Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i11.280Keywords:
tindak pidana; korupsi; pembuktian terbalikAbstract
Kajian ini dilaksanakan agar bisa mencari tahu upaya pembuktian atas beban pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi. Kajian ini tergolong sebagai kajian hukum normatif. Dilakukan menggunakan pendekatan undang-undang, serta konseptual.Bahan hukum primer berwujud undang-undang terkumpulkan mempergunakanprosedur inventarisasi maupun kategorisasi.Bahan hukum yang didapat setelah dihimpun dan disusun, kemudian dianalisa serta diidentifikasi dengan mempergunakan teknik analisis prespkriptif melalui metode sistematisasi. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dan memberikan saran sesuai dengan permasalahannya. Dalam pembuktian terbalik, yang wajib melakukan pembuktian ialah terdakwa. Sesudah terdakwa mendapatkan perintah dari hakim selama memeriksa persidangan pengadilan. Walau Perundang- Undangan No. 8 Tahun 2010 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa memperjelas perihal waktu terbaik untuk terdakwa membukatikan hartanya, tetapi bila mencermati sistematika pengadilan. Oleh sebab itulah, saat pemeriksaan atau mendengar keterangan terdakwa itulah saat yang tepat untuk melakukan proses pembuktian. Tahap membuktikan tindakan yang dilaksanakan terdakwa memiliki tujuan guna menjelaskan asal muasal harta kekayaan, diikuti oleh bukti yang memperjelas waktu, asal, dan upaya mendapatkan harta kekayaan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Hari Soeskandi, Setia Sekarwati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.