Urgensi Constitusional Question dan Constitusional Complaint, Arti Penting Pemberian Kewenangan Tersebut Oleh Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Paulina M. Latuheru
  • Fadjrin Wira Perdana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Irwan Irwan Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Bambang Setiawan Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Driasko Budi Sidartha Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.381

Keywords:

Constitutional Questioni, Constitutional Complaint, Kewenangan

Abstract

Sekitar dua dekade lalu, Indonesia memulai reformasi konstitusi. Era reformasi menawarkan harapan besar bagi penyelenggaraan negara yang lebih demokratis. Perubahan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa reformasi ditandai dengan revisi UUD 1945. Revisi UUD tentunya untuk menyesuaikan dengan dinamika kehidupan ketatanegaraan, untuk meningkatkan kebutuhan praktik kenegaraan dan untuk memenuhi kebutuhan dan motivasi negara dan kehidupannya. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketertiban serta terwujudnya nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kemerdekaan dan kesejahteraan dapat terwujud. Penelitian ini bertujuan untuk urgensi kewenangan MK dalam hal constitutional question dan constitutional complaint. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian masalah dilakukan dengan mempelajari norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus penelitian ini adalah pada bahan yang digunakan dalam penelitian. Konsep constitutional question sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara Baik secara konsepsional maupun yuridis konstitusional, mekanisme constitutional question dapat dilembagakan atau dikonstruksikan sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) 1945. Urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia constitutional question di MK RI menjadi penting dan urgen karena memang terdapat kebutuhan yang nyata untuk itu, baik ditinjau dari segi teoretis maupun empiris (praktis).

Downloads

Published

2022-02-13

How to Cite

Latuheru, P. M. ., Perdana, F. W. ., Irwan, I., Setiawan, B. ., & Sidartha, D. B. . (2022). Urgensi Constitusional Question dan Constitusional Complaint, Arti Penting Pemberian Kewenangan Tersebut Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(02), 351–357. https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.381