Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia Secara Online

Authors

  • Stefani Stefani Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v2i07.188

Keywords:

e-commerce; kepastian hukum; sengketa; penyelesaian.

Abstract

E-commerce adalah bentuk perdagangan secara elektronik yang memberikan penawaran transaksi yang lebih cepat, mudah dan praktis serta mampu mempertemukan pembeli dengan berbagai macam penjual yang berbeda dalam suatu media. Pengembangan e-commerce juga dituntut dalam keamanan, kenyamanan dalam melakukan transaksi serta kesiapan sumber dayanya sehingga tidak menghambat perkembangan kegiatan perekonomian digital dan meminimalisir resiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa e-commerce secara online di Indonesia serta menemukan kepastian hukumnya. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Terdapat beberapa peraturan peruindang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa ecommerce, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, serta dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Penyelesaian sengketa dapat melalui litigasi atau non litigasi. Online Dispute Resolution adalah salah satu bentuk penyelesaian non litigasi. Namun ODR belum diatur secara khusus di Indonesia. Hukum harus dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat (konsumen). Kesimpulan yang didapat yaitu belum terdapat kepastian hukum terkait sistem online dispute resolution di Indonesia.

Downloads

Published

2021-07-21

How to Cite

Stefani, S. (2021). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia Secara Online. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(07), 1235–1247. https://doi.org/10.59141/jist.v2i07.188