Jual Beli Online dengan Sistem Dropship Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v2i03.105Keywords:
buy and sell; on line; dropship.Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih terarah tentang permasalahan dropship,yang merupakan jual beli online yang dilakukan oleh seorang dropshier terhadap barang milik orang lain (supplier). Dimana dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, dilarang menjual barang milik orang lain tanpa ada izin dari pemiliknya. Pada dalam berbagai kajian terdahulu yang sudah ada, lebih banyak membahas dari segi permasalahan konsumen dan keabsahannya saja. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk menganalisa terkait dengan konstruksi hukum yang digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pembeli karena adanya ketidaksesuaian barang di dalamnya menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan perbandingan. Dimana bahan hukum yang
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Mohammad Suyudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.