Kajian Implementasi Prinsip ‘Responsibility to Protect’ (R To P) dalam Praktik Internasional Kasus Genosida di Rwanda
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.372Keywords:
Implementasi Prinsip, Responsibility to Protect, Praktik Internasional, GenosidaAbstract
Persyaratan para founding fathers dalam konstitusi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan, tentunya menyiratkan bahwa baik lembaga maupun orangnya tidak kebal terhadap hukum. ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang berlaku, dalam hal melakukan tindak pidana pada umumnya termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam jenis hak yang tidak dapat diganggu gugat, yaitu hak yang pelaksanaannya bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi walaupun dalam keadaan darurat. Negara-negara yang melanggar undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat ini akan dikutuk sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran HAM berat. Krisis kemanusiaan di abad 21 merupakan masalah yang menjadi tantangan besar di dunia global saat ini. Meluasnya kekerasan dan sikap apatis di suatu negara menjadi topik perbincangan terkini di era demokrasi yang membela nilai-nilai hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui sebuah kajian pustaka. Pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data untuk tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan pengertiannya, penelitian kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang pada umumnya berupa informasi. Prinsip R to P dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus genosida di Rwanda. Argumennya adalah bahwa pemerintah Rwanda yang berkuasa tidak dapat menjalankan fungsinya melindungi keselamatan dan kehidupan warganya serta memastikan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, adalah tepat bagi masyarakat internasional untuk campur tangan di Rwanda atas nama kemanusiaan dalam bentuk komitmen politik dan moral yang disepakati oleh Negara-negara di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ferdinand Pusriansyah, Fadjrin Wira Perdana, Yohan Wibisono, Irwan, Sri Kelana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.