Politik Hukum Kebebasan Berserikat Pekerja/Buruh dalam Produk Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.380Keywords:
Politik Hukum, Kebebasan Berserikat, Buruh, Hukum KetenagakerjaanAbstract
Selama 40 tahun terakhir, keanggotaan dan pengaruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SP) di hampir setiap negara di dunia telah menurun secara signifikan, tidak terkecuali Indonesia. Beberapa media massa Indonesia menyebutkan, penurunan keanggotaan SB/SP terkait dengan penurunan reputasi SB/SP di kalangan tenaga kerja Indonesia pasca reformasi. Trade Union Rights Center (TURC) menggunakan istilah non-manufaktur/kantor kerah putih untuk merujuk pada tenaga kerja “kontemporer” yang menolak menyebut diri mereka pekerja dan yang sering “secara sinis” menentang gerakan buruh. Padahal, melihat kembali sejarah perburuhan, semua manfaat yang diterima pekerja kantoran, seperti upah minimum, peraturan jam kerja, hak liburan, dan lain-lain, adalah akibat gerakan buruh yang seringkali mereka anggap remeh. Penelitian ini bertujuan untuk aktivitas/kegiatan/interaksi tersebut adalah upaya dari masing-masing pihak/subjek yang terlibat dalam hubungan industrial untuk memperjuangkan kepentingannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris.Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis dan data sebagai data asli, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan instansi terkait, seperti ILO Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan PT. Mattel Indonesia. Pemberlakuan politik hukum yang ditetapkan dalam pasal-pasal konstitusi negara tentang serikat pekerja/buruh yang bebas. Adanya berbagai kebijakan penegakan menegaskan hubungan antara konfigurasi politik pemerintahan dan perumusan kebijakan untuk menegakkan kebebasan berserikat dan mengatur hak-hak pekerja/buruh untuk merumuskan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. diumumkan. Perbedaan dimensi kebijakan perumusan hukum dan politik, kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak berorganisasi dalam perumusan undang-undang ketenagakerjaan yang diundangkan oleh pemerintah pada periode yang berbeda berdampak pada pelaksanaan hubungan perburuhan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sri Kartini, Fadjrin Wira Perdana, Irwan Irwan, Bambang Setiawan, Purboyo Purboyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.