Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual-Beli Online Shopee
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i07.193Keywords:
perlindungan konsumen; sengketa konsumen; transaksi online.Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi online. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online dalam perspektif UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Proses transaksi online mempunyai karakteristik yang khas dimana media yang digunakan adalah internet sehingga antara pelaku usaha dengan konsumen tidak bertemu secara langsung. Kondisi tersebut disatu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena konsumen mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang yang dibeli tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sangat riskan terjadi, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online. Metode penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan yang kiranya sejalan dengan UUPK dan UU ITE sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam perlindungan konsumen melalui fungsi pengawasan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.