Peranan BP4 dalam Meminimalisasi Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v3i04.408Keywords:
BP4, Meminimalisasi, Perceraian, Kantor Urusan AgamaAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dampak dari pandemi Covid-19 yang memengaruhi segala sendi kehidupan masyarakat termasuk di dalamnya kehidupan rumah tangga. Timbulnya berbagai permasalahan di dalam rumah tangga yang tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian. Oleh karena itu, peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di masa pandemi Covid-19 sangat penting untuk mengurangi terjadinya perceraian dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam meminimalisasi terjadinya perceraian di masa pandemi Covid-19 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di masa pandemi Covid-19 di Kecamatan Banua Lawas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder, data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara langsung, observasi lapangan dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa peranan BP4 dalam meminimalisasi perceraian yaitu menyelenggarakan kursus calon pengantin, mengembangkan pembinaan keluarga sakinah, memberikan pendidikan pra nikah. Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) juga berperan dalam hal konsultasi, mediasi dan advokasi perkawinan dalam upaya untuk meminimalisasi terjadinya perceraian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas. Pada umumnya perceraian di Kecamatan Banua Lawas di masa pandemi Covid-19 dikarenakan faktor-faktor tertentu seperti masalah ekonomi yang tidak stabil, adanya orang ketiga, kurangnya komunikasi dan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang mendorong pasangan suami istri berselisih.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rina Yuliani, Ahdiyatul Hidayah, Muhammad Fahmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.