Malpraktik Kedokteran Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana, Administrasi dan Etika Profesi
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v3i04.419Keywords:
Administrasi, Etika, Pidana, Kedokteran, Malpraktik.Abstract
Profesi kedokteran adalah profesi yang dekat dan lekat dengan masyarakat, sebagai profesi yang mengharuskan berinteraksi dengan masyarakat luas, maka dokter dan tenaga medis lainnya diberikan tanggungjawab yang besar dalam mengusahakan kesembuhan pasiennya. Namun tidak jarang muncul kasus malpraktek sebagai buah dari kekeliruan maupun kesalahan pribadi yang dilakukan oleh tenaga medik. Tujuan penelitian untuk mengetahui malpraktik kedokteran yang ditinjau dari sisi pidana, administrasi maupun kode etik. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan telaah undang-undang yang terkait untuk menemukan hasil dari masalah yang diangkat. Adapun hasil yang didapatkan bahwa Malpraktik dalam unsur hukum pidana ialah Malpraktik yang kriminalitas dalam bidang medis, Seorang tenaga medis dikatakan telah melakukan malpraktik administrasi apabila ia telah menyimpangi hukum administrasi, dan Malpraktik etik dan profesi juga bisa timbul apabila dokter bertentangan dengan etika-etika kedokteran yang merupakan bagian dari standar prinsip, etika, aturan maupun norma yang berlaku dalam kedokteran.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jamaluddin, Ratna Karmila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.