Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Terhadap Kelangsungan Usaha Pasar Modern Yang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Pada Masa Pandemi Covid 19

Authors

  • Asep Rinaldi Dwijantanto Pascasarjana Unswagati Cirebon
  • Junaedi Junaedi Pascasarjana Unswagati Cirebon
  • Sanusi Sanusi Pascasarjana Unswagati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v3i10.517

Keywords:

Kebijakan, PPKM, Dampak, Pandemi Covid-19

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Cirebon  dalam menjaga keberlangsungan usaha Pasar Modern (Grage Mall Kota Cirebon) pada masa pandemi setelah melakukan PHK pada masa pandemi.

Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan Yuridis Sosiologis/Empiris yaitu penelitian hukum empiris berorientasi pada data primer (hasil penelitian dilapangan).

Hasil kajian dari penelitian ini adalah Kebijakan Pemerintah yang  membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau pasar modern hingga restoran dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kebijakan ini sudah pasti membuat pelaku usaha pasar modern yang didalamnya juga terdapat, restoran, hingga ritel, akan lesu dalam beberapa waktu ke depan selama pandemi covid 19 belum berakhir dan Pemerintah akan tetap memberlakukan PPKM. Dampaknya tersebut dapat semakin buruk bila kebijakan PPKM Mikro terus diperpanjang. Penghasilan mereka turun secara dratis. Selain itu masyarakat yang bekerja pada sektor industri sebagai pekerja atau buruh pada suatu perusahaan industri mengalami dampaknya baik berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan penghasilan bahkan merumahkan tanpa jelas batas akhirnya. Penurunan omset perusahaan akibat melemahnya daya beli masyarakat yang disebabkan Covid -19 berdampak terjadi pemutusan hubungan kerja. perusahaan harus merumahkan beberapa tenaga kerja dan bahkan perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak karena tidak mampu lagi untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentunan yang diatur dalam perjanjian kerja. Dalam kondisi apapun perusahaan hendaknya harus tunduk dan patuh kepada aturan yang berlaku dimana suatu proses usaha dimana implementasinya menitik beratkan pada prinsip keadilan. Akibat wabah Covid-19 banyak perusahan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak

Downloads

Published

2022-10-31

How to Cite

Rinaldi Dwijantanto, A., Junaedi, J., & Sanusi, S. (2022). Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Terhadap Kelangsungan Usaha Pasar Modern Yang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Pada Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(10), 1145–1155. https://doi.org/10.59141/jist.v3i10.517