Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Memberantas Penyelundupan Narkotika Melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
DOI:
https://doi.org/10.59141/jist.v3i12.540Keywords:
Peran, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Penyelundupan, Narkotika, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.Abstract
Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta merupakan salah satu pintu masuk lalu lintas keluar masuk barang dari dan ke luar negeri yang tidak menutup kemungkinan dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan penyelundupan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penegakan hukum pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui jalur udara, dan menganalisis implementasi penegakan hukum pada Direktorat Bea dan Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwa 1) pengaturan penegakan hukum pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui jalur udara secara substansi diatur dalam KUHAP, UU Kepabeanan, UU Narkotika, dan peraturan pemerintah sebagai pengaturan pelaksanaannya, dimana PPNSDirektorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan penyidikan terhadap penyelundupan narkotika melakukan koordinasi dengan penyidik Polri/BNN yang dilaksanakan menurut hukum acara pidana . 2) Implementasi penegakan hukum dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya dapat melakukan perbantuan dalam penyerahan yang diawasi (controlled delivery) berdasarkan permintaan dari Polri/BNN yang diatur dalam Pasal 140 ayat (2) jo Pasal 81 Per-17/BC/2020. Controlled delivery ini dapat dilakukan dalam hal penindakan terkait narkotika ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di luar kewenangan PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Per-17/BC/2020.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Corry Elga Stefhani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.