Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi oleh Perbankan Konvensional
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i11.288Keywords:
Penyaluran Kredit, Aplikasi Oleh Perbankan, KonvensionalAbstract
Perbankan sebagai lembaga keuangan mempunyai kedudukan dan peran yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian masyarakat. Tujuan utama bank adalah sebagai badan usaha yang dapat menghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Metode penelitian yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum, untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending yang dijalankan perbankan konvensional telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 12 Tahun 2018. Layanan produk keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) butir d PJOK Nomor 12 Tahun 2018. Berkaitan dengan syarat dan ketentuan dalam produk digital lending perbankan konvensional dimana proses penyaluran kredit dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus melakukan tatap muka antara bank dengan nasabah, juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) PJOK Nomor 12 Tahun 2018 yang menetapkan ketentuan bank melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah dengan melalui tatap muka secara langsung (face to face); atau tanpa melalui tatap muka namun menggunakan perangkat lunak milik Bank dengan perangkat keras milik Bank atau perangkat keras milik nasabah atau calon nasabah. Perbankan konvensional mengimplementasikan prinsip kehati-hatian yang termuat dalam PJOK Nomor 12 Tahun 2018 pada tahap persiapan kredit, tahap analisis kredit, dan tahap keputusan kredit, diantaranya pemberian kredit baru membatasi kepada kantor/perusahaan tertentu yang telah menjalin kerjasama pembayaran gaji karyawan/pegawai melalui sistem payroll
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Elfita Agustini, Fadjrin Wira Perdana, Paulina M. Latuheru, Sri Kartini Sri Kartini, Santoso Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.