Tinjauan Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Melalui Pewarisan
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i04.138Keywords:
kepemilikan hak atas tanah; melalui pewarisan.Abstract
Tanah warisan adalah tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia diwariskan kepada ahli warisnya. Tanah mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan manusia ini, karena semakin maju masyarakat, semakin padat penduduknya, maka akan menambah lagi pentingnya kedudukan hak atas tanah. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Peralihan hak milik atas tanah dapat terjadi karena adanya peristiwa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa adanya kepastian Hukum terhadap Tanah yang diperoleh melalui Pewarisan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana cara mendapatkan hak atas tanah melalui Pewarisan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui bahan hukum kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif dan penarikan kesimpulan secara deduktif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria juncto Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, apabila seorang pemilik tanah meninggal dunia maka orang yang menerima warisan tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan harus mendaftarkan tanah warisannya tersebut ke Badan Pertanahan Nasional setempat dengan syaraat adanya surat kematian dari desa, bukti diri dan surat keterangan waris yang dibuat oleh Kepala Desa. Apabila ahli waris akan membagikan warisan tersebut harus dibuatkan akta pembagian harta warisan ke Notaris dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya didaftarkan atau melakukan proses balik nama kepada kantor Badan Pertanahan Nasional untuk dibuatkan sertifikat.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Antonius Ndruru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.