Studi Analisis Hukum Kewenangan dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019

Authors

  • Dony Endrassanto a:1:{s:5:"en_US";s:79:"Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Indonesia";}

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v2i10.253

Keywords:

Analisis, Korupsi, Tindak Pidana

Abstract

Korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) memerlukan upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary measure). KPK mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban dalam hal penanganan tindak pidana korupsitelah diatur sedemikian rupa dalam UU KPK, ini artinya bahwa dalam penegakan hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, KPK dapat diartikan sebagai lembaga penegak hukum khusus sehingga upayaupaya yang hendak dicapai dalam hal pemberantasan (baik dalam pencegahan maupun penindakan) tindak pidana korupsi di Indonesia dapat lebih maksimal. Rumusan masalah yang penulis bahas dalam tesis ini adalah : 1) Bagaimana Analisis Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi?, 2) Bagaimana strategi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi?. Metode penelitian yang penulis lakukan bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu memberikan gambaran tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan fungsinya untuk menceglisis Hukum Strategi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mecegah terjadinya tindak pidana korupsi, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan atau data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian tesis, utamanya yang mengatur tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan fungsinya untuk mencegah tindak pidana korupsi, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan masalah tersebut. Akhirnya penulis berkesimpulan wewenang KPK yang lebih menonjol di bidang penindakan dibanding pencegahan. Hal itu juga diakui oleh pihak KPK, salah satunya karena yang mencuat ke media lebih banyak upaya-upaya KPK di bidang penindakan. KPK dalam mencegah korupsi berdasarkan analisa hukum dialkukan melalui beberapa strategi yaitu Strategi Pendekatan politik hukum, penegakkan hukum dan budaya hukum serta bekerja sama dengan Kemendikbud, oleh karena itu setidaknya melalui pendidikan anti korupsi mutlak harus masuk dalam kurikulum pendidikan di tiap-tiap strata yang pengembangannya melalui modulmodul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah / perguruan tinggi sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas

Downloads

Published

2021-10-21

How to Cite

Endrassanto, D. (2021). Studi Analisis Hukum Kewenangan dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(10), 1769–1787. https://doi.org/10.59141/jist.v2i10.253