Peran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 809
untuk keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum. Pasca-Reformasi, perjuangan
politik perempuan melalui pemilihan umum menjadi jelas sejak tahun 2000-an. Di
Indonesia, terjadi pertumbuhan dan perkembangan pesat dalam pengambilan keputusan
baik di tingkat nasional maupun lokal, yang ditandai dengan partisipasi perempuan
sebagai anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD di berbagai tingkatan.
Menurut UUD 1945, tidak ada perbedaan yang secara resmi ditetapkan antara
laki-laki dan perempuan. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa semua
orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun, dalam kenyataannya,
perempuan masih sering menghadapi diskriminasi. Dengan demikian, ada perbedaan
yang signifikan antara kedudukan perempuan secara hukum dan realitas yang terjadi.
Meskipun secara resmi perempuan memiliki kedudukan yang kuat di Indonesia, karena
ada banyak undang-undang dan peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi
mereka, namun diskriminasi terhadap perempuan masih ada. Selain itu, Indonesia telah
meratifikasi dua perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak politik perempuan
dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, yaitu Convention on the Political
Rights of Women dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
against Women (CEDAW).
Undang-undang telah mengatur tentang kuota 30% keterwakilan perempuan
dalam lembaga legislatif sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah perempuan yang
terpilih. Pada Pemilu 2014, aturan ini lebih terperinci dan mengikat dibandingkan
dengan pemilu sebelumnya. Namun, hasilnya menunjukkan penurunan jumlah
perempuan terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2014-2019, yaitu dari 101
orang atau 17,86% menjadi hanya 79 orang atau 14% dari total 560 anggota terpilih.
Hal ini perlu diperhatikan dengan serius karena bertentangan dengan peningkatan
jumlah perempuan yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014.
Ketika membahas tentang perempuan, tidak bisa dipisahkan dari peran dan
kedudukan mereka dalam masyarakat, terutama dalam konteks politik. Sayangnya,
peran dan posisi perempuan sering kali mengalami diskriminasi dalam dunia politik.
Permasalahan mengenai peran dan posisi perempuan dalam ranah publik sebenarnya
merupakan bagian dari hak asasi yang setiap individu berhak untuk memilikinya.
Namun, ironisnya, masih banyak perempuan yang belum sepenuhnya memahami hak-
hak mereka. Di politik Indonesia, masih terjadi diskriminasi gender. Perlu diakui bahwa
mayoritas perempuan di Indonesia masih kurang aktif dalam wacana politik. Peran dan
posisi mereka dalam pengambilan keputusan masih terbatas. Bahkan, ada stigma yang
meremehkan peran dan posisi perempuan dalam politik.Secara rinci, partisipasi
perempuan dapat dibagi ke dalam berbagai bidang, seperti upaya pemberdayaan
perempuan, pendidikan politik mereka (kesadaran akan hak sipil dan politik), partisipasi
mereka sebagai pemilih dan calon terpilih, serta keterwakilan perempuan dalam posisi
politik. Beberapa hambatan keberhasilan partisipasi dan keterwakilan perempuan untuk
terlibat secara di bidang politik adalah :
a. Faktor Manusianya, dalam hal ini diri perempuan sendiri yang selama ini belum
terkondisikan untuk terjun dan berperan di arena apolitik dan kehidupan publik,