Pengaturan Tenggat Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i03.114Keywords:
masa tunggu; pidana mati; kepastian hukum.Abstract
Dalam praktik penerapan eksekusi pidana mati seringkali para terpidana hukuman mati harus menunggu hingga bertahun tahun sampai pada hari pelaksanaan eksekusi mati. Ketidak jelasan mengenai waktu pelaksanaan pidana mati tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum bagi para terpidana. Penelitian ini hendak membahas penerapan pidana mati dan masa tunggu bagi terpidana dalam menjalankan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian disusun dengan metode yuridis normative dengan menganalisis peraturan perundang undangan terkait hukuman mati. Hasil penelitian menunjukkan Hukum Pidana Indonesia dalam UU Nomor 2/PNPS/1964 tidak mengatur secara pasti tentang tenggat waktu pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati Hak untuk mendapat kepastian hukum telah dijamin oleh konstitusi sebagai hak konstitusional sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan tenggat waktu pelaksanaan eksekusi mati sebagaimana yang diatur oleh UU Nomor 2/PNPS/1964 saat ini yang tidak mengatur pelaksanaan pidana mati secara pasti, hal tersebut membawa ketidakpastian hukum oleh terpidana sehingga itu melanggar hak konstitusional yang dijamin di dalam konstitusi.sehingga penelitian ini menyimpulkan perlu adanya pengaturan yang tegas batas tenggat waktu untuk pelaksanaan eksekusi mati.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Wulan Puji Anjarsari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.