Sistem Pelaporan Gratifikasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i08.219Keywords:
pelaporan gratifikasi; pidana; korupsi.Abstract
Kerangka Hukum delik gratifikasi dirumuskan dalam pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan gratifikasi tersebut memiliki tujuan yang jelas, bersifat memaksa serta dalam kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi, namun dengan delik, gratifikasi masih patut dipertanyakan, karena seolah-olah sifat melawan hukum dari perbuatan si penerima gratifikasi tergantung pada ada atau tidaknya laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat subyektif sifatnya. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas maka identifikasi permasalahan yang akan penulis bahas adalah: bagaimanakah efektifitas KPK dalam menangani pelaporan dari masyarakat tentang tindak pidana korupsi?. Bagaimanakah kelemahan-kelemahan perangkat hukum pidana dalam usaha memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yg berkaitan dengan gratifikasi atau suap? dari permasalahan di atas tersebut maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perangkat hukum pidana melakukan penegakan hukum pidana dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan gratifikasi atau suap. Untuk menganalisis laporan dari masyarakat tindak pidana gratifikasi. penulisan skripsi ini bersikap deskriptif analisis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai norma-norma hukum serta asas-asas hukum yang berlaku, dengan pendekatan yang yuridis normatif, yaitu menitik beratkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data skunder yang terkumpul berupa bahan-banhan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian yang dapat penulis simpulkan adalah pada dasarnya kelemahan-kelemahan perangkat hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi menyangkut 2 faktor, yaitu: Faktor Kultural dan Faktor Struktural. Efektifitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem pelaporan gratifikasi dianggap belum maksimal. Selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih bersifat menunggu laporan gratifikasi dari pejabat terkait. Pilihan menunggu laporan memang tidak menyalahi hukum. Bahkan memang salah satu fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah melakukan kajian dan memberikan rekomendasi perubahan sistem administrasi di instansi pemerintah. Apalagi setiap departemen sudah memiliki program good governance sehongga upaya preventif dan perbaikan sistem sebetulnya sudah berjalan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ingka Harsani Nasution
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.