Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara

Authors

  • Oktriani Diani Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Fadjrin Wira Perdana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Purboyo Purboyo Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Sri Kelana Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Driasko Budi Sidartha Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.374

Keywords:

International Criminal Court, Kejahatan Internasional, Pemimpin Negara

Abstract

Hadirnya sebuah peradilan pidana internasional dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengadili para penjahat kemanusiaan. Sebelum adanya pengadilan pidana internasional beberapa peradilan sudah pernah didirikan untuk mengadili penjahat perang terkhusus setelah perang dunia kedua terjadi. Nuremberg Trial dan Tokyo Trial dibentuk untuk mengadili para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada perang dunia kedua saat itu. Pemimpin negara adalah individu yang merupakan subjek hukum internasional dan berhak dimintakan pertanggungjawaban. Seorang individu dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar Pasal 25 Statuta Roma 1998 yang membahas mengenai tanggung jawab pidana seorang individu. Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggungjawaban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ICC berwenang mengadili kejahatan internasional yang dilakukan oleh Pemimpin Negara yang terjadi di Dafur Sudan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder. Bahan hukum sekunder, yaitu publikasi hukum dari semua dokumen tidak resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggali kerangka normatif dan teknik penelitian dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas ketentuan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggung jawaban tersebut.

Downloads

Published

2022-02-21

How to Cite

Diani, O. ., Perdana, F. W. ., Purboyo, P., Kelana, S. ., & Sidartha, D. B. . (2022). Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(02), 326–332. https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.374