Larangan Mudik dalam Perspektif Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i10.245Keywords:
Mudik, Perspektif Hukum, ProgresifAbstract
Inkonsisten kebijakan mudik semakain memperdalam dan meruncing pad a tataran masyarakat, sehingga terjadinya polarisasi cara pandang masyarakat terhadap urgensi mudik yang sudah lama tertanam dalam sebagai realitas sosiokultural masyarakat Indonesia namun harus dilakukan meskipun bahaya pandemi Covid-19 mengancam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pandangan hukum progresif terhadap kebiajakan larangan mudik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengetahui dan menentukan bagaimana hukum itu berlaku sebagai norma atau das sollen. Hasil penelitian dijelaskan bahwa dalam perspektif Hukum Progresif, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 untuk menghentikan kontroversi larangan mudik lebaran sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam perspektif Hukum Progresif adalah menegaskan cara pandang Pemerintah yang masih mendasarkan diri kepada ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence). Permenhub telah dengan sengaja “melokalisir” kebenaran hanya yang nampak secara tekstual dalam pasal-pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, yang oleh Hukum Progresif justru hal itu dikritik karena sama sekali tidak bisa menjelaskan kebenaran yang kompleks (keadilan substantive). Dalam perspektif Hukum Proresif, maka hukum selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri. Sehingga hukum harus memihak kepada kepentingan masyarakat (publik) dan demi kepentingan keadilan itu sendiri.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dahlia Dewi Apriani, Suteki Suteki, Fadjrin Wira Perdana, Ferdinand Pusriansyah, Irwan Irwan, Yohan Wibisono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.