Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja yang Berjuang Mulai 18 Juli 1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i10.258Keywords:
Perlindungan Hukum, Pejuang SerojaAbstract
Operasi seroja yang di lakukan Pemerintah Indonesia dimulai pada tanggal 7 Desember 1975 ketika militer Indonesia masuk ke Timor Timur dengan alasan antikolonialisme. Pada Operasi Seroja yang tergabung dalam operasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Militer Indonesia saja tetapi masyarakat sipil Timor Timur turut serta membantu untuk menghancurkan Fretilin. Perjuangan yang luar biasa pada operasi seroja tersebut Pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan atas jasa dan pengorbanan para pejuang yang telah membela dan mempertahankan kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia berupa tanda kehormatan Veteran Republik Indonesia, dan masuk kategori Veteran Pembela Seroja sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Hal yang sangat disayangkan bagi pejuang operasi seroja yang turut serta pada operasi tersebut dengan kurun waktu 18 Juli 1976 sampai dengan 30 Agustus 1999 tidak mendapatkan anugerah tanda kehormatan Veteran RI sehingga hak-haknya sebagai seorang pejuang tidak dimiliki salah satunya adalah hak perlindungan hukum. Rumusan Masalah:1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Prajurit Seroja yang berjuang pada 18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999?. 2). Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Prajurit Seroja yang berjuang pada 18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data empiris yaitu penelitian yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma meliputi nilai-nilai, dan juga sebagai hukum positif baik dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum materiil yang berlaku di Indonesia. Penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dimaksud adalah menjamin kepastian hukum dan keadilan terhadap hak hak pejuang seroja yang berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan 30 Agustus 1999 berupa hak mendapatkan pengakuan sebagai Veteran RI tentunya dengan merevisi Undang- undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Syafaruddin Syafaruddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.