Priyambodo Adi, Pajri Arifpadilah, Achmad Iyyan N, Nur Fadhilla Erlis, Yogi 
 
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023                                                     866 
 
Pendahuluan  
Pada hakikatnya manusia selalu mempertahankan kehidupannya bagaimana pun 
caranya (Goa, 2017). begitu halnya rentetan sejarah itu yang dihiasi berbagai bermacam 
tragedi, tidak lain dan tidak bukan disebabkan atas dasar kepentingan dalam memenuhi 
kebutuhan  dasar  hidupnya  yang  menjadi  basis  ekonomi  manusia  itu  sendiri  yakni; 
sandang,  pangan,  dan  papan,  guna  mempertahankan  kehidupannya  (Lutfi,  2019). 
Hingga pada tahap selanjutnya, manusia satu dengan yang lainnya bertemu kemudian 
membentuk kelompok ataupun keluarga dan pada akhirnya kelompok dan atau keluarga 
tersebut  mulai  bersinergi  bersama  serta  bertansformasi  menjadi  sebuah  masyarakat 
hingga  adanya  terbentuk  sebuah  negara  untuk  saling  menopang  dan  ditopang,  serta 
konsekuensi  atas  interaksi  yang  melahirkan  hierarki  antara  majikan  dan  budak, 
pemerintah  dan  masyarakat,  dengan  saling  memberi  dan  menerima  jasa  lalu  dibalas 
dengan imbalan sukarela ataupun adanya kondisi yang memaksa (Endah Kartika, 2021).  
Maka dari itu, melalui hukum sebagai salah satu alat keteraturan sosial mengatur 
tingkah laku dalam interaksinya sehari-hari tersebut. sebagaimana dalam hukum yang 
memiliki  unsur  tersendiri  pula,  yang  sekaligus  akan  dibahas  ialah  Hukum  yang 
mengatur mengenai  Pajak  (Manan  & SH,  2018). Seperti  yang telah diketahui  bahwa 
pajak  merupakan  salah  satu  cara  Negara  yang  memiliki  fungsi  mengelola  ataupun 
mengatur untuk mencapai tujuan suatu Negara. Secara eksplisit di Negara  Indonesia, 
pajak  sebagai  salah  satu  sumber  pemasukan  kas  Negara  yang  digunakan  untuk 
pembangunan  nasional  ataupun  daerah  dengan  tujuan  akhir  kesejahteraan  dan 
kemakmuran  rakyat  berdasarkan  spirit  dan  cita-cita  Negara  Indonesia  itu  sendiri 
(Karianga & SH, 2015).   
Oleh  karena  itu,  membayar  pajak  merupakan  hal  wajib  yang  harus  dibayarkan 
oleh  setiap  warga  negara  di  Indeonesia  yang  telah  memenuhi  syarat  subjektif  dan 
objektif untuk membayar pajak tersebut (Inkiriwang, 2017). Dalam Pasal 23 A UUD 
1945  sendiri  telah  tercantum  kewajiban  membayar  pajak  ada  pun  pasal  tersebut 
berbunyi  “Pajak  dan  pungutan  lain  yang  bersifat  memaksa  untuk  keperluan  negara 
diatur  dengan  undang-undang”.  Berangkat  dari  pasal  tersebutlah  kemudian  muncul 
berbagai  peraturan  pelaksana  yang  menjadi  landasan  bagi  pemungutan  pajak  di 
Indonesia. Setidaknya ada beberapa undang-undang antara lain. Undang-Undang nomor 
12 tahun 1994  tentang pajak  bumi dan bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
2007  tentang  ketentuan  umum  dan  tata  cara  perpajakan,  Undang-Undang  nomor  17 
tahun 2000 tentang penghasilan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang pajak 
pertambahan  nilai  atas  barang  dan  jasa  dan  penjualan  atas  barang  mewah,  dan  lain 
sebagainya (Mohammad, Saerang, & Pangerapan, 2017).  
Di Indonesia posisi pajak sangatlah penting, selain untuk membiayai kepentingan 
dan  kesejahteraan  masyarakat,  pajak  adalah  salah  satu  penopang  terbesar  dalam 
perekonomian  di  Negara  Indonesia  (Sitorus  &  Simanjuntak,  2023).  Di  bidang 
perkonomian,  yang  termasuk  perkembangan  bentuk-bentuk  dan  praktek 
penyelenggaraan kegiatan usaha, pajak menghasilkan hasil sesuai dengan pelaksanaan 
pembagunan nasional yang sangat pesat dalam kehidupan nasional tersebut. merupakan