Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja yang Berjuang Mulai 18 Juli 1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999

Authors

  • Syafaruddin Syafaruddin Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v2i10.258

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pejuang Seroja

Abstract

Operasi seroja yang di lakukan Pemerintah Indonesia dimulai pada tanggal 7 Desember 1975 ketika militer Indonesia masuk ke Timor Timur dengan alasan antikolonialisme. Pada Operasi Seroja yang tergabung dalam operasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Militer Indonesia saja tetapi masyarakat sipil Timor Timur turut serta membantu untuk menghancurkan Fretilin. Perjuangan yang luar biasa pada operasi seroja tersebut Pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan atas jasa dan pengorbanan para pejuang yang telah membela dan mempertahankan kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia berupa tanda kehormatan Veteran Republik Indonesia, dan masuk kategori Veteran Pembela Seroja sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Hal yang sangat disayangkan bagi pejuang operasi seroja yang turut serta pada operasi tersebut dengan kurun waktu 18 Juli 1976 sampai dengan 30 Agustus 1999 tidak mendapatkan anugerah tanda kehormatan Veteran RI sehingga hak-haknya sebagai seorang pejuang tidak dimiliki salah satunya adalah hak perlindungan hukum. Rumusan Masalah:1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Prajurit Seroja yang berjuang pada 18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999?. 2). Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Prajurit Seroja yang berjuang pada 18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data empiris yaitu penelitian yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma meliputi nilai-nilai, dan juga sebagai hukum positif baik dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum materiil yang berlaku di Indonesia. Penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dimaksud adalah menjamin kepastian hukum dan keadilan terhadap hak hak pejuang seroja yang berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan 30 Agustus 1999 berupa hak mendapatkan pengakuan sebagai Veteran RI tentunya dengan merevisi Undang- undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.

Downloads

Published

2021-10-21

How to Cite

Syafaruddin, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja yang Berjuang Mulai 18 Juli 1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(10), 1850–1871. https://doi.org/10.59141/jist.v2i10.258