Aderytho Djulyanz MC Ratukore, Kotan Y. Stefanus, Rafael R. Tupen
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 784
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang
diperkenalkan secara futuristik, telah menghasilkan perubahan yang substansial dalam
hal desentralisasi di Indonesia dengan memberikan pendelegasian kewenangan yang
lebih luas. Suatu perubahan yang belum pernah diatur dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah sebelumnya adalah hak bagi Daerah untuk menetapkan kebijakan
Daerah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang merupakan kewenangannya.
Namun, dalam kenyataannya, sejak lama Daerah telah membuat berbagai kebijakan
daerah. Namun undang-undang tentang pemerintahan daerah yang pertama kali
memberi penegasan hak daerah untuk menetapkan kebijakan daerah adalah Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memiliki pendekatan yang lebih
terperinci dan tegas dalam delegasi kewenangan antara Pusat dan Daerah jika
dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, pembagian urusan pemerintahan antara Pusat dan daerah secara eksplisit diatur
dalam lampiran yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut. Sebelumnya, dalam
undang-undang sebelumnya, pembagian tersebut diatur secara terpisah melalui
Peraturan Pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Selain itu,
dalam undang-undang sebelumnya, urusan konkuren antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga diatur, namun tidak sejelas
dan serinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, urusan konkuren dijelaskan melalui Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan ini harus diterbitkan
dalam waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren diumumkan. Perubahan signifikan yang diatur oleh Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Darah tentunya berdampak
terhadap ruang lingkup kewenangan daerah dalam pembentukan kebijakan daerah.
Rincian pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah menunjukkan garis yang tegas dalam pembentukan kebijakan daerah.
2. Pengaturan Fungsi Sejalan dengan Asas Pembentukan Peraturan Daerah
Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus mempertimbangkan prinsip-
prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini
mencakup kejelasan tujuan, partisipasi lembaga atau pejabat yang relevan, kesesuaian
antara jenis dan materi yang diatur, implementasi yang dapat dilaksanakan, manfaat dan
hasil yang dapat dicapai, kejelasan dalam penulisan, serta keterbukaan proses secara
transparan. Selain itu, dalam pembentukan Perda, juga perlu memperhatikan konsistensi
antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi,
serta konsistensi antara Perda yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, juga perlu
mempertimbangkan kelestarian alam dan kearifan lokal. Pembahasan mengenai asas
pembentukan peraturan daerah meliputi :
a. Kejelasan Tujuan
Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Daerah harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Oleh karena itu, pengaturan fungsi