Potensi Pajak dalam Ekonomi Digital dan Rekomendasi Kebijakannya
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v3i01.326Keywords:
ekonomi digital, pajak, kebijakanAbstract
Ekonomi digital digolongkan dalam sektor yang sulit dipajaki. Indonesia sendiri telah menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai respons atas pemajakan ekonomi digital, tetapi menurut peneliti peraturan tersebut belum cukup untuk memperluas basis pemajakan atas ekonomi digital. Dalam penelitian ini hal yang menjadi tujuan peneliti adalah mengetahui cakupan dalam ekonomi digital untuk keperluan basis pemajakan, melakukan komparasi perlakuan perpajakan atas ekonomi digital, serta memberikan alternatif kebijakan perpajakan yang dapat ditempuh dalam merespons ekonomi digital. Berdasarkan hasil penelitian, ruang lingkup ekonomi digital yang paling tepat untuk dijadikan acuan adalah model menurut OECD, Barefoot et al., dan digitalised economy menurut Bukht & Heeks. Hasil komparasi dengan negara lain menenunjukkan sebagian negara membuat aturan khusus terkait pajak ekonomi digital dengan memberlakukan Digital Service Tax (DST). Alternatif kebijakan yang dapat diterapkan Indonesia untuk ekonomi digital antara lain: memperkuat sinergi antar otoritas terkait, melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga melakukan transaksi mencurigakan, mengenakan pajak langsung dan pajak tidak langsung terhadap ekonomi digital, dan memperluas dan mempertegas aturan pajak yang sudah ada untuk aspek ekonomi digital, daripada memberlakukan jenis pajak baru.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nafis Dwi Kartiko, Agustin Widjiastuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.