Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Memberantas Penyelundupan Narkotika Melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Authors

  • Corry Elga Stefhani Universitas Pelita Harapan Tangerang, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jist.v3i12.540

Keywords:

Peran, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Penyelundupan, Narkotika, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Abstract

Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta merupakan salah satu pintu masuk lalu lintas keluar masuk barang dari dan ke luar negeri yang tidak menutup kemungkinan dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan penyelundupan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penegakan hukum pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui jalur udara, dan menganalisis implementasi penegakan hukum pada Direktorat Bea dan Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwa 1) pengaturan penegakan hukum pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui jalur udara secara substansi diatur dalam KUHAP, UU Kepabeanan, UU Narkotika, dan peraturan pemerintah sebagai pengaturan pelaksanaannya, dimana PPNSDirektorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan penyidikan terhadap penyelundupan narkotika melakukan koordinasi dengan penyidik Polri/BNN yang dilaksanakan menurut hukum acara pidana . 2) Implementasi penegakan hukum dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya dapat melakukan perbantuan dalam penyerahan yang diawasi (controlled delivery) berdasarkan permintaan dari Polri/BNN yang diatur dalam Pasal 140 ayat (2) jo Pasal 81 Per-17/BC/2020. Controlled delivery ini dapat dilakukan dalam hal penindakan terkait narkotika ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di luar kewenangan PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Per-17/BC/2020.

Downloads

Published

2022-12-29

How to Cite

Stefhani, C. E. (2022). Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Memberantas Penyelundupan Narkotika Melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(12), 1335–1347. https://doi.org/10.59141/jist.v3i12.540