Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Terhadap Kelangsungan Usaha Pasar Modern Yang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Pada Masa Pandemi Covid 19
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v3i10.517Keywords:
Kebijakan, PPKM, Dampak, Pandemi Covid-19Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Cirebon dalam menjaga keberlangsungan usaha Pasar Modern (Grage Mall Kota Cirebon) pada masa pandemi setelah melakukan PHK pada masa pandemi.
Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan Yuridis Sosiologis/Empiris yaitu penelitian hukum empiris berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan).
Hasil kajian dari penelitian ini adalah Kebijakan Pemerintah yang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau pasar modern hingga restoran dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kebijakan ini sudah pasti membuat pelaku usaha pasar modern yang didalamnya juga terdapat, restoran, hingga ritel, akan lesu dalam beberapa waktu ke depan selama pandemi covid 19 belum berakhir dan Pemerintah akan tetap memberlakukan PPKM. Dampaknya tersebut dapat semakin buruk bila kebijakan PPKM Mikro terus diperpanjang. Penghasilan mereka turun secara dratis. Selain itu masyarakat yang bekerja pada sektor industri sebagai pekerja atau buruh pada suatu perusahaan industri mengalami dampaknya baik berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan penghasilan bahkan merumahkan tanpa jelas batas akhirnya. Penurunan omset perusahaan akibat melemahnya daya beli masyarakat yang disebabkan Covid -19 berdampak terjadi pemutusan hubungan kerja. perusahaan harus merumahkan beberapa tenaga kerja dan bahkan perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak karena tidak mampu lagi untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentunan yang diatur dalam perjanjian kerja. Dalam kondisi apapun perusahaan hendaknya harus tunduk dan patuh kepada aturan yang berlaku dimana suatu proses usaha dimana implementasinya menitik beratkan pada prinsip keadilan. Akibat wabah Covid-19 banyak perusahan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Asep Rinaldi Dwijantanto, Junaedi, Sanusi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.