Analisis Paradigmatik Kasus Djoko Tjandra

Authors

  • Sri Kelana Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang, Indonesia
  • Fadjrin Wira Perdana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Elfita Agustini Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang, Indonesia
  • Oktriani Diani Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang, Indonesia
  • Sri Kartini Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.368

Keywords:

Kasus Hukum, Paradigmatik, Djoko Tjandra

Abstract

Kasus hukum yang menjerat Djoko Tandra, diawali dari upaya Djoko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana Kasus Bank Bali. Upaya untuk mengajukan PK atas perkara pidana tersebut dilakukan Joko Tjandra ditengah statusnya yang telah dinyatakan buron (DPO Interpol) dan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonfirmasi persoalan besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kasus Djoko Tjandra, memberikan fakta, bahwa semua institusi hukum. Sebagai tugas ilmiah, setiap peneliti atau penulis harus mampu menjelaskan setiap proses penelitian yang memandu penelitian, menulis, dan menuangkan setiap hasil gagasannya. Demikian juga dalam artikel ini, penulis bertanggung jawab untuk menyebutkan setiap penelitian dan proses penulisan yang membimbing penulis untuk menulis artikel ini. Positivisme akan memberikan analisis paradigmatik peristiwa hukum tertentu (termasuk kasus hukum Djoko Tjandra) berdasarkan sifat atau ciri hukum sebagai realitas eksternal, objektif, real, generalisasi bebas konteks, sebab-akibat, reduksionis dan deterministik. Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan hukum (realitas) merupakan dua entitas independen bebas nilai dan bebas bias. Untuk mengetahui dengan lebih baik kasus hukum Djoko Tjandra dan keterlibatan aparat penegak hukum. Berdasarkan pandangan post positivisme hukum sebagai realisme kritis, dapat dipahami dengan melakukan pengujian secara kritis. Berbeda dengan paradigma positivisme, pandangan post positivisme melihat hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independent. Berangkat dari pandangan post positivismebahwa hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independen, dimana dalam peristiwa hukum tertentu ada pengaruh dari faktor-faktor lain. Ontologi paradigma participatory memberikan pandangan baru terhadap hukum yang sebelumnya oleh positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas objektif.. Melalui ontologi dan epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif hukum, maka participatory mengembangkan metodologi yang lebih praktis.

 

Downloads

Published

2022-02-21

How to Cite

Kelana, S., Wira Perdana, F., Agustini, E. ., Diani, O. ., & Kartini, S. . (2022). Analisis Paradigmatik Kasus Djoko Tjandra. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(02), 301–306. https://doi.org/10.59141/jist.v3i02.368