[1]
K. Sersan Sedau, R. R. Masu, and I. A. . Tungga, “Penggunaan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Oleh Hakim Dalam Pertimbangan Putusan Perkara Pornografi (Studi Putusan Nomor 16/PID SUS/2021/PN Kupang Dan Putusan Nomor 162/PID.SUS/2020/PN Kupang)”, jist, vol. 4, no. 6, pp. 726–740, Jun. 2023.