Priyambodo Adi, Pajri Arifpadilah, Achmad Iyyan N, Nur Fadhilla Erlis, Yogi
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 866
Pendahuluan
Pada hakikatnya manusia selalu mempertahankan kehidupannya bagaimana pun
caranya (Goa, 2017). begitu halnya rentetan sejarah itu yang dihiasi berbagai bermacam
tragedi, tidak lain dan tidak bukan disebabkan atas dasar kepentingan dalam memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang menjadi basis ekonomi manusia itu sendiri yakni;
sandang, pangan, dan papan, guna mempertahankan kehidupannya (Lutfi, 2019).
Hingga pada tahap selanjutnya, manusia satu dengan yang lainnya bertemu kemudian
membentuk kelompok ataupun keluarga dan pada akhirnya kelompok dan atau keluarga
tersebut mulai bersinergi bersama serta bertansformasi menjadi sebuah masyarakat
hingga adanya terbentuk sebuah negara untuk saling menopang dan ditopang, serta
konsekuensi atas interaksi yang melahirkan hierarki antara majikan dan budak,
pemerintah dan masyarakat, dengan saling memberi dan menerima jasa lalu dibalas
dengan imbalan sukarela ataupun adanya kondisi yang memaksa (Endah Kartika, 2021).
Maka dari itu, melalui hukum sebagai salah satu alat keteraturan sosial mengatur
tingkah laku dalam interaksinya sehari-hari tersebut. sebagaimana dalam hukum yang
memiliki unsur tersendiri pula, yang sekaligus akan dibahas ialah Hukum yang
mengatur mengenai Pajak (Manan & SH, 2018). Seperti yang telah diketahui bahwa
pajak merupakan salah satu cara Negara yang memiliki fungsi mengelola ataupun
mengatur untuk mencapai tujuan suatu Negara. Secara eksplisit di Negara Indonesia,
pajak sebagai salah satu sumber pemasukan kas Negara yang digunakan untuk
pembangunan nasional ataupun daerah dengan tujuan akhir kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat berdasarkan spirit dan cita-cita Negara Indonesia itu sendiri
(Karianga & SH, 2015).
Oleh karena itu, membayar pajak merupakan hal wajib yang harus dibayarkan
oleh setiap warga negara di Indeonesia yang telah memenuhi syarat subjektif dan
objektif untuk membayar pajak tersebut (Inkiriwang, 2017). Dalam Pasal 23 A UUD
1945 sendiri telah tercantum kewajiban membayar pajak ada pun pasal tersebut
berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang”. Berangkat dari pasal tersebutlah kemudian muncul
berbagai peraturan pelaksana yang menjadi landasan bagi pemungutan pajak di
Indonesia. Setidaknya ada beberapa undang-undang antara lain. Undang-Undang nomor
12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Undang-Undang nomor 17
tahun 2000 tentang penghasilan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang pajak
pertambahan nilai atas barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah, dan lain
sebagainya (Mohammad, Saerang, & Pangerapan, 2017).
Di Indonesia posisi pajak sangatlah penting, selain untuk membiayai kepentingan
dan kesejahteraan masyarakat, pajak adalah salah satu penopang terbesar dalam
perekonomian di Negara Indonesia (Sitorus & Simanjuntak, 2023). Di bidang
perkonomian, yang termasuk perkembangan bentuk-bentuk dan praktek
penyelenggaraan kegiatan usaha, pajak menghasilkan hasil sesuai dengan pelaksanaan
pembagunan nasional yang sangat pesat dalam kehidupan nasional tersebut. merupakan