Implementasi Instrumen Internasional Tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berorganisasi Pekerja/Buruh di Indonesia

Authors

  • Bambang Setiawan Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Fadjrin Wira Perdana Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Dahlia Dwi Apriani Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Ferdinand Pusriansya Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
  • Santoso Santoso Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.371

Keywords:

Instrument Internasional, Kebebasan Berserikat, Hak Organisasi, Pekerja/Buruh

Abstract

Secara yuridis, hak berserikat (union rights) yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh sebagai diakui sebagai hak dasar manusia dan diterima sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), diatur dalam instrumen internasional Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948 (DUHAM PBB 1948). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh ke dalam hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris. Istilah “pendekatan” adalah sesuatu yang dekat atau dekat (tindakan, usaha). Pendekatan yuridis yang ditempuh dalam penelitian ini adalah dengan menerapkan peraturan perundang-undangan. Pendekatan empiris adalah pendekatan yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Sedangkan metode empiris adalah salah satu yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dan masyarakat berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Implementasi instrumen internasional prinsip-prinsip kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh yang diatur dalam Konvensi, Rekomendasi dan Resolusi ILO telah menjadi bagian sistem hukum nasional Indonesia, yang bentuk pengesahannya dilaksanakan melalui ratifikasi Konvensi tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan terhadap Hak untuk Berorganisasi (Konvensi No. 87) dan Konvensi tentang Hak untuk Berorganisasi dan Perundingan Bersama (Konvensi No. 98), dan/atau melalui transplantasi hukum terhadap Rekomendasi tentang Kesepakatan-Kesepakatan Bersama tahun 1951 (Rekomendasi No. 91), Rekomendasi tentang Konsiliasi dan Arbitrase secara Sukarela tahun 1951 (Rekomendasi No. 92), Rekomendasi (Rekomendasi No. 163), Resolusi tahun 1952 tentang Independensi dari Gerakan Serikat Buruh, Resolusi tahun 1970 tentang Hak-hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan hubungannya dengan Kebebasan Sipil.

Downloads

Published

2022-01-16

How to Cite

Setiawan, B., Perdana, F. W. ., Apriani, D. D. ., Pusriansya, F. ., & Santoso, S. (2022). Implementasi Instrumen Internasional Tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berorganisasi Pekerja/Buruh di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(02), 307–314. https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.371