Larangan Mudik dalam Perspektif Hukum Progresif

Authors

  • Dahlia Dewi Apriani Politeknik Transportasi SDP Palembang
  • Suteki Suteki Universitas Diponegoro
  • Fadjrin Wira Perdana Universitas Diponegoro
  • Ferdinand Pusriansyah Politeknik Transportasi SDP Palembang
  • Irwan Irwan Politeknik Transportasi SDP Palembang
  • Yohan Wibisono Politeknik Transportasi SDP Palembang

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v2i10.245

Keywords:

Mudik, Perspektif Hukum, Progresif

Abstract

Inkonsisten kebijakan mudik semakain memperdalam dan meruncing pad a tataran masyarakat, sehingga terjadinya polarisasi cara pandang masyarakat terhadap urgensi mudik yang sudah lama tertanam dalam sebagai realitas sosiokultural masyarakat Indonesia namun harus dilakukan meskipun bahaya pandemi Covid-19 mengancam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pandangan hukum progresif terhadap kebiajakan larangan mudik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengetahui dan menentukan bagaimana hukum itu berlaku sebagai norma atau das sollen. Hasil penelitian dijelaskan bahwa dalam perspektif Hukum Progresif, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 untuk menghentikan kontroversi larangan mudik lebaran sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam perspektif Hukum Progresif adalah menegaskan cara pandang Pemerintah yang masih mendasarkan diri kepada ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence). Permenhub telah dengan sengaja “melokalisir” kebenaran hanya yang nampak secara tekstual dalam pasal-pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, yang oleh Hukum Progresif justru hal itu dikritik karena sama sekali tidak bisa menjelaskan kebenaran yang kompleks (keadilan substantive). Dalam perspektif Hukum Proresif, maka hukum selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri. Sehingga hukum harus memihak kepada kepentingan masyarakat (publik) dan demi kepentingan keadilan itu sendiri.

Downloads

Published

2021-10-21

How to Cite

Dewi Apriani, D., Suteki, S., Wira Perdana, F. ., Pusriansyah, F. ., Irwan, I., & Wibisono, Y. . (2021). Larangan Mudik dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(10), 1723–1724. https://doi.org/10.59141/jist.v2i10.245