Kriteria Saksi Yang Adil dalam Pernikahan Menurut Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v3i04.409Keywords:
Kriteria Saksi, Adil, Pernikahan, Kantor Urusan AgamaAbstract
Hukum Islam merupakan pondasi dari aturan keagamaan, dan perintah Allah yang mengatur seluruh kehidupan umat Islam dalam berbagai aspek. Persoalan pernikahan merupakan persoalan yang selalu aktual dan pastinya menarik untuk diperbincangkan. Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena menikah adalah serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk memuaskan antara keduanya dan mempunyai tujuan untuk membina keluarga yang sejahtera dan bahagia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara mengenai konsep adil bagi saksi nikah, untuk mengetahui bagaimana penerapan saksi nikah yang adil menurut Kantor Urusan Agama Amuntai Utara dan untuk mengetahui bagaimana analisis Hukum Islam terhadap penerapan saksi nikah yang adil oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Amuntai Utara. Rukun dan syarat merupakan penentu bagi sah atau tidaknya suatu pernikahan. Apabila salah satu dari rukun atau salah satu syarat itu tidak terpenuhi, maka akadnya bisa rusak atau batal. Serta di antara rukun nikah itu adalah dengan adanya saksi. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berjenis lapangan. Seseorang yang ingin menjadi saksi harus memenuhi syarat dan rukun tertentu, karena apabila ada kerusakan atau kecacatan pada syarat dan rukun tersebut, hal itu dapat mengakibatkan akad menjadi rusak atau tidak sah. Dan salah satu syarat saksi adalah ia harus orang yang adil. Adil disini dapat diartikan sebagai orang yang menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala yang dilarang. Apabila kita hubungkan dengan Kantor Urusan Agama (KUA), dalam melaksanakan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Maka Kantor Urusan Agama juga mempunyai landasan yang kuat dan jelas mengenai penetapan atau kriteria saksi yang adil.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ahdiyatul Hidayah, Muhammad Fahmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.