiri tetapi bersama para tokoh masyarakat, dan pamong desa lainnya ataupun sesepuh desa tersebut yang mengetahui riwayat dari antara ahli waris yang bersengketa tersebut dan harta peninggalan dari pewaris agar keputusan yang diambil dapat ditaati oleh para pihak dan tidak melenceng dari adat kebiasaan yang hidup di daerah tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. hasil penelitian bahwa, Cara penyelesaian sengketa tanah sebagian besar mengadopsi cara mediasi, yaitu cara rekonsiliasi yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Cara ini paling berhasil, karena mempunyai akibat hukum, terutama tanah dapat dipidana dengan sertifikat.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dewy Hangge, Ishak Alfred Tungga, A. Resopijani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.