Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia Secara Online
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i07.188Keywords:
e-commerce; kepastian hukum; sengketa; penyelesaian.Abstract
E-commerce adalah bentuk perdagangan secara elektronik yang memberikan penawaran transaksi yang lebih cepat, mudah dan praktis serta mampu mempertemukan pembeli dengan berbagai macam penjual yang berbeda dalam suatu media. Pengembangan e-commerce juga dituntut dalam keamanan, kenyamanan dalam melakukan transaksi serta kesiapan sumber dayanya sehingga tidak menghambat perkembangan kegiatan perekonomian digital dan meminimalisir resiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa e-commerce secara online di Indonesia serta menemukan kepastian hukumnya. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Terdapat beberapa peraturan peruindang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa ecommerce, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, serta dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Penyelesaian sengketa dapat melalui litigasi atau non litigasi. Online Dispute Resolution adalah salah satu bentuk penyelesaian non litigasi. Namun ODR belum diatur secara khusus di Indonesia. Hukum harus dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat (konsumen). Kesimpulan yang didapat yaitu belum terdapat kepastian hukum terkait sistem online dispute resolution di Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Stefani Stefani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.