Kriteria Saksi Yang Adil dalam Pernikahan Menurut Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara

Authors

  • Ahdiyatul Hidayah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Muhammad Fahmi Publikasi Indonesia, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v3i04.409

Keywords:

Kriteria Saksi, Adil, Pernikahan, Kantor Urusan Agama

Abstract

Hukum Islam merupakan pondasi dari aturan keagamaan, dan perintah Allah yang mengatur seluruh kehidupan umat Islam dalam berbagai aspek. Persoalan pernikahan merupakan persoalan yang selalu aktual dan pastinya menarik untuk diperbincangkan. Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena menikah adalah serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk memuaskan antara keduanya dan mempunyai tujuan untuk membina keluarga yang sejahtera dan bahagia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara mengenai konsep adil bagi saksi nikah, untuk mengetahui bagaimana penerapan saksi nikah yang adil menurut Kantor Urusan Agama Amuntai Utara dan untuk mengetahui bagaimana analisis Hukum Islam terhadap penerapan saksi nikah yang adil oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Amuntai Utara. Rukun dan syarat merupakan penentu bagi sah atau tidaknya suatu pernikahan. Apabila salah satu dari rukun atau salah satu syarat itu tidak terpenuhi, maka akadnya bisa rusak atau batal. Serta di antara rukun nikah itu adalah dengan adanya saksi. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berjenis lapangan. Seseorang yang ingin menjadi saksi harus memenuhi syarat dan rukun tertentu, karena apabila ada kerusakan atau kecacatan pada syarat dan rukun tersebut, hal itu dapat mengakibatkan akad menjadi rusak atau tidak sah. Dan salah satu syarat saksi adalah ia harus orang yang adil. Adil disini dapat diartikan sebagai orang yang menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala yang dilarang. Apabila kita hubungkan dengan Kantor Urusan Agama (KUA), dalam melaksanakan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Maka Kantor Urusan Agama juga mempunyai landasan yang kuat dan jelas mengenai penetapan atau kriteria saksi yang adil.

Downloads

Published

2022-04-21

How to Cite

Hidayah, A. ., & Fahmi, M. (2022). Kriteria Saksi Yang Adil dalam Pernikahan Menurut Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(04), 511–520. https://doi.org/10.59141/jist.v3i04.409