Politik Hukum Kebebasan Berserikat Pekerja/Buruh dalam Produk Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Authors

  • Sri Kartini Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Fadjrin Wira Perdana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Irwan Irwan Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Bambang Setiawan Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Purboyo Purboyo Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.380

Keywords:

Politik Hukum, Kebebasan Berserikat, Buruh, Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

Selama 40 tahun terakhir, keanggotaan dan pengaruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SP) di hampir setiap negara di dunia telah menurun secara signifikan, tidak terkecuali Indonesia. Beberapa media massa Indonesia menyebutkan, penurunan keanggotaan SB/SP terkait dengan penurunan reputasi SB/SP di kalangan tenaga kerja Indonesia pasca reformasi. Trade Union Rights Center (TURC) menggunakan istilah non-manufaktur/kantor kerah putih untuk merujuk pada tenaga kerja “kontemporer” yang menolak menyebut diri mereka pekerja dan yang sering “secara sinis” menentang gerakan buruh. Padahal, melihat kembali sejarah perburuhan, semua manfaat yang diterima pekerja kantoran, seperti upah minimum, peraturan jam kerja, hak liburan, dan lain-lain, adalah akibat gerakan buruh yang seringkali mereka anggap remeh. Penelitian ini bertujuan untuk aktivitas/kegiatan/interaksi tersebut adalah upaya dari masing-masing pihak/subjek yang terlibat dalam hubungan industrial untuk memperjuangkan kepentingannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris.Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis dan data sebagai data asli, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan instansi terkait, seperti ILO Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan PT. Mattel Indonesia. Pemberlakuan politik hukum yang ditetapkan dalam pasal-pasal konstitusi negara tentang serikat pekerja/buruh yang bebas. Adanya berbagai kebijakan penegakan menegaskan hubungan antara konfigurasi politik pemerintahan dan perumusan kebijakan untuk menegakkan kebebasan berserikat dan mengatur hak-hak pekerja/buruh untuk merumuskan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. diumumkan. Perbedaan dimensi kebijakan perumusan hukum dan politik, kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak berorganisasi dalam perumusan undang-undang ketenagakerjaan yang diundangkan oleh pemerintah pada periode yang berbeda berdampak pada pelaksanaan hubungan perburuhan.

Downloads

Published

2022-02-21

How to Cite

Kartini, S. ., Perdana, F. W. ., Irwan, I., Setiawan, B. ., & Purboyo, P. (2022). Politik Hukum Kebebasan Berserikat Pekerja/Buruh dalam Produk Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(02), 342–350. https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.380