Tinjauan Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Melalui Pewarisan

Authors

  • Antonius Ndruru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Nias Selatan

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v2i04.138

Keywords:

kepemilikan hak atas tanah; melalui pewarisan.

Abstract

Tanah warisan adalah tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia diwariskan kepada ahli warisnya. Tanah mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan manusia ini, karena semakin maju masyarakat, semakin padat penduduknya, maka akan menambah lagi pentingnya kedudukan hak atas tanah. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Peralihan hak milik atas tanah dapat terjadi karena adanya peristiwa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa adanya kepastian Hukum terhadap Tanah yang diperoleh melalui Pewarisan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana cara mendapatkan hak atas tanah melalui Pewarisan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui bahan hukum kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif dan penarikan kesimpulan secara deduktif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria juncto Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, apabila seorang pemilik tanah meninggal dunia maka orang yang menerima warisan tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan harus mendaftarkan tanah warisannya tersebut ke Badan Pertanahan Nasional setempat dengan syaraat adanya surat kematian dari desa, bukti diri dan surat keterangan waris  yang dibuat oleh Kepala Desa. Apabila ahli waris akan membagikan warisan tersebut harus dibuatkan akta pembagian harta warisan ke Notaris dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya didaftarkan atau melakukan proses balik nama kepada kantor Badan Pertanahan Nasional untuk dibuatkan sertifikat.

Downloads

Published

2021-04-21

How to Cite

Ndruru, A. (2021). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Melalui Pewarisan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(04), 568–576. https://doi.org/10.59141/jist.v2i04.138