pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 7, Juli 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i7.653 804
PERAN DAN PENGARUH PEREMPUAN DALAM DINAMIKA POLITIK DI
INDONESIA
Tegar Putra Munggaran
Universitas Indonesia Depok, Indonesia
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 30-06-2023
Direvisi
: 13-07-2023
Disetujui
: 14-07-2023
Pembahasan mengenai kesetaraan gender dalam dinamika politik mau
tidak mau akan menyebabkan adanya pembahasan mengenai peran dan
pengaruh perempuan dalam kontestasi politik di Indonesia. Konstruksi
sosial di Indonesia yang cenderung partriarkis telah mendorong
perempuan ke dalam pemetaan stereotipe ketidak-layakan dalam
berkancah di sektor politik. Namun belakangan peran dan pengaruh
perempuan dalam politik tidak dapat diabaikan, terutama akibat
gagasan demokrasi yang mendorong adanya partisipasi politik yang
lebih besar bagi perempuan di seluruh negeri. Penelitian ini bertujuan
untuk meninjau peran dan pengaruh perempuan dalam dinamika politik
di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan metode kepustakaan untuk
mempelajari berbagai sumber pustaka, diantaranya buku, jurnal dan
pustaka lainnya yang relevan. Analisa dilakukan secara kualitatif.
Proses demokratisasi telah mendorong semakin meningkatnya
partisipasi politik perempuan sebagai bentuk representasi dan
akuntabilitas demokrasi di Indonesia. Hal ini didahului dengan
pengesahan konstitusi yang mendorong peningkatan peran perempuan
dalam kancah perpolitikan Indonesia. Hal ini kemudian diikuti dengan
kemunculan tokoh-tokoh politik perempuan yang duduk di berbagai
lembaga eksekutif dan legislatif negara. Namun kemudian masih
terdapat keterbatasan dalam keterlibatan perempuan dinamika politik
dilihat dari proporsi jumlah antara wanita dan laki-laki yang terlibat
dalam ranah politik di Indonesia.
ABSTRACT
The discussion of gender equality in political dynamics will inevitably
lead to a discussion of the role and influence of women in political
contestation in Indonesia. Social construction in Indonesia that tends to
be partriarchical has pushed women into stereotypical mappings of
ineligibility in the political sector. However, the role and influence of
women in politics cannot be ignored, especially as the idea of
democracy encourages greater political participation for women
across the country. This research aims to review the role and influence
of women in the political dynamics in Indonesia. This was done using
the literature method to study various sources of literature, including
books, journals and other relevant literature. The analysis is done
qualitatively. The democratization process has encouraged the
increasing political participation of women as a form of representation
and accountability of democracy in Indonesia. This was preceded by
the ratification of the constitution which encouraged an increase in the
role of women in the Indonesian political scene. This was then followed
by the emergence of female political figures who sat in various
executive and legislative institutions. But then there are still limitations
in the involvement of women in political dynamics seen from the
proportion of numbers between women and men involved in politics in
Indonesia.
Kata kunci: perempuan;
dinamika politik; kesetaraan
gender; partisipasi politik
perempuan.
Keywords: women; political
dynamics; gender equality;
women's political participation.
Peran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 805
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Perkembangan pemikiran bagi kaum perempuan dari tahun ketahun mengalami
perkembangan yang signifikan dengan zaman sekarang (Kusmidi, 2020). Dalam
beberapa tahun terakhir, semakin banyak wanita yang terlibat dalam dunia politik dan
berpartisipasi dalam berbagai organisasi yang mendorong keterwakilan perempuan di
berbagai bidang di masyarakat. Fenomena ini juga terlihat dari banyaknya wanita yang
berhasil mencapai jabatan tinggi, baik dalam lembaga maupun pemerintahan. Tercatat
dalam sejarah, banyak wanita yang telah mencapai kesuksesan di panggung politik
dengan menduduki jabatan-jabatan penting seperti menteri, wakil presiden, bahkan
presiden atau perdana menteri. Selain itu, semakin banyak wanita yang menjadi kepala
pengadilan, baik di tingkat kabupaten, propinsi, maupun pusat. Peranan wanita dalam
kepemimpinan sebenarnya bukanlah suatu hal yang aneh (Kiftiyah, 2019). Kesetaraan
gender dapat didefinisikan sebagai menciptakan kesamaan dalam kondisi dan peluang
antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-hak mereka sebagai manusia.
Hal ini melibatkan kemampuan mereka untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam
berbagai sektor seperti politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan,
keamanan nasional, dan menikmati hasil pembangunan dengan cara yang sama (Sahban,
2016).
Pernyataan "Politik bukanlah untuk perempuan" merupakan isu yang telah ada
sejak lama dan memiliki dampak yang signifikan dalam membatasi peran perempuan.
(Dalimunthe, 2021). Akibatnya, perempuan mengalami marginalisasi dalam politik,
bahkan dalam level dan kegiatan politik yang paling kecil sekalipun. Ketika politik
hanya dipahami sebagai kegiatan yang berhubungan dengan "kekuatan", hal ini
menyebabkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dengan
mempertimbangkan jumlah perempuan yang lebih banyak daripada laki-laki dan
substansi kegiatan politik yang mencakup kepentingan semua pihak, baik laki-laki
maupun perempuan, seharusnya perempuan memiliki representasi atau keterwakilan
yang seimbang dalam politik (Amanah, Nurbayani, Komariah, & Nugraha, 2023).
Ketidakadilan gender merupakan konsekuensi dari struktur politik yang kurang
memperhatikan kepentingan perempuan di ranah publik. oleh karena itu diperlukaan
rekonstruksi kembali teori yang dibangun dengan perspektif misogymy (Rahman &
Maulidy, 2019). Diperlukan konseptualisasi ulang politik dan demokrasi dengan
mempertimbangkan perspektif gender guna mengatasi ketidaktahuan terhadap isu-isu
gender. Memperjuangkan keterlibatan perempuan di ranah publik akan menciptakan
wajah politik yang lebih inklusif terhadap perempuan. Peran penting perempuan dalam
merawat dan kemampuan alamiahnya sebagai pihak yang melahirkan akan menjadi
dimensi yang signifikan dalam politik masa depan (Widiyaningrum, 2020).
Pembangunan menjadi isu yang sangat relevan dan terus dibahas di berbagai
negara, baik yang terbelakang, berkembang, maupun maju. Meskipun konteks dan
Tegar Putra Munggaran
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 806
pendekatan yang digunakan mungkin berbeda, tujuan yang diharapkan tetap sama, yaitu
mengarahkan negara mereka dari keadaan aktual saat ini menuju keadaan ideal yang
dianggap lebih baik secara normatif (Setiawan, 2018). Tidak dapat dipungkiri bahwa
partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan memiliki peran yang sangat
penting dan bahkan menentukan. Di Indonesia, perempuan juga memiliki peran yang
signifikan dalam pembangunan di bidang politik, baik melalui keterlibatan dalam partai
politik, lembaga legislatif, maupun pemerintahan. Partisipasi perempuan dalam politik
tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi juga harus aktif dalam pengambilan keputusan
politik yang mempengaruhi keberlanjutan negara dan bangsa (Isnawati, 2017). Hak
suara perempuan memiliki kesejajaran dengan laki-laki dalam hal mengambil dan
menentukan keputusan (Wahyudi, 2018). Pada dasarnya, politik mencakup isu-isu
pokok dalam kehidupan sehari-hari yang secara nyata melibatkan peran perempuan.
Keterlibatan perempuan dalam politik tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan,
mendiskriminasi, atau merebut kekuasaan dari laki-laki, tetapi bertujuan agar mereka
dapat menjadi mitra setara dengan laki-laki dalam proses politik (Fatwa, 2016).
Keterwakilan perempuan dalam politik bisa diartikan sebagai bentuk partisipasi
dalam memberikan pendapat dan memantau proses politik sehingga kebijakan yang
dihasilkan dapat secara eksplisit dan implisit mendukung kepentingan perempuan, baik
di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Perempuan diberikan kesempatan
untuk bergabung dalam berbagai partai politik dan organisasi perempuan lainnya,
sehingga mereka memiliki ruang yang memadai untuk menyuarakan aspirasi dan
kepentingan mereka. Meskipun demikian, terkadang partisipasi perempuan terbatas
pada lingkup yang sangat terbatas, tidak mandiri, dan tidak memiliki dampak langsung
dalam pembuatan kebijakan publik. Peran perempuan dalam organisasi perempuan
seperti PKK dan Dharma Wanita seringkali mencerminkan keterbatasan dan
ketergantungan yang jelas. Secara prinsip, perempuan seharusnya memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam ranah publik yang lebih luas, sehingga mampu menampung segala
aspirasi dan kepentingan mereka.
Perempuan di Indonesia telah mengalami kurangnya kehadiran dan keterlibatan
dalam politik selama waktu yang cukup lama, dengan konsekuensi bahwa pengalaman
laki-laki dalam berpolitik telah jauh lebih maju daripada perempuan (Wahyudi, 2018).
Ketidakadilan dan ketidaksetaraan telah terbentuk secara sistematis dalam jangka waktu
yang lama. Hal ini merupakan fakta sejarah yang menyebabkan perempuan berada di
posisi yang tertinggal dibandingkan laki-laki, karena mereka mengalami marginalisasi
dan kurangnya pengalaman politik untuk berpartisipasi dan menghadirkan pandangan
mereka. Budaya politik yang terbentuk karena ketidakhadiran perempuan telah
menyulitkan praktik politik bagi mereka dalam mendapatkan ruang yang sama dengan
laki-laki. Oleh karena itu, tidak mungkin secara instan membuka ruang yang sama bagi
laki-laki dan perempuan dengan harapan hasil yang diinginkan akan terwujud dalam
waktu singkat (Gusmansyah, 2019). Diperlukan langkah-langkah untuk mendorong
perempuan dalam mengejar ketertinggalan mereka, sehingga mereka dapat maju dan
berkompetisi dalam pemilihan umum serta membentuk pengalaman politik yang khas
Peran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 807
bagi perempuan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah menerapkan affirmative
action, seperti kuota gender, untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam posisi
politik. Partisipasi politik warga negara adalah topik yang telah diperbincangkan secara
luas dalam teori-teori politik feminis. Dalam konsep yang dirangkum oleh Ruth Lister
(2003), peran warga negara, termasuk hak dan kewajiban mereka, terkait dengan
partisipasi politik. Namun, situasi di Indonesia menunjukkan bahwa hak dan kewajiban
perempuan sebagai warga negara tidak dibedakan secara jelas dari laki-laki. Namun,
ternyata di sisi lain ada pembedaan antara peran aktif dan peran pasif perempuan dan
lakilaki sebagai warga negara (Ramiyati, Nisa, Jakti, & Kutanegara, 2022). Peran aktif
perempuan dapat diinterpretasikan sebagai keterlibatan mereka dalam melaksanakan
tanggung jawab sebagai warga negara yang berdampak pada kebijakan publik melalui
sistem representasi. Dalam konteks ini, perempuan merupakan anggota masyarakat
suatu negara dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan yang
memperhatikan kepentingan mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji
peran dan pengaruh perempuan dalam dinamika politik di Indonesia.
Metode Penelitian
Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif yang fokus pada aspek kualitas
atau hal terpenting dari suatu barang atau jasa, seperti kejadian, fenomena, atau gejala
sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali makna yang tersembunyi di balik
kejadian tersebut, sehingga dapat memberikan pelajaran berharga untuk pengembangan
konsep teori. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian pustaka, yang juga dikenal
sebagai studi literatur, book survey, atau library research. Dalam konteks ini, penelitian
pustaka dilakukan dengan menggunakan buku, jurnal, dan sumber data lain yang
relevan sebagai sumber informasi. Sebagai panduan dalam menjelaskan peran
perempuan dalam dinamika sosial politik, langkah-langkah operasionalnya mengacu
pada model analisis Miles dan Huberman, dengan analisis data yang dilakukan secara
kualitatif (dalam Moelong, 2017) yang terdiri dari: 1) Reduksi Data/Pemilihan Data. 2)
Penyajin Data. 3) Penarikan Kesimpulan/Verifikasi . Selanjutnya peneliti melakukan
validitas data dengan teknik triangulasi, yaitu mengolah data yang diperoleh dari hasil
studi literatur untuk mendapatkan hasil penelitian.
Hasil dan Pembahasan
Peran merupakan elemen dinamis dari kedudukan atau status seseorang. Ketika
seseorang menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia sedang
melaksanakan perannya. Secara sosial, peran mencerminkan dinamika yang timbul dari
status atau pelaksanaan hak-hak dan kewajiban, yang juga dapat disebut sebagai status
subjektif. Status merupakan posisi seseorang yang terpisah dari identitas individu
(Bahri, Tompo, Zainuddin, & Halim, 2016). Pentingnya peran perempuan dalam politik
telah menjadi slogan yang sering digunakan oleh partai politik. Seiring dengan sejarah
yang panjang, dominasi laki-laki dalam tatanan kehidupan umat manusia telah
mengakibatkan perempuan dianggap sebagai manusia kelas kedua dengan prioritas yang
Tegar Putra Munggaran
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 808
lebih rendah dibandingkan laki-laki. Dampaknya sangat signifikan dalam kehidupan
sosial masyarakat, di mana perempuan seringkali ditempatkan di bawah prioritas laki-
laki dan dianggap hanya sebagai pelengkap yang ada untuk memenuhi kebutuhan dan
kepentingan laki-laki.
Dalam sistem demokrasi, pemilihan umum dianggap sebagai mekanisme yang
sangat relevan dalam merekrut pemimpin nasional. Dalam proses ini, para politisi yang
mencalonkan diri memperkenalkan kebijakan yang mencerminkan pendapat publik.
Proses pemilihan umum memberikan penekanan pada fungsi rekrutmen politik,
perwakilan, pembentukan pemerintahan, dan pembuatan kebijakan pemilu, yang
didukung oleh partai politik. Melalui partisipasi dalam pemilihan umum, masyarakat
dapat terlibat dalam menerapkan fungsi penting suara mereka yang mempengaruhi
pembuatan kebijakan publik baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Namun, dalam
komunitas yang dipengaruhi oleh struktur patriarki, dominasi laki-laki cenderung
menguasai keputusan di bidang legislatif dan isu-isu publik lainnya. Akibatnya, terjadi
ketidaksetaraan gender dalam berbagai aspek seperti pendidikan, pelatihan, status
kesehatan, dan akses terhadap sumber daya karena dominasi laki-laki dalam
pengambilan keputusan. Sensitivitas gender konseptual mengacu pada kemampuan
untuk memahami ketidaksetaraan gender, terutama dalam pembagian peran dan proses
pengambilan keputusan yang menyebabkan rendahnya kesempatan dan status sosial
perempuan dibandingkan dengan laki-laki.
Berdasarkan berbagai studi yang telah dilakukan, terlihat bahwa gerakan
perempuan atau upaya pengarusutamaan gender di Indonesia telah memiliki sejarah
yang panjang dan konsisten. Di satu sisi, gerakan tersebut memiliki signifikansi bagi
perempuan ketika negara memberikan ruang bagi semua inisiatif yang dipimpin oleh
perempuan. Namun, pada masa orde baru, partisipasi dan gerakan perempuan dalam
mengubah paradigma utama terhadap politik identitas perempuan tidak mendapatkan
ruang yang memadai. Negara yang otoriter cenderung menindas dan meredam semua
gerakan atau tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sipil atau civil society. Namun,
pada era reformasi, gerakan dan politik identitas perempuan telah Mengemban peran
yang penting dalam ranah publik dan terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan
negara merupakan kontribusi signifikan perempuan. Era reformasi membuka peluang
yang luas bagi perempuan dalam mengaktualisasikan politik identitas mereka dalam
berbagai aspek kehidupan sosial dan politik di negara demokratis.
Isu partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia mengalami perkembangan
yang signifikan sejak jatuhnya rezim otoriter Orde Baru pada tahun 1998, yang menjadi
simbol kebangkitan demokrasi di negara ini. Seiring dengan perkembangan masyarakat
sipil, kebebasan berpendapat dan berkumpul, kebebasan pers, sistem multipartai,
keberagaman, serta politik lokal dan otonomi daerah, isu pemberdayaan perempuan
dalam politik semakin berkembang. Sejak tahun 2001, perdebatan mengenai
representasi dan partisipasi politik perempuan semakin meningkat dan menjadi fokus
utama dalam agenda politik. Organisasi aktivis masyarakat sipil dengan gigih
menyuarakan isu ini. Salah satu tantangan yang kritis adalah implementasi kuota 30%
Peran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 809
untuk keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum. Pasca-Reformasi, perjuangan
politik perempuan melalui pemilihan umum menjadi jelas sejak tahun 2000-an. Di
Indonesia, terjadi pertumbuhan dan perkembangan pesat dalam pengambilan keputusan
baik di tingkat nasional maupun lokal, yang ditandai dengan partisipasi perempuan
sebagai anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD di berbagai tingkatan.
Menurut UUD 1945, tidak ada perbedaan yang secara resmi ditetapkan antara
laki-laki dan perempuan. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa semua
orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun, dalam kenyataannya,
perempuan masih sering menghadapi diskriminasi. Dengan demikian, ada perbedaan
yang signifikan antara kedudukan perempuan secara hukum dan realitas yang terjadi.
Meskipun secara resmi perempuan memiliki kedudukan yang kuat di Indonesia, karena
ada banyak undang-undang dan peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi
mereka, namun diskriminasi terhadap perempuan masih ada. Selain itu, Indonesia telah
meratifikasi dua perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak politik perempuan
dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, yaitu Convention on the Political
Rights of Women dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
against Women (CEDAW).
Undang-undang telah mengatur tentang kuota 30% keterwakilan perempuan
dalam lembaga legislatif sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah perempuan yang
terpilih. Pada Pemilu 2014, aturan ini lebih terperinci dan mengikat dibandingkan
dengan pemilu sebelumnya. Namun, hasilnya menunjukkan penurunan jumlah
perempuan terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2014-2019, yaitu dari 101
orang atau 17,86% menjadi hanya 79 orang atau 14% dari total 560 anggota terpilih.
Hal ini perlu diperhatikan dengan serius karena bertentangan dengan peningkatan
jumlah perempuan yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014.
Ketika membahas tentang perempuan, tidak bisa dipisahkan dari peran dan
kedudukan mereka dalam masyarakat, terutama dalam konteks politik. Sayangnya,
peran dan posisi perempuan sering kali mengalami diskriminasi dalam dunia politik.
Permasalahan mengenai peran dan posisi perempuan dalam ranah publik sebenarnya
merupakan bagian dari hak asasi yang setiap individu berhak untuk memilikinya.
Namun, ironisnya, masih banyak perempuan yang belum sepenuhnya memahami hak-
hak mereka. Di politik Indonesia, masih terjadi diskriminasi gender. Perlu diakui bahwa
mayoritas perempuan di Indonesia masih kurang aktif dalam wacana politik. Peran dan
posisi mereka dalam pengambilan keputusan masih terbatas. Bahkan, ada stigma yang
meremehkan peran dan posisi perempuan dalam politik.Secara rinci, partisipasi
perempuan dapat dibagi ke dalam berbagai bidang, seperti upaya pemberdayaan
perempuan, pendidikan politik mereka (kesadaran akan hak sipil dan politik), partisipasi
mereka sebagai pemilih dan calon terpilih, serta keterwakilan perempuan dalam posisi
politik. Beberapa hambatan keberhasilan partisipasi dan keterwakilan perempuan untuk
terlibat secara di bidang politik adalah :
a. Faktor Manusianya, dalam hal ini diri perempuan sendiri yang selama ini belum
terkondisikan untuk terjun dan berperan di arena apolitik dan kehidupan publik,
Tegar Putra Munggaran
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 810
karena sejak kecil lebih dibiasakan atau ditempatkan dalam lingkup kehidupan
rumah tangga dan keluarga, yang selalu dinilai lebih rendah daripada yang
dikerjakan oleh laki-laki di lingkup kehidupan publik; dan karenanya kedudukan
(status) perempuan dianggap lebih rendah dari laki-laki. Akibatnya, perempuan
lebih berperan sebagai objek dan pelaksana, serta tidak mendapat akses/kesempatan
untuk berperan sebagai pengambil keputusan dan penentu kebijakan publik,
sehingga perempuan tertinggal di berbagai bidang kehidupan dan tidak menerima
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Gender Equality and
Justice).
b. Hambatan Nilai-nilai Sosial Budaya, yaitu nilai-nilai, citrabaku/Stereotype,
pandangan dalam masyarakat yang dikonstruksi/dipengaruhi oleh budaya patriarki
yang “menempatkan” laki-laki di posisi pemimpin, penentu dan pengambil
keputusan dengan kedudukan “superior”, sehingga perempuan menjadi warga
negara kelas 2,didiskriminasikan dan dimarginalkan (Isu Gender), termasuk tafsir
ajaran agama yangbias gender. Akibatnya, posisi-posisi penentu kebijakan publik di
lembaga-lembaga perwakilan, pemerintahan, didominasi oleh laki-laki, termasuk di
partai-partai politik.
c. Hambatan struktural dan kelembagaan, termasuk dalam pengertian ini ialah system
politik Indonesia yang maskulin, peraturan perundang-undangan yang diskriminatif
dan bias gender, sistem quota dalam UU Pemilu yang setengah hati. Sistem
perencanaan pembangunan nasional yang Top-down” dan tata pemerintahan yang
tidak tanggap gender; belum optimalnya “Political Will” dari para penentu
kebijakan di pusat dan daerah untuk melaksanakan Gender Mainstreamin dalam
merumuskan program/proyek pembangunan. Akibatnya, yang Subordinat
(perempuan) tetap dibawah dan terpinggirkan.
Vicky Randall menyatakan bahwa jika perempuan memiliki jumlah yang lebih
banyak dalam pengambilan keputusan politik, maka fokus politik akan mengalami
perubahan. Dampak yang paling signifikan adalah perluasan cakupan politik ke isu-isu
yang sebelumnya dianggap bukan isu politik, seperti kesejahteraan anak, perlindungan
reproduksi perempuan, dan lain sebagainya. Kehidupan politik mungkin akan lebih
moral karena perempuan cenderung lebih memprioritaskan isu-isu politik konvensional
seperti ekonomi, pendidikan, perumahan, lingkungan, dan kesejahteraan sosial, daripada
isu-isu politik yang lebih keras seperti anggaran senjata, perang, nuklir, dan sebagainya.
Partisipasi politik perempuan sangat penting dalam mengintegrasikan kebutuhan gender
dalam berbagai kebijakan publik. Keterwakilan perempuan bertujuan untuk
mengadvokasi kepentingan perempuan. Namun, seringkali kepentingan perempuan
diabaikan oleh banyak pihak, bahkan oleh perempuan sendiri, padahal perempuan
sebenarnya lebih memahami kebutuhan mereka sendiri dan dapat menyuarakan
kepentingan mereka dengan lebih baik.
Dalam konteks demokrasi yang representatif, penting untuk mempertimbangkan
pandangan dari berbagai kelompok dalam merumuskan keputusan dan kebijakan. Hal
ini melibatkan pertimbangan terhadap kepentingan perempuan dan melibatkan
Peran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 811
partisipasi laki-laki dan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan. Prinsip ini
menjadi dasar dalam kerangka demokrasi yang mendorong kesetaraan dan keadilan
gender. Keterwakilan politik perempuan memiliki peranan penting dalam menciptakan
demokrasi yang inklusif terhadap gender (gender democracy). Untuk memperkuat
partisipasi politik perempuan, diperlukan penguatan peran dan kesempatan yang sama
bagi laki-laki dan perempuan untuk terlibat dalam dunia politik. Salah satu langkah
awal adalah dengan memberikan proporsi yang lebih besar bagi perempuan dalam
struktur setiap partai politik, sehingga memungkinkan partisipasi langsung mereka
dalam proses politik.
Kekuasaan perempuan melibatkan konsep pemberdayaan orang lain, bukan
merugikan orang lain. Sebaliknya, konsep yang sering digunakan adalah bahwa untuk
memegang kekuasaan, seseorang harus menindas orang lain. Konsep kekuasaan
seharusnya diartikan sebagai kemampuan untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat
bagi orang lain. Jabatan seharusnya dianggap sebagai sarana untuk memberdayakan
orang lain, bukan untuk memanipulasi atau mengeksploitasi. Seorang politisi
perempuan dapat mengasah sisi keibuan yang peka terhadap kebutuhan orang lain untuk
mencapai agenda politiknya. Partisipasi perempuan dalam politik tidak dimaksudkan
untuk meruntuhkan, merendahkan, atau merebut kekuasaan dari tangan laki-laki, tetapi
untuk menjadi mitra setara dengan laki-laki. Tuhan dengan sengaja menciptakan
perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan melalui perbedaan itu, keduanya dapat
saling melengkapi dan bekerja sama untuk membangun sinergi yang kuat. Kemitraan
seperti itu hanya dapat terwujud jika laki-laki dan perempuan berada dalam posisi dan
kedudukan yang setara, di mana tidak ada lagi diskriminasi, dominasi, atau eksploitasi.
Dalam pandangan Siti Musdah Mulia, wanita memiliki peran didalam
menyelasaikan konflik yang terjadi di suatu Negara. Perempuan sebagai pemuka agama
berperan aktif sebagai mediator, negosiator, motivator dan fasilitator. Karena kelebihan
dan keistimewaan perempuan sebagai makhluk yang penyayang, welas asih, dan mudah
mengalah, dapat dimanfaatkan sebagai bentuk pendekatan terhadap kelompok yang
terlibat konflik. Menurut Pratiwi (1998) perempuan memiliki kekuasaan atau power
yang berbentuk informal power. Dalam bentuknya yang murni, informal power adalah
suatu bargaining power yaitu suatu kemampuan untuk menawar agar mendapatkan yang
lebih baik. Dalam politik, laki-laki yang maskulin dan perempuan yang feminine harus
berperan secara selaras, saling mengisi dan mendukung untuk mewujudkan
pembangunan Negara. Adapun bentuk-bentuk peran perempuan dalam politik pada
hakikatnya tidak berbeda dengan laki-laki. Perempuan dapat berperan aktif mulai dari
pemilu, berpatrisipasi dalam kepartaian, masuk dalam lembaga legislatif, eksekutif atau
yudiktif, atau bahkan menjadi pemimpin suatu wilayah. Masing-masing akan dijelaskan
sebagai berikut :
a. Dalam bidang Kepartaian
Sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan perlu
memperkuat partisipasi peren perempuan dalam dunia politik. Salah satu peran penting
dari manifestasi proses demokrasi adalah bagaimana peran partai politik dalam
Tegar Putra Munggaran
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 812
meletakkan dasar-dasar yang fundamental, terutama peran partai politik. Partai politik
dimanapun berada dapat memainkan perannya dalam proses demokratisasi berbagai
institusi politik, antara lain pada anggota partai yang menjadi anggota parlemen,
kelompok-kelompok politik pendukungnya (core supporters), dan juga dapat
memainkan regulasi kekuasaan pemerintah. Posisi strategis inilah yang menjadikan
partai politik sebagai pemain kunci dalam proses demokratisasi. Jadi, partai politik
menjadi wahana strategis bagi proses agregasi dan segregasi politik perempuan, melalui
perannya dalam pengambilan keputusan strategis partai.
b. Dalam Bidang Dewan Pimpinan
Bidang dewan pimpinan meliputi tataran eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Bidang dewan pimpinan ini merupakan badan yang memegang peran kunci dalam
menentuka kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan menyusun berbagai piranti
hukum. Posisi dan kedudukan perempuan sering kali tidak strategis dan kurang penting,
sehingga kebijakan-kebijakan yang digulirkan tidak membawa manfaat yang cukup
signifikan dalam kehidupan sosial. Keterwakilan perempuan dalam lembaga politik juga
belum cukup representatif. Peran perempuan pada lembaga legislatif, yudikatif dan
eksekutif sangat berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan, khususnya kebijakan
yang terkait perempuan. Hal ini karena hanya perempuan lah yang paham akan
kebutuhan mereka sendiri.
c. Dalam Bidang Kekuasaan Negara
Dunia politik selalu digambarkan berkarakter maskulin, yakni keras, rasional,
kompetitif, tegas, serba kotor dan menakutkan sehingga hanya pantas bagi laki-laki.
Sebaliknya ruang domestik berkarakter feminin yang lemah lembut, emosional, penurut,
pengalah, seakan hendak meyakinkan bahwa tugas tersebut cocok dan mulia bagi
perempuan, yakni sebagai istri, ibu, atau pengurus rumah tangga. Sebenarnya feminitas
dan maskulinitas merupakan ciri kepribadian yang berbeda dalam satu garis kontinum.
Tidak ada orang yang benarbenar feminin atau maskulin. Yang ada adalah orang-orang
dengan derajat feminitas dan maskulinitas yang berbeda-beda. Perempuan tidak lagi
dipaksa untuk mengesampingkan feminitas dan mendorong untuk bersikap seperti laki-
laki. Sebaliknya mereka mengagung-agungkan kekuatan feminitas yang dapat
memperkaya bidang politik sehingga pada akhirnya laki-laki menghargai perempuan
sebagai mitra, bukan sebagai pesaing.
Keterlibatan seorang perempuan dalam partai politik mempunyai dampak yang
besar. Para perempuan akan memperjuangkan hak - hak yang berhubungan dengan
keluarga, kesehatan, dan lainnya. Perempuan akan beradu argumen di legislatif agar
hak-hak para perempuan di negeri ini tersampaikan. Pemerintah dituntut agar melek
terhadap isu-isu yang berhubungan dengan anak dan perempuan. Selain
memperjuangkan isu tersebut, perempuan berupaya mengatasi masalah tanpa
meninggalkan sifat kewanitaannya . Misalnya saja dalam bidang ekonomi, para
perempuan akan memperjuangkan agar harg - harga pangan tetap stabil. Perempuan
memiliki pengalaman yang lebih dikarenakan terjun langsung ke lapangan untuk
melaksanakan tugasnya sebagai ibu rumah tangga sekaligus memikirkan kebijakan apa
Peran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 813
yang harus dibuat agar harga pangan tidak naik. Jika harga pangan naik, otomatis semua
aspek akan mengalami kenaikan tarif. Hal itu dapat menyebabkan pengeluaran
seseorang bertambah sedangkan pemasukannya tetap. Partisipasi perempuan ini penting
untuk pengambilan keputusan yang lebih akomodatif dan substansial untuk mewakili
kebutuhan perempuan itu sendiri secara khusus, dan membangun kehidupan yang setara
secara umum .
Keterwakilan perempuan di parlemen sangat penting dalam pengambilan
keputusan publik karena akan berimplikasi pada kualitas legislasi yang dihasilkan
lembaga Negara dan publik. Selain itu juga akan membawa perempuan pada cara
pandang yang berbeda dalam melihat dan menyelesaikan berbagai permasalahan publik
karena perempuan akan lebih berpikir holistic dan beresponsif gender. Signifikansi
keberadaan perempuan di parlemen juga akan berdampak pada perumusan kebijakan
dan peraturan perundangundangan sebagai bagian dari agenda nasional yang akan
mempercepat implementasi Pengarusutamaan Gender. Sejak zaman pra kemerdekaan,
perempuan telah memiliki peran yang amat penting jika dihubungkan dengan dunia
politik. Sebut saja beberapa pahlawan wanita pada zaman pendudukan Belanda seperti
Cut Nyak Dien, Siti Manggopoh, Rohana Kudus dan sebagainya. Mereka adalah
pahlawan-pahlawan perempuan yang turut serta di Medan perang dalam
memperjuangkan kemerdekaan bangsa. Jika beberapa nama tersebut lebih menitik
beratkan pada perjuangan dengan fisik, maka berbeda lagi dengan RA. Kartini.
Perempuan dalam perjuangan mengangkat senjata memiliki tempat dan kedudukan yang
tidak jauh berbeda dengan laki-laki. Terbukti tidak adanya larangan bagi kaum
perempuan untuk ikut serta dalam berperang. Mereka tidak hanya berperan sebagai
perawat tetapi juga sebagai bagian dari pasukan peperangan itu sendiri.
Sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia berawal dari adanya kepedulian
kaum perempuan terhadap mutu keluarga. Munculnya pemikiran bahwa para ibu yang
mempunyai peran penting dalam menyiapkan anakanaknya menyongsong masa depan,
hal tersebut yang kemudian mengilhami para pemikir perempuan untuk membekali diri
dengan ilmu pengetahuan. Akan menjadi suatu hal yang rancu apabila para ibu diberi
tugas untuk mendidik anakanaknya, sementara mereka sendiri tidak pernah menganyam
bangku pendidikan. Kesadaran terhadap perannya sebagai ibulah yang mendorong kaum
perempuan untuk mengejar pendidikan. Berawal dari isu tersebut kemudian perjuangan
emansipasi perempuan menjadi lebih berkembang ke relasi dalam pernikahan, peran
dalam masyarakat dan termasuk dalam hak-hak berpolitik .
Dalam upaya membangun kepemimpinan perempuan dalam politik diperlukan
kesadaran politik bagi perempuan itu sendiri. Kesadaran politik sebagai faktor utama
seseorang melakukan partisipasi politik. Partisipasi politik merupakan bentuk kesadaran
warga negara dalam peranannya bagi pembangunan bangsa. Kesadaran politik
dipengaruhi oleh pengetahuan politik, minat, dan penilaian seseorang terhadap sistem
pemerintahan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, dalam membangun
kepemimpinan politik perempuan, perlu dibangun juga kesadaran politik yang dapat
ditempuh melalui pendidikan baik secara formal di sekolah maupun non formal melalui
Tegar Putra Munggaran
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 814
komunitas maupun organisasi. “Political knowledge is a central concept in the study of
public opinion and political behavior”. Pengetahuan politik menjadi konsep penting
dalam melahirkan perilaku politik. Di era modern, semakin banyaknya organsiasi-
organisasi atau ruang yang mewadahi perempuan untuk berdaya, maka dapat
melahirkan salah satunya aktifis-aktfis perempuan yang memiliki jiwa kepemimpinan
dalam politik.
Di lembaga legislatif, peran politik perempuan dalam mempengaruhi kebijakan
publik menjadi semakin aktif karena pada hakikatnya lembaga inilah yang telah
mendukung posisi kritis dalam mesin pemerintahan. Lembaga politik ini menghasilkan
undang-undang yang menjadi batasan hukum pelaksanaan pemerintahan eksekutif.
Lembaga pemerintahan ini dihormati karena terdiri dari politik yang ditunjuk partai
untuk mewakili rakyat. Institut bertindak sebagai Dewan Nasional debat, sebuah forum
nasional di mana kebijakan pemerintah dan isu-isu penting yang muncul dapat
didiskusikan dan dianalisis secara terbuka. Oleh karena itu, melalui lembaga politik ini
perempuan dapat mencurahkan sebagian besar energi, waktu dan pikirannya dalam
proses pembuatan undang-undang, yang memberinya beberapa kapasitas struktural
untuk membentuk atau mempengaruhi kebijakan publik . Namun, partisipasi politik
perempuan dalam pemilu dan lembaga legislatif semacam itu tidak akan pernah bisa
dilakukan tanpa proses pendidikan kewarganegaraan yang dijalankan partai politik.
Oleh karena itu, peran partai politik dituntut untuk melakukan pendidikan politik
melalui berbagai media.
Dalam modem negara demokrasi yang menerapkan prinsip perwakilan
proporsional, kehadiran partai politik tidak dapat dihilangkan dari kehadiran berbagai
kepentingan yang perlu diwakili di masyarakat. Hanya saja, fungsi representasi ini sulit
diterapkan ketika masyarakat itu sendiri tidak mampu terlibat dalam proses politik di
ruang publik. Oleh karena itu, perlu adanya mediator antara masyarakat dan pemerintah
di ruang publik agar kepentingan masyarakat tidak selalu dirugikan oleh kepentingan
dominan yang telah dikuasai suprastruktur politik pemerintah. Dalam hal ini, mediator
diharapkan dapat berfungsi sebagai media edukasi bagi masyarakat sehingga
masyarakat umum dan para pemangku kepentingan di dalamnya lebih berdaya untuk
terlibat dalam proses politik di ruang publik.
Salah satu perwujudan mediator adalah partai politik sebagai perwujudan
pelaksanaan fungsi sosialisasi politik sebagaimana disebutkan di atas. Dalam
praktiknya, partai politik menggunakan berbagai media dalam rangka
menyelenggarakan pendidikan politik. Partai dapat mengadakan rekrutmen internal
untuk melakukan kader, mengadakan pertemuan, atau membuka yang dibatasi,
melakukan berbagai kegiatan sosial, mempublikasikan informasi melalui media. Dan
lain sebagainya. Hanya saja, di antara media, media yang sering digunakan oleh partai
politik untuk menjangkau konstituen yang lebih besar adalah media massa, baik cetak
maupun elektronik. Media cetak dapat berupa surat kabar dan majalah atau tabloid dan
buletin lainnya, sedangkan media elektronik dapat berupa radio, televisi, dan di masa
sekarang adalah Internet.
Peran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 815
Lebih lanjut ada enam cara yang dapat dilakukan oleh partai politik untuk
memajukan peran perempuan yaitu : (1) gender sensitivity training (pelatihan kepekaan
gender) yang didasarkan pada pendidikan politik. Hal ini digunakan untuk mengubah
opini dan pandangan masyarakat tentang politik dan juga merupakan proses
pemberdayaan bagi perempuan untuk mengetahui hak-hak yang dimilikinya dan
bagaimana cara penggunaan hak tersebut; (2) strategi untuk membawa suara perempuan
masuk ke dalam sebuah organisasi atau partai politik; (3) lobbying (kegiatan lobi),
kampanye dan advokasi serta kerjasama dengan LSM dan pemerintah; (4) aktivitas
partai politik untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan; (5) identifikasi dan
dukungan bagi perempuan; dan (6) perlunya kuota agar terjadinya keseimbangan dan
untuk mencapai critical mass (angka strategis).
Kesimpulan
Di Indonesia sejak reformasi, partisipasi politik perempuan khususnya
keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi agenda penting
pemerintah dan legislatif. Berbagai kebijakan afirmasi dan penguatan terus diupayakan.
Dalam demokrasi inklusif, masyarakat sebagai salah satu pilar penting demokrasi
mempunyai peranan yang sangat penting untuk mewujudkan partisipasi politik
perempuan yang lebih luas dan bermakna. Partisipasi perempuan dalam politik
sangatlah penting. Sebab keberadaan mereka dapat meningkatkan kesejahteraan
kelompok perempuan dengan mewakili, mengawal dan mempengaruhi agenda dan
proses pembuatan kebijakan, serta turut serta dalam proses pembangunan. Namun
dalam praktiknya representasi politik perempuan di parlemen masih di bawah target
kuota 30%. Keterwakilan perempuan menjadi penting karena jumlah perempuan dalam
panggung politik masih sangat rendah, berada dibawa standar, sehingga posisi dan
peran perempuan dalam lembaga legislatif, terlebih jabatan eksekutif sebagai pengambil
dan penentu kebijakan masih minim. Oleh karena itu peningkatan keterwakilan
perempuan di lembaga legislatif baik secara kuantitas maupun kualitas merupakan suatu
keharusan dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan
perempuan untuk sama-sama berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan publik.
Dalam sistem demokrasi pandangan dari kelompok-kelompok harus dipertimbangkan
dalam formulasi kebijakan strategis.
Tegar Putra Munggaran
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 816
Biblaiografi
Amanah, Dini Asmiatul, Nurbayani, Siti, Komariah, Siti, & Nugraha, Restu Adi.
(2023). Dinamika Peran Perempuan Sunda Dalam Kepemimpinan Politik Era
Modern. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(2). https://doi.org/10.20961/jas.v12i2.70660
Bahri, Syamsul, Tompo, M. Natsir, Zainuddin, Rasyidah, & Halim, Harifuddin. (2016).
Lembaga Adat “To A‟ Pa” Dan Urgensinya Bagi Masyarakat Di Desa Labuku
Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. International Conference on
Multidisciplinary Research.
Dalimunthe, Nurajidah. (2021). Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Pada Pemilu
2019 Kab. Labuhan Batu Selatan (Studi Kasus Anggota DPRD Dapil Kec.
Kotapinang). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Fatwa, Ayuni Nur. (2016). Pengaruh Kesadaran Politik Terhadap Partisipasi Politik
Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati Tahun 2013 Didesa Sesulu Kabupaten
Penajam Paser Utara. E-Journal Ilmu Pemerintahan, 4(4), 1615.
Gusmansyah, Wery. (2019). Dinamika kesetaraan gender dalam kehidupan politik di
Indonesia. Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak, 1(1).
Isnawati, Isnawati. (2017). Peran Politik Perempuan dan Hukum Di Indonesia.
LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(1), 7078.
https://doi.org/10.31293/lg.v1i1.2421
Kiftiyah, Anifatul. (2019). Perempuan dalam partisipasi politik di Indonesia. Yinyang:
Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 14(1), 113.
https://doi.org/10.24090/yinyang.v14i1.2859
Kusmidi, Henderi. (2020). Kepemimpinan Perempuan Di Ranah Publik Dalam Kajian
Perspektif Fiqih. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(1), 104
112.
Rahman, Abd Sukkur, & Maulidy, Ach. (2019). Peran Perempuan dalam Dinamika
Sosial Politik Menurut Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tafsir Al-Misbah Surah An-
Naml Ayat 23-26). Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir Nurul Islam Sumenep, 4(1),
172.
Ramiyati, Asmi, Nisa, Feri Choirun, Jakti, Swa Sekar, & Kutanegara, Pande Made.
(2022). Manifestasi folklor Roro Anteng: signifikansi peran perempuan dalam
kehidupan Masyarakat Tengger. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 11(1), 82
92.
Sahban, Hernita. (2016). Peran kepemimpinan perempuan dalam pengambilan
keputusan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Bongaya, 1(1), 5671.
Setiawan, Eko. (2018). Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan dalam Kancah
Panggung Politik di Indonesia. Muwazah, 10(1), 2334.
Peran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 817
https://doi.org/10.28918/muwazah.v10i1.1337
Wahyudi, Very. (2018). Peran Politik Perempuan dalam Persfektif Gender. Politea:
Jurnal Politik Islam, 1(1), 6383. https://doi.org/10.20414/politea.v1i1.813
Widiyaningrum, Widdy Yuspita. (2020). Partisipasi Politik Kader Perempuan dalam
Bidang Politik: Sebuah Kajian Teoritis. JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu
Politik, 4(2), 126142.