Implementasi Instrumen Internasional Tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berorganisasi Pekerja/Buruh di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.371Keywords:
Instrument Internasional, Kebebasan Berserikat, Hak Organisasi, Pekerja/BuruhAbstract
Secara yuridis, hak berserikat (union rights) yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh sebagai diakui sebagai hak dasar manusia dan diterima sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), diatur dalam instrumen internasional Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948 (DUHAM PBB 1948). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh ke dalam hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris. Istilah “pendekatan” adalah sesuatu yang dekat atau dekat (tindakan, usaha). Pendekatan yuridis yang ditempuh dalam penelitian ini adalah dengan menerapkan peraturan perundang-undangan. Pendekatan empiris adalah pendekatan yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Sedangkan metode empiris adalah salah satu yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dan masyarakat berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Implementasi instrumen internasional prinsip-prinsip kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh yang diatur dalam Konvensi, Rekomendasi dan Resolusi ILO telah menjadi bagian sistem hukum nasional Indonesia, yang bentuk pengesahannya dilaksanakan melalui ratifikasi Konvensi tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan terhadap Hak untuk Berorganisasi (Konvensi No. 87) dan Konvensi tentang Hak untuk Berorganisasi dan Perundingan Bersama (Konvensi No. 98), dan/atau melalui transplantasi hukum terhadap Rekomendasi tentang Kesepakatan-Kesepakatan Bersama tahun 1951 (Rekomendasi No. 91), Rekomendasi tentang Konsiliasi dan Arbitrase secara Sukarela tahun 1951 (Rekomendasi No. 92), Rekomendasi (Rekomendasi No. 163), Resolusi tahun 1952 tentang Independensi dari Gerakan Serikat Buruh, Resolusi tahun 1970 tentang Hak-hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan hubungannya dengan Kebebasan Sipil.Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Bambang Setiawan, Fadjrin Wira Perdana, Dahlia Dwi Apriani, Ferdinand Pusriansya, Ferdinand Pusriansya, Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.