������������������������������������������ Jurnal Indonesia Sosial
Teknologi: p�ISSN:
2723 - 6609
e-ISSN : 2745-5254
BAHAYA NARKOBA TERHADAP MASA DEPAN GENERASI MUDA
Arafah Sinjar dan Taufiqurrahman
Sahuri
Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran
Email: [email protected], [email protected]
Abstract
Our calling as
servants is because we see the condition of the area that we have targeted to
disseminate the dangers of drugs, which are under threat from the influence of
drug abuse. From the symptoms we have captured, from the closest and most
reliable information, it is for us to quickly disseminate the level of damage
to the future of the young generation in the region. This community service
aims to provide knowledge about efforts to eradicate narcotics which are
starting to affect adolescents in the region. Especially the young generation
who have a lot of activities in factories with the intention of increasing
their energy and enthusiasm to endure working long hours in factories to meet
the target of additional working hours in order to gain a lot of additional
income from their basic salary. Community service is
expected to contribute to the Padurenan community, especially both
theoretically and practically in preventing the rampant trafficking of
narcotics. The method used in this service, especially in terms of
socialization of the dangers of drugs with descriptive methods and dialogue.
With this method, it explains to a local community consisting of young people
and children as well as housewives so that they not only understand how the
negative impact and destructive power on health, economy and mental dependence
are, but also explain how the punishment can ensnare them when there are
criminal elements that are burdensome and morally embarrassing in society. The
results that will be achieved are that the participants will get knowledge
about how the destructive power of drug abuse on health, economy and community
life, and will understand about moral violations and also more dangerous is a
violation of the law which will definitely be punished according to the laws
and regulations there, because our country is a legal country.
Keyword : drugs; law; the young generation
Abstrak
Keterpanggilan
kami sebagai pengabdi karena melihat kondisi wilayah yang kami jadikan sasaran
untuk mengadakan sosialisasi bahaya narkoba berada dalam keadaan terancam dari
pengaruh penyalahgunaan narkoba. Dari gejala yang kami tangkap dari informasi
yang terdekat dan terpercaya bagi kami untuk lebih cepat mengadakan sosialisasi
bagaimana dahsyatnya tingkat kerusakan bagi masa depan generasi muda yang ada
di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan
tentang upaya pemberantasan narkotika yang mulai mempengaruhi anak remaja di
wilayah tersebut. Terutama para generasi muda yang banyak berkegiatan di pabrik
dengan maksud untuk menambah enerji dan semangat untuk bertahan bekerja
berjam-jam di pabrik untuk memenuhi target penambahan jam kerja demi meraih
banyak tambahan pemasukan dari gaji pokok. Pengabdian Kepada Masyarakat
diharapkan memberikan kontribusi terhadap masyarakat Padurenan khususnya baik
secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika.
Adapun Metode yang digunakan dalam Pengabdian ini, terutama dalam hal
sosialisasi bahaya narkoba dengan metode deskriptif dan dialog. Dengan metode
ini menjelaskan kepada masyarakat setampat yang terdiri dari generasi muda
maupun anak-anak serta ibu-ibu� rumah
tangga agar mereka tidak hanya memahami bagaimana dampak negative dan daya
rusakanya pada kesehatan, ekonomi� dan
mental ketergantungan, namun juga dijelaskan bagaimana hukuman yang dapat
menjeratnya bilamana ada unsur-unsur pidana yang memberatkan dan secara moral
memalukan di tengah masyarakat. Adapun hasil yang akan diraih adalah para
peserta akan mendapatkan Pengetahuan� tentang
bagaimana daya rusak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, ekonomi dan
tata kehidupan mayarakat, serta akan memahami tentang pelanggaran moral dan
juga lebih berbahaya lagi adalah pelanggaran hukum yang pasti akan� dihukum sesuai peraturan perundang-undangan
yang ada, karena negara kita adalah negara hukm.�
���������������������������������������������������������������������������������������������������������������
Kata
kunci: narkoba; hokum; generasi muda
Pendahuluan
����������� Generasi muda adalah penerus bangsa untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan
negara, namun yang menjadi problematika adalah bilamana generasi muda tidak
maksimal persiapan mentalnya maupun phisiknya karena telah dirusak oleh
pengaruh penyakit candu dari narkoba yang menjadikannya sebagai barang
ketergantungannya. Melihat apa
yang terjadi di negeri kita fakta yang menunjukkan dimana-mana terjadi
problematika narkoba bagi anak bangsa ini. Penyalahgunaan narokoba ini tidak
hanya dikonsumsi secara illegal oleh Kalangan orang berada namun juga bagi yang
tidak punya. Demikian pula tidak hanya orang yang ada di kota metropolitan, namun
juga dari pelosok desa sampai ke kota telah meracuni anak muda bangsa ini dari
penyimpangan penyalahgunaan penggunaan narkoba tersebut (Majid, 2020).
����������� Mengenal
apa itu narkoba, singkatan dari narkotika, Bahasa
Yunani �Narke� artinya terbius, sehingga
tidak terasa apa-apa. Sebagian juga orang mengatakan �Narcissus�maka Barang berbahaya yang menyebakan orang terbius sehingga
tidak merasakan apa-apa. Sejenis tumbuha-tumbuhan yang mempunyai bungan yang
dapat menyebabkan orang menjadi tidak sadarkan diri (Sasangka, 2003).
Demikian
pentingnya menjaga kelangsungan bangsa yang terletak di pundak generasi muda
untuk membangun negeri ini lebih baik dan lebih maju. Maka negara kita telah
mengatur keberadaan narkoba ini, dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2011
tentang narkotika (Arifin, 2013).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Problematika penyalahgunaan
narkoba ini tidak hanya ancaman kerusakan di negeri kita, namun juga menjadi
problematika internasional (Alifia, 2020).
Diberbagai sudut dunia dilanda candu narkoba sehingga membahayakan tidak hanya
secara nasional namun juga secara internasional ternacam dari barang setan ini,
yang seharusnya kita semua menjauhinya (Martono & Joewana, 2008).
� Secara micro permasalahan di desa sepetri
yang ada di Desa Pedurenan, adalah suatu kondisi wilayah yang tidak hanya ada
gejala namun juga masyarakat dengan keterbukaannya menerangkan adanya fakta dan
dan data di wilayah ini yang berurusan dengan hukum, beberapa dari kalangan
generasi muda yang terpengaruh dan terkapar dari barang narkoba, sehingga tidak
hanya merusak peribadi yang bersangkutan saja namun juga merusak tatanan
kehidupan masyarakat. Tidak hanya mengancam kesehatan tapi juga ekonomi, social
dan juga merusak moral. Kenyataan yang ada tidak hanya generasi muda menjadi
sasaran narkoba, namun juga kita harus membentengi masyarakat secara umum
karena adanya penangkapan di bandara Soekarno hatta. Yaitu telah beredar
narkoba dengan kemasan permen dan model yang mampu memasuki wilayah anak-anak
dan kalangan umum yang sangat berbahaya dari akibat pengaruh keregantungan. Dari
latarbelakang itulah tim kami mengabdikan diri untuk
mengadakan Penelitian secara sukarela dan mandiri untuk mengadakan pendekatan
secara kekeluargaan dan sederhana dengan tidak berpenampilan yang menyeramkan
dan bermetode ilmiah dan berkesan formal sehingga terkesan masyarakat merasa
diselidiki dan difonis sebagai warga yang bermaslah. Sehingga bisa saja masyarakat
menolak kehadiran kami sebagai tim peneliti.
����������� Adapun
pertemuan yang diadakan di tengah masyarakat tersebut, pengabdi menjelaskana
Narkotika dan narkoba sesuai dengan undang-undang yang ada. Seperti halnya
bahwa Narkoba dan narkotik itu menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika (�UU 35/2009�), adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sentetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang
ini (Mesiono, 2016).
����������� Sedangkan
menurut Pasal 1 undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang� Psikotropika (�UU 5/1997�), pengertian� psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan perilaku (Sasangka, 2003).
����������� Berdasarkan
ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009
mencabut UU 22/1997, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU
5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut,
karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.
����������� Dalam
penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4
golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih
berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan
II.
����������� Forum
Penelitian juga disampaikan bagaimana perkembangan kita yang terkait narkoba
seperti halnya yang disampaikan oleh Brigjen (Pol) Bahagia Dachi Direktur TPPU
BNN. Foto: Faiz Fajarudin suarasurabaya.net.
����������� Masyarakat
harus tahu bagaimana perkembangan hokum kita yag
terkait narkoba seperti halnya: �Brigjen
(Pol) Bahagia Dachi Direktur TPPU BNN
����������� Bahwa
saat ini BNN sedang mengajukan revisi UU Narkotika, agar pengguna narkoba tidak
melalui proses pengadilan dan langsung direhabilitasi. Dengan begitu, pengguna
narkoba dapat langsung ditangani dengan tepat, supaya janagan sampai mereka
terjun menjadi pengedar dan bandar (Larasati, Afif, & Gunawan, 2013). Makanya
masih kita ajukan revisi UU Narkotika. Ke depan, aka nada tim
assessment yang terdiri dari penydik Polri, kejaksaan, BNN, kalau dia hanya
pengguna maka tidak lagi kita ajukan ke pengadilan, tapi langsung rehab, �kata
Brigjen Pol Bahagia Dach Direktur Tindak Pidana Pencucian uang Deputi Bidang
Pemberantasan BNN.
����������� �Makanya
masih kita ajukan revisi UU Narkotika. Ke depan, akan ada
tim assessment yang terdiri dari penyidik Polri, kejaksaan, BNN, kalau dia
hanya pengguna maka tidak lagi kita ajukan pengadilan, tapi langsung rehab,�
kata Brigjen Pol Bahagia Dachi Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi
Bidang Pemberantasan BNN.
����������� Pada
Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika
Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna
narkotika Golongan II (morfin, pertidin dll) bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III
(kodein, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
tahun.
����������� Masyarakat
juga harus memahami jangan sampai ada oknum penegak hukum yang menyalahgunakan
wewenangnya, sehingga masyarakat dihukum yang sebenarnya bukan hukum yang
memberatkan mereka namun justru bagaimana korban dibina dan direhabilitasi
secepat mungkin agar sadar untuk kembali kemasyarakat dengan niat suci kembali
kefitrah.
����������� Seperti
halnya aturan� pada Pasal 127 ayat 3
menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi� korban, maka individu terkait wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi social sesuai isi dari� undang-undang tersebut. Memang saat ini
korban lebih banyak dijerat dengan Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba
karena lebih mudah dalam hal pembuktian. Nampanya BNN berusaha jangan sampai
pengguna narkoba diproses hukum. Akan banyak menimbulkan pengorbanan bagi
pengguna dari waktu, keuangan dan penderitaan batin. �Disampaiakn kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu
(11/1/2020)
����������� Sebagaimana
apa yang disampaikan oleh Brigjen Pol Bahagia Dachi bahwa� pada�
tahun 2019 saja, Kurang lebih 67% dari narapidana yang terjerat kasus
narkoba merupakan pengguna. Mereka adalah korban sekaligus masa depan bangsa.
Oleh karena itu, rehabilitasi ini akan dibiayai oleh
negara.
����������� Tujuan
dari pada Penelitian ini untuk mengadakan kontak socsial terutama generasi muda
setempat, pada lokasi terdekat dari pada masyarakat yang terkapar pengaruh
penyalahgunaan narkoba ini, maka tim peneliti
menggunakan metode deskriptif, ceramah, sambil merangsang adanya dialogh dari
peserta sehingga ada keterbukaan dalam rangka melihat lebih jelas problematika
yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Metode Penelitian
Mengingat tujuan
dari pada Penelitian ini untuk mengadakan kontak socsial terutama generasi muda
setempat, pada lokasi terdekat dari pada masyarakat yang terkapar pengaruh
penyalahgunaan narkoba ini, maka tim peneliti
menggunakan metode deskriptif, ceramah, sambil merangsang adanya dialogh dari
peserta sehingga ada keterbukaan dalam rangka melihat lebih jelas problematika
yang ada di tengah-tengah masyarakat. Dihadapan para peserta diterangkan secara
terbuka dan kongkrit tentang bagaimana bahaya narkoba mampu mengahancurkan masa
depan generasi muda dan anak-anak yang ada di sekitanya bahkan meluas kepada
tata social yang tidak aman bahkan bisa saja mengundang kekakacauan,
perkelahian, bahkan hal-hal yang tidak dinginkan karena bertentangan dengan nilai-nilai
moral yang ada, agama apa lagi hukum positif kita.
Oleh karena itu sesuai metode yang digunakan metode pendekatan yuridis empiris,
yaitu mengkaji konsep normatifnya atau mengkaji dengan perundang-undangan.
Berusaha mendekati masalah yang dihadapi dengan sifat hukum yang nyata apakah
sudah sesuai dengan kenyataan yang hidup di dalam masyarakat.
Hasil dan Pembahasan
����������� Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
yang dikonsentrasikan di suatu lokasi pusat dan berdekatan dengan anggota
masyarakat yang terpapar narkoba sebagai korban. Saat itu tim
peneliti mengadakan pertemuan Penyuluhan Hukum �Bahaya Narkoba� Tgl. 04 Oktober
2020, di Jalan Padurenan No.3 RT 03 RW 04RT Dusun Batu Tapak Desa Padurenan
Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Bersama warga dan Ketua RT, sebelumnya
berkoordinasi dengan aparat Kepala Desa dengan tangan terbuka tokoh masyarakat
formal maupun tokoh informal menyetujui dan mengizinkan mengadakan sosialisasi
bahaya narkoba. Walaupu tidak diusahakan untuk mengadakan undangan yang terbuka
lebih banyak, mengingat kondisi disesuaikan dengan protokol kesehatan yakni
covid 19. Namun demikian Tim menganggap sudah ada peserta yang mewakili warga
untuk mereka menyampaikan apa yang disampaikan oleh para narasumber dalam hal
ini Tim peneliti social (Irianto, 2020).
����������� Berdasarkan metode yang diterapkan Alhamdulillah para peserta ikut dengan
terbuka dan ikhlas sehingga suasana kondusif, pemberian materi secara ceramah
kadang ditanggapi oleh pemuda dan ibu-ibu peserta. Melalui sosialisasi bahaya
narkoba ini akan semakin menambah Pengetahuan dan wawasan warga untuk lebih
memahami apa itu narkoba, kedahsyatan daya rusaknya dan bagaimana penderitaan
yang bakal dirasakan oleh korban bilamana proses hokum yang akan terjadi, serta
cara cara untuk menghindarinya.
����������� Sebagaimana
kita ketahui bahwa manusia sejak lahir menghadapi ancaman, dari alam, manusia,
maupun dari dalam tubuhnya sendiri. Termasuk narkoba yang awalnya untuk
obat-obatan dan pelezat makanan, namun akhirnya menjadi penyebak kecanduan,. Ancaman ini tdk hanya mengancam orang tuan, dewasa tetapi
juga kepada generasi penerus bangsa, oleh karena itu dibutuhkan perhatian
Bersama untuk menghindari coba-coba narkoba yang bias keterusan dan kecanduan (Lysa Angrayni & Yusliati, 2018).
����������� Dalam
kegiatan tersebut juga disampaikan lagi tentang apa
sebenarnya narkoba itu? Dalam Penjelasan (Indonesia, 2011).
Dijelaskan bahwa� narkoba adalah zat atau
obat, serta daya arangsang, sementara menurut Undang-undang merupakan zat
buatan atau pun yang berasal darai tanaman yang memberikan efek halusinasi,
menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
����������� Pertemuan
dan penyluhan saat itu disampaikan juga apa saja
jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan obat-obatan). Menurut (Ismawati Septiningsih, 2014) Kandungannya
memberikan dampak buru terhadap kesehatan manusia/pengguna.� Maka dijelsakan tentang jenis-jenisnya yaitu:
Ganja, opium, dan tanaman koka sangat
berbahaya jika dikonsumsikan karena beresiko tinggi meneimbulkan efek
kecanduan.
����������� Penyampaian
dampak narkoba pada hidup dan kesehatan juga disampaikan oleh tim, mengingat masalah ini penting disadari oleh masyarakat,
seperti:
1.
Akan rejadi dehidrasi, yakni badan
kekurangan cairan, tubuh akan kejang-kejang, muncul
agresif, sesak nafas, dehidrasi bias menyebabkan kerusakan otak.
2.
Halusinanasi; sering dialami pengguna
ganja, efeknya muntah-muntah, mual-mual, rasa takut yang berlebihan serta
gangguan kecemasan, khwatir, muncul gangguan mental, depresi, serta kecemasan
terus menerus.
3.
Menurunkan tingkat kesadaran
4.
Kematian, pemakai sabu-sabu, opium.
Dan kokai bias menyebakan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan
kematian. Jadi kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.
5.
Gangguan kualitas hidup. Menurut (Ahniar, 2011), Pecandu
itu Adalah Korban atau Bahaya narkoba susah berkonsentrasi saat bekerja apa
bila saat belajar. Juga berdampak pada masalah kekuangan, sehingga harus
berurusan pihak berwajib atau pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Kesimpulan
Setelah tim
peneliti kepada masyarakat tentang sosialisasi bahaya narkoba di wilayah
tersebut maka dapat disimpulkan kepada tim peneliti kepada masyarakat
memberikan penyuluhan tentang apa itu narkoba secara pengertian dan bahaya
bilamana disalahgunakan, dengan mendasarkan pengertian pada UU No. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika. Demikian pula disampaikan tentang;� Sedangkan menurut Pasal 1 undang-Undang Nomor
5 Tahun 1997 tentang� Psikotropika (�UU
5/1997�), pengertian� psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Dengan metode yang nampaknya
cocok yakni menampilkan pendekatan deskriptif dan dialog yang bersahabat dengan
Bahasa yang sangat sederhana, sehingga mudah difahami dan diterima oleh
masyarakat setempat. Sehingga warga semakin faham bahaya narkoba bilaman warga
terpengaruh dan terjangkit penyakit kecanduan, dan berurusan dengan penegak
hukum.
Dengan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, generasi muda dan masyarakat
Insya Allah sedikit demi sedikit kesadaran bertambah dan semakin kuat
persatuaan solidaritas anak muda bersama pemerintah untuk mencegah masuknya
pengaruh penyalahgunaan narkoba di desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur
Kabupaten Bogor.
Bibliography
Ahniar, Nur Farida. (2011). Pecandu itu Adalah Korban
atau Orang Sakit yang Butuh Penyembuhan. Retrieved from http://www.vivanews.com
Alifia, Ummu. (2020). Apa Itu Narkotika dan Napza?
Alprin.
Arifin, TatasNur. (2013). Implementasi Rehabilitasi
Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional.
Universitas Brawijaya.
Indonesia, Kamus Besar Bahasa. (2011). Jakarta. Republik
Indonesia.
Irianto, Jusuf. (2020). Memetik Hikmah Sebuah Wabah.
Airlangga University Press.
Ismawati Septiningsih, S. H. (2014). Bahaya narkoba
dikalangan pelajar dan upaya penanggulangannya. Proseding seminar UNSA.
Larasati, Ajeng, Afif, Muhammad, & Gunawan, Ricky.
(2013). Mengurai Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum
Masyarkat.
Lysa Angrayni, S. H., & Yusliati, M. A. (2018). Efektivitas
Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di
Indonesia. Uwais Inspirasi Indonesia.
Majid, Abdul. (2020). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
Alprin.
Martono, Lydia Harlina, & Joewana, Satya. (2008).
Belajar hidup bertanggung jawab, menangkal narkoba dan kekerasan. Jakarta:
Balai Pustaka.
Mesiono, Mesiono. (2016). Manajemen berbasis
sekolah.
Sasangka, Hari. (2003). Narkotika dan Psikotropika
dalam hukum pidana. Mandar Maju.