������������������������������������������ Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: p�ISSN: 2723 - 6609

e-ISSN : 2745-5254

������������������������������ ����������� Vol. 2, No. 2 Februari 2021

 

BAHAYA NARKOBA TERHADAP MASA DEPAN GENERASI MUDA

 

Arafah Sinjar dan Taufiqurrahman Sahuri

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstract

Our calling as servants is because we see the condition of the area that we have targeted to disseminate the dangers of drugs, which are under threat from the influence of drug abuse. From the symptoms we have captured, from the closest and most reliable information, it is for us to quickly disseminate the level of damage to the future of the young generation in the region. This community service aims to provide knowledge about efforts to eradicate narcotics which are starting to affect adolescents in the region. Especially the young generation who have a lot of activities in factories with the intention of increasing their energy and enthusiasm to endure working long hours in factories to meet the target of additional working hours in order to gain a lot of additional income from their basic salary. Community service is expected to contribute to the Padurenan community, especially both theoretically and practically in preventing the rampant trafficking of narcotics. The method used in this service, especially in terms of socialization of the dangers of drugs with descriptive methods and dialogue. With this method, it explains to a local community consisting of young people and children as well as housewives so that they not only understand how the negative impact and destructive power on health, economy and mental dependence are, but also explain how the punishment can ensnare them when there are criminal elements that are burdensome and morally embarrassing in society. The results that will be achieved are that the participants will get knowledge about how the destructive power of drug abuse on health, economy and community life, and will understand about moral violations and also more dangerous is a violation of the law which will definitely be punished according to the laws and regulations there, because our country is a legal country.

 

Keyword : drugs; law; the young generation

 

Abstrak

Keterpanggilan kami sebagai pengabdi karena melihat kondisi wilayah yang kami jadikan sasaran untuk mengadakan sosialisasi bahaya narkoba berada dalam keadaan terancam dari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Dari gejala yang kami tangkap dari informasi yang terdekat dan terpercaya bagi kami untuk lebih cepat mengadakan sosialisasi bagaimana dahsyatnya tingkat kerusakan bagi masa depan generasi muda yang ada di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pemberantasan narkotika yang mulai mempengaruhi anak remaja di wilayah tersebut. Terutama para generasi muda yang banyak berkegiatan di pabrik dengan maksud untuk menambah enerji dan semangat untuk bertahan bekerja berjam-jam di pabrik untuk memenuhi target penambahan jam kerja demi meraih banyak tambahan pemasukan dari gaji pokok. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap masyarakat Padurenan khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Adapun Metode yang digunakan dalam Pengabdian ini, terutama dalam hal sosialisasi bahaya narkoba dengan metode deskriptif dan dialog. Dengan metode ini menjelaskan kepada masyarakat setampat yang terdiri dari generasi muda maupun anak-anak serta ibu-iburumah tangga agar mereka tidak hanya memahami bagaimana dampak negative dan daya rusakanya pada kesehatan, ekonomidan mental ketergantungan, namun juga dijelaskan bagaimana hukuman yang dapat menjeratnya bilamana ada unsur-unsur pidana yang memberatkan dan secara moral memalukan di tengah masyarakat. Adapun hasil yang akan diraih adalah para peserta akan mendapatkan Pengetahuantentang bagaimana daya rusak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, ekonomi dan tata kehidupan mayarakat, serta akan memahami tentang pelanggaran moral dan juga lebih berbahaya lagi adalah pelanggaran hukum yang pasti akandihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, karena negara kita adalah negara hukm.

���������������������������������������������������������������������������������������������������������������

Kata kunci: narkoba; hokum; generasi muda

 

Pendahuluan

����������� Generasi muda adalah penerus bangsa untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan negara, namun yang menjadi problematika adalah bilamana generasi muda tidak maksimal persiapan mentalnya maupun phisiknya karena telah dirusak oleh pengaruh penyakit candu dari narkoba yang menjadikannya sebagai barang ketergantungannya. Melihat apa yang terjadi di negeri kita fakta yang menunjukkan dimana-mana terjadi problematika narkoba bagi anak bangsa ini. Penyalahgunaan narokoba ini tidak hanya dikonsumsi secara illegal oleh Kalangan orang berada namun juga bagi yang tidak punya. Demikian pula tidak hanya orang yang ada di kota metropolitan, namun juga dari pelosok desa sampai ke kota telah meracuni anak muda bangsa ini dari penyimpangan penyalahgunaan penggunaan narkoba tersebut (Majid, 2020).

����������� Mengenal apa itu narkoba, singkatan dari narkotika, Bahasa Yunani �Narke� artinya terbius, sehingga tidak terasa apa-apa. Sebagian juga orang mengatakan �Narcissus�maka Barang berbahaya yang menyebakan orang terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Sejenis tumbuha-tumbuhan yang mempunyai bungan yang dapat menyebabkan orang menjadi tidak sadarkan diri (Sasangka, 2003).

Demikian pentingnya menjaga kelangsungan bangsa yang terletak di pundak generasi muda untuk membangun negeri ini lebih baik dan lebih maju. Maka negara kita telah mengatur keberadaan narkoba ini, dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2011 tentang narkotika (Arifin, 2013). Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Problematika penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya ancaman kerusakan di negeri kita, namun juga menjadi problematika internasional (Alifia, 2020). Diberbagai sudut dunia dilanda candu narkoba sehingga membahayakan tidak hanya secara nasional namun juga secara internasional ternacam dari barang setan ini, yang seharusnya kita semua menjauhinya (Martono & Joewana, 2008).

Secara micro permasalahan di desa sepetri yang ada di Desa Pedurenan, adalah suatu kondisi wilayah yang tidak hanya ada gejala namun juga masyarakat dengan keterbukaannya menerangkan adanya fakta dan dan data di wilayah ini yang berurusan dengan hukum, beberapa dari kalangan generasi muda yang terpengaruh dan terkapar dari barang narkoba, sehingga tidak hanya merusak peribadi yang bersangkutan saja namun juga merusak tatanan kehidupan masyarakat. Tidak hanya mengancam kesehatan tapi juga ekonomi, social dan juga merusak moral. Kenyataan yang ada tidak hanya generasi muda menjadi sasaran narkoba, namun juga kita harus membentengi masyarakat secara umum karena adanya penangkapan di bandara Soekarno hatta. Yaitu telah beredar narkoba dengan kemasan permen dan model yang mampu memasuki wilayah anak-anak dan kalangan umum yang sangat berbahaya dari akibat pengaruh keregantungan. Dari latarbelakang itulah tim kami mengabdikan diri untuk mengadakan Penelitian secara sukarela dan mandiri untuk mengadakan pendekatan secara kekeluargaan dan sederhana dengan tidak berpenampilan yang menyeramkan dan bermetode ilmiah dan berkesan formal sehingga terkesan masyarakat merasa diselidiki dan difonis sebagai warga yang bermaslah. Sehingga bisa saja masyarakat menolak kehadiran kami sebagai tim peneliti.

����������� Adapun pertemuan yang diadakan di tengah masyarakat tersebut, pengabdi menjelaskana Narkotika dan narkoba sesuai dengan undang-undang yang ada. Seperti halnya bahwa Narkoba dan narkotik itu menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (�UU 35/2009�), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sentetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini (Mesiono, 2016).

����������� Sedangkan menurut Pasal 1 undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika (�UU 5/1997�), pengertianpsikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku (Sasangka, 2003).

����������� Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU 22/1997, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.

����������� Dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.

����������� Forum Penelitian juga disampaikan bagaimana perkembangan kita yang terkait narkoba seperti halnya yang disampaikan oleh Brigjen (Pol) Bahagia Dachi Direktur TPPU BNN. Foto: Faiz Fajarudin suarasurabaya.net.

����������� Masyarakat harus tahu bagaimana perkembangan hokum kita yag terkait narkoba seperti halnya: Brigjen (Pol) Bahagia Dachi Direktur TPPU BNN

����������� Bahwa saat ini BNN sedang mengajukan revisi UU Narkotika, agar pengguna narkoba tidak melalui proses pengadilan dan langsung direhabilitasi. Dengan begitu, pengguna narkoba dapat langsung ditangani dengan tepat, supaya janagan sampai mereka terjun menjadi pengedar dan bandar (Larasati, Afif, & Gunawan, 2013). Makanya masih kita ajukan revisi UU Narkotika. Ke depan, aka nada tim assessment yang terdiri dari penydik Polri, kejaksaan, BNN, kalau dia hanya pengguna maka tidak lagi kita ajukan ke pengadilan, tapi langsung rehab, �kata Brigjen Pol Bahagia Dach Direktur Tindak Pidana Pencucian uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

����������� �Makanya masih kita ajukan revisi UU Narkotika. Ke depan, akan ada tim assessment yang terdiri dari penyidik Polri, kejaksaan, BNN, kalau dia hanya pengguna maka tidak lagi kita ajukan pengadilan, tapi langsung rehab,� kata Brigjen Pol Bahagia Dachi Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

����������� Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II (morfin, pertidin dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III (kodein, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

����������� Masyarakat juga harus memahami jangan sampai ada oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya, sehingga masyarakat dihukum yang sebenarnya bukan hukum yang memberatkan mereka namun justru bagaimana korban dibina dan direhabilitasi secepat mungkin agar sadar untuk kembali kemasyarakat dengan niat suci kembali kefitrah.

����������� Seperti halnya aturanpada Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadikorban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social sesuai isi dariundang-undang tersebut. Memang saat ini korban lebih banyak dijerat dengan Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba karena lebih mudah dalam hal pembuktian. Nampanya BNN berusaha jangan sampai pengguna narkoba diproses hukum. Akan banyak menimbulkan pengorbanan bagi pengguna dari waktu, keuangan dan penderitaan batin. Disampaiakn kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (11/1/2020)

����������� Sebagaimana apa yang disampaikan oleh Brigjen Pol Bahagia Dachi bahwapadatahun 2019 saja, Kurang lebih 67% dari narapidana yang terjerat kasus narkoba merupakan pengguna. Mereka adalah korban sekaligus masa depan bangsa. Oleh karena itu, rehabilitasi ini akan dibiayai oleh negara.

����������� Tujuan dari pada Penelitian ini untuk mengadakan kontak socsial terutama generasi muda setempat, pada lokasi terdekat dari pada masyarakat yang terkapar pengaruh penyalahgunaan narkoba ini, maka tim peneliti menggunakan metode deskriptif, ceramah, sambil merangsang adanya dialogh dari peserta sehingga ada keterbukaan dalam rangka melihat lebih jelas problematika yang ada di tengah-tengah masyarakat.

 

Metode Penelitian

Mengingat tujuan dari pada Penelitian ini untuk mengadakan kontak socsial terutama generasi muda setempat, pada lokasi terdekat dari pada masyarakat yang terkapar pengaruh penyalahgunaan narkoba ini, maka tim peneliti menggunakan metode deskriptif, ceramah, sambil merangsang adanya dialogh dari peserta sehingga ada keterbukaan dalam rangka melihat lebih jelas problematika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Dihadapan para peserta diterangkan secara terbuka dan kongkrit tentang bagaimana bahaya narkoba mampu mengahancurkan masa depan generasi muda dan anak-anak yang ada di sekitanya bahkan meluas kepada tata social yang tidak aman bahkan bisa saja mengundang kekakacauan, perkelahian, bahkan hal-hal yang tidak dinginkan karena bertentangan dengan nilai-nilai moral yang ada, agama apa lagi hukum positif kita. Oleh karena itu sesuai metode yang digunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji konsep normatifnya atau mengkaji dengan perundang-undangan. Berusaha mendekati masalah yang dihadapi dengan sifat hukum yang nyata apakah sudah sesuai dengan kenyataan yang hidup di dalam masyarakat.

 

Hasil dan Pembahasan

����������� Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dikonsentrasikan di suatu lokasi pusat dan berdekatan dengan anggota masyarakat yang terpapar narkoba sebagai korban. Saat itu tim peneliti mengadakan pertemuan Penyuluhan Hukum �Bahaya Narkoba� Tgl. 04 Oktober 2020, di Jalan Padurenan No.3 RT 03 RW 04RT Dusun Batu Tapak Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Bersama warga dan Ketua RT, sebelumnya berkoordinasi dengan aparat Kepala Desa dengan tangan terbuka tokoh masyarakat formal maupun tokoh informal menyetujui dan mengizinkan mengadakan sosialisasi bahaya narkoba. Walaupu tidak diusahakan untuk mengadakan undangan yang terbuka lebih banyak, mengingat kondisi disesuaikan dengan protokol kesehatan yakni covid 19. Namun demikian Tim menganggap sudah ada peserta yang mewakili warga untuk mereka menyampaikan apa yang disampaikan oleh para narasumber dalam hal ini Tim peneliti social (Irianto, 2020).

����������� Berdasarkan metode yang diterapkan Alhamdulillah para peserta ikut dengan terbuka dan ikhlas sehingga suasana kondusif, pemberian materi secara ceramah kadang ditanggapi oleh pemuda dan ibu-ibu peserta. Melalui sosialisasi bahaya narkoba ini akan semakin menambah Pengetahuan dan wawasan warga untuk lebih memahami apa itu narkoba, kedahsyatan daya rusaknya dan bagaimana penderitaan yang bakal dirasakan oleh korban bilamana proses hokum yang akan terjadi, serta cara cara untuk menghindarinya.

����������� Sebagaimana kita ketahui bahwa manusia sejak lahir menghadapi ancaman, dari alam, manusia, maupun dari dalam tubuhnya sendiri. Termasuk narkoba yang awalnya untuk obat-obatan dan pelezat makanan, namun akhirnya menjadi penyebak kecanduan,. Ancaman ini tdk hanya mengancam orang tuan, dewasa tetapi juga kepada generasi penerus bangsa, oleh karena itu dibutuhkan perhatian Bersama untuk menghindari coba-coba narkoba yang bias keterusan dan kecanduan (Lysa Angrayni & Yusliati, 2018).

����������� Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan lagi tentang apa sebenarnya narkoba itu? Dalam Penjelasan (Indonesia, 2011). Dijelaskan bahwanarkoba adalah zat atau obat, serta daya arangsang, sementara menurut Undang-undang merupakan zat buatan atau pun yang berasal darai tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

����������� Pertemuan dan penyluhan saat itu disampaikan juga apa saja jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan obat-obatan). Menurut (Ismawati Septiningsih, 2014) Kandungannya memberikan dampak buru terhadap kesehatan manusia/pengguna.Maka dijelsakan tentang jenis-jenisnya yaitu:

Ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsikan karena beresiko tinggi meneimbulkan efek kecanduan.

����������� Penyampaian dampak narkoba pada hidup dan kesehatan juga disampaikan oleh tim, mengingat masalah ini penting disadari oleh masyarakat, seperti:

1.      Akan rejadi dehidrasi, yakni badan kekurangan cairan, tubuh akan kejang-kejang, muncul agresif, sesak nafas, dehidrasi bias menyebabkan kerusakan otak.

2.      Halusinanasi; sering dialami pengguna ganja, efeknya muntah-muntah, mual-mual, rasa takut yang berlebihan serta gangguan kecemasan, khwatir, muncul gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus menerus.

3.      Menurunkan tingkat kesadaran

4.      Kematian, pemakai sabu-sabu, opium. Dan kokai bias menyebakan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Jadi kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.

5.      Gangguan kualitas hidup. Menurut (Ahniar, 2011), Pecandu itu Adalah Korban atau Bahaya narkoba susah berkonsentrasi saat bekerja apa bila saat belajar. Juga berdampak pada masalah kekuangan, sehingga harus berurusan pihak berwajib atau pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

 

Kesimpulan

Setelah tim peneliti kepada masyarakat tentang sosialisasi bahaya narkoba di wilayah tersebut maka dapat disimpulkan kepada tim peneliti kepada masyarakat memberikan penyuluhan tentang apa itu narkoba secara pengertian dan bahaya bilamana disalahgunakan, dengan mendasarkan pengertian pada UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Demikian pula disampaikan tentang;Sedangkan menurut Pasal 1 undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika (�UU 5/1997�), pengertianpsikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Dengan metode yang nampaknya cocok yakni menampilkan pendekatan deskriptif dan dialog yang bersahabat dengan Bahasa yang sangat sederhana, sehingga mudah difahami dan diterima oleh masyarakat setempat. Sehingga warga semakin faham bahaya narkoba bilaman warga terpengaruh dan terjangkit penyakit kecanduan, dan berurusan dengan penegak hukum. Dengan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, generasi muda dan masyarakat Insya Allah sedikit demi sedikit kesadaran bertambah dan semakin kuat persatuaan solidaritas anak muda bersama pemerintah untuk mencegah masuknya pengaruh penyalahgunaan narkoba di desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bibliography

 

Ahniar, Nur Farida. (2011). Pecandu itu Adalah Korban atau Orang Sakit yang Butuh Penyembuhan. Retrieved from http://www.vivanews.com

 

Alifia, Ummu. (2020). Apa Itu Narkotika dan Napza? Alprin.

 

Arifin, TatasNur. (2013). Implementasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagai Upaya Non Penal Badan Narkotika Nasional. Universitas Brawijaya.

 

Indonesia, Kamus Besar Bahasa. (2011). Jakarta. Republik Indonesia.

 

Irianto, Jusuf. (2020). Memetik Hikmah Sebuah Wabah. Airlangga University Press.

 

Ismawati Septiningsih, S. H. (2014). Bahaya narkoba dikalangan pelajar dan upaya penanggulangannya. Proseding seminar UNSA.

 

Larasati, Ajeng, Afif, Muhammad, & Gunawan, Ricky. (2013). Mengurai Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarkat.

 

Lysa Angrayni, S. H., & Yusliati, M. A. (2018). Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia. Uwais Inspirasi Indonesia.

 

Majid, Abdul. (2020). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Alprin.

 

Martono, Lydia Harlina, & Joewana, Satya. (2008). Belajar hidup bertanggung jawab, menangkal narkoba dan kekerasan. Jakarta: Balai Pustaka.

 

Mesiono, Mesiono. (2016). Manajemen berbasis sekolah.

 

Sasangka, Hari. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam hukum pidana. Mandar Maju.