Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang

Authors

  • Dewy Hangge Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Ishak Alfred Tungga Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • A. Resopijani Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v4i5.624

Keywords:

Kepala Desa, Wewenang, Sengketa Tanah

Abstract

Salah satu fungsi kepala desa adalah menerapkan hukum sebagai sarana untuk mengendalikan dan memperbaharui masyarakat desa atau yang biasa disebut sebagai hakim perdamaian desa. Dalam penyelesaian sengketa warisan ini kepala desa biasanya tidak mengambil keputusan sendiri tetapi bersama para tokoh masyarakat, dan pamong desa lainnya ataupun sesepuh desa tersebut yang mengetahui riwayat dari antara ahli waris yang bersengketa tersebut dan harta peninggalan dari pewaris agar keputusan yang diambil dapat ditaati oleh para pihak dan tidak melenceng dari adat kebiasaan yang hidup di daerah tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. hasil penelitian bahwa,  Cara penyelesaian sengketa tanah sebagian besar mengadopsi cara mediasi, yaitu cara rekonsiliasi yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Cara ini paling berhasil, karena mempunyai akibat hukum, terutama tanah dapat dipidana dengan sertifikat.

Downloads

Published

2023-05-29

How to Cite

Hangge, D., Tungga, I. A. ., & Resopijani, A. . (2023). Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(5), 615–624. https://doi.org/10.59141/jist.v4i5.624