Kajian Implementasi Prinsip ‘Responsibility to Protect’ (R To P) dalam Praktik Internasional Kasus Genosida di Rwanda

Authors

  • Ferdinand Pusriansyah Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Fadjrin Wira Perdana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Yohan Wibisono Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Irwan Irwan Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Sri Kelana Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.372

Keywords:

Implementasi Prinsip, Responsibility to Protect, Praktik Internasional, Genosida

Abstract

Persyaratan para founding fathers dalam konstitusi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan, tentunya menyiratkan bahwa baik lembaga maupun orangnya tidak kebal terhadap hukum. ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang berlaku, dalam hal melakukan tindak pidana pada umumnya termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam jenis hak yang tidak dapat diganggu gugat, yaitu hak yang pelaksanaannya bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi walaupun dalam keadaan darurat. Negara-negara yang melanggar undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat ini akan dikutuk sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran HAM berat. Krisis kemanusiaan di abad 21 merupakan masalah yang menjadi tantangan besar di dunia global saat ini. Meluasnya kekerasan dan sikap apatis di suatu negara menjadi topik perbincangan terkini di era demokrasi yang membela nilai-nilai hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui sebuah kajian pustaka. Pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data untuk tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan pengertiannya, penelitian kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang pada umumnya berupa informasi. Prinsip R to P dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus genosida di Rwanda. Argumennya adalah bahwa pemerintah Rwanda yang berkuasa tidak dapat menjalankan fungsinya melindungi keselamatan dan kehidupan warganya serta memastikan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, adalah tepat bagi masyarakat internasional untuk campur tangan di Rwanda atas nama kemanusiaan dalam bentuk komitmen politik dan moral yang disepakati oleh Negara-negara di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Downloads

Published

2022-02-21

How to Cite

Pusriansyah, F. ., Perdana, F. W. ., Wibisono, Y. ., Irwan, I., & Kelana, S. . (2022). Kajian Implementasi Prinsip ‘Responsibility to Protect’ (R To P) dalam Praktik Internasional Kasus Genosida di Rwanda. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(02), 315–319. https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.372