Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i11.275Keywords:
adil; air; pengelolaanAbstract
Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ditegakkan bagi pengguna air. Hal ini dapat diterjemahkan menjadi setiap orang berhak untuk mengembangkan sumber daya air. Jika sumber daya air berada di wilayah tersebut, maka yang berhak menggunakan dan mengelola sumber daya air tersebut adalah masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan pengusaha di wilayah tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengambil air untuk kebutuhannya sendiri, pemerintah daerah berhak memperoleh hasil dari pengelolaan sumber daya air, dan pengusaha berhak mengelola sumber daya air sebagai pengusaha. Dalam hal ini selalu berkaitan dengan masalah keadilan. Pasal 2 UU Sumber Daya Air menekankan prinsip keadilan bagi setiap pengguna air di negara kita, yang mengatur bahwa salah satu prinsip pengelolaan sumber daya air adalah prinsip keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam undang-undang berarti bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan atas dasar kesetaraan di semua lapisan sosial masyarakat. Untuk memastikan bahwa semua warga negara memainkan peran dan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai hasil yang sebenarnya. Di era otonomi daerah, pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya air, hal ini dianggap semakin rumit, jika tidak dipahami secara utuh atau menyeluruh dapat menimbulkan konflik antar daerah otonom. Secara ekonomi, tanpa kerjasama dan interaksi dengan daerah lain, tidak ada daerah yang bisa mandiri. Keterkaitan ekonomi dan ekologi antar wilayah menunjukkan adanya perbedaan karakteristik dan potensi sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Kartika Chandra Kirana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.