Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual-Beli Online Shopee

Authors

  • Fially Claude Makasuci Faculty of Law, University Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Elisatris Gultom Faculty of Law, University Padjadjaran Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v2i07.193

Keywords:

perlindungan konsumen; sengketa konsumen; transaksi online.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi online. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online dalam perspektif UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Proses transaksi online mempunyai karakteristik yang khas dimana media yang digunakan adalah internet sehingga antara pelaku usaha dengan konsumen tidak bertemu secara langsung. Kondisi tersebut disatu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena konsumen mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang yang dibeli tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sangat riskan terjadi, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online. Metode penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan yang kiranya sejalan dengan UUPK dan UU ITE sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam perlindungan konsumen melalui fungsi pengawasan.

Downloads

Published

2021-07-21

How to Cite

Claude Makasuci, F., & Gultom, E. . (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual-Beli Online Shopee. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(07), 1155–1172. https://doi.org/10.59141/jist.v2i07.193