Perkembangan Pengaturan Hukum Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Di Indonesia

Authors

  • Farida Nur Hidayah Institut Teknologi Kalimantan

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v4i02.579

Keywords:

Hukum, Limbah, Berbahaya, beracun

Abstract

Salah satu persoalan lingkungan yang ditimbulkan berkaitan dengan limbah, baik dalam bentuk padat, cair, maupun gas, baik yang bersifat bahan beracun berbahaya (B3) maupun yang bukan B3. Banyak negara yang tidak menghendaki keberadaan limbah B3 ini, sehingga mendorong mereka untuk mengekspor atau memperdagangkan limbah untuk tujuan daur ulang dan/atau pembuangan limbah. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah mendeskripsikan pengaturan hukum mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada saat ini. Dan mendeskripsikan perkembangan pengaturan limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian ini adalah Terkait dengan penggunaan bahan kimia organik berbahaya, maka Indonesia telah merativikasi konvensi Stockholm melalui Undang- undang No. 19 tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten atau Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (POPs). Konvensi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan POPs dengan cara melarang, mengurangi, membatasi produksi dan penggunaan, serta mengelola timbunan bahan POPs yang berwawasan lingkungan. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (menggantikan UU No. 4/1982), menempatkan masalah bahan dan limbah berbahaya sebagai salah satu perhatian utama, akibat dampaknya terhadap manusia dan lingkungan bila tidak dikelola secara baik, dengan definisi sebagai bahan berbaya dan beracun

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Nur Hidayah, F. (2023). Perkembangan Pengaturan Hukum Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(02), 211–225. https://doi.org/10.59141/jist.v4i02.579