Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i11.270Keywords:
penyalahgunaan wewenang; pejabat pemerintah; kerugian keuangan negaraAbstract
Pejabat Pemerintah adalah seseorang yang melaksanakan fungsi dari Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara. Untuk itu, pejabat pemerintah dilarang membuat suatu keputusan di luar ruang lingkup pekerjaan yang seharunya atau tindakan penetapan dalam pemerintahan yang berpotensi dapat menimbulkan sautu konflik kepentingan dalam Pemerintahan serta kerugian-kerugian yang ditujukan ke negara. Seperti membuat kerugian yang berdampak kepada keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dibuat secara sengaja. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat aturan larangan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Larangan penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi larangan untuk melampaui batasan wewenang, larangan bertindak demi kepentingan pribadi maupun kerabat dekat, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang di luar kapasitasnya. Hal ini Pejabat Pemerintah yang seharusnya melaksanakan fungsi dari Pemerintahan itu sendiri apabila menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya akan sangat menimbulkan kerugian bagi negara. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui lebih jelas sejauh apa tugas dan wewenang dari Pejabat Pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif).
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Tanti Nur Ainun Azizah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.