pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 7, Juli 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i7.644 777
FUNGSI BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NTT DALAM
MENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Aderytho Djulyanz MC Ratukore
1
*, Kotan Y. Stefanus
2
, Rafael R. Tupen
3
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 24-06-2023
Direvisi
: 12-07-2023
Disetujui
: 13-07-2023
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Fungsi Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan
Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur dan peraturan daerah lainnya, yakni: penyiapan perumusan
kebijakan, pengorganiasian, pemantauan dan evaluasi, kebijakan di
bidang peraturan perundang-undangan provinsi dan kabupaten/kota.
Fungsi tersebut belum spesifik dengan pengaturan fungsi yang sejalan
dengan asas pembentukan peraturan daerah serta pengaturan fungsi
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan., 2) Implikasi pengaturan
terhadap fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam
menyusun rancangan peraturan Daerah, yakni mampu terwujud
pengaturan yang mempedomani pelaksana atauran berimplikasi
lanjutan secara yuridis pada kualitas dan kuantitas Perda yang
dihasilkan untuk memberikan pelayanan publik dan pemerintahan yang
optimal.
ABSTRACT
The research results show that : 1) The function of the Legal Bureau of
the Regional Secretariat of the Province of NTT in drafting regional
regulations is regulated in East Nusa Tenggara Governor Regulation
Number 1 of 2022 concernin Position, Organizational Structure, Duties
and Functions and Work Procedures of the Regional Secretariat of
East Nusa Tenggara Province and other regional regulations, namely:
preparation of formulation policies, organizing, monitoring and
evaluation, policies in the field of provincial and district/city laws and
regulations. This function is not yet specific with function arrangements
that are in line with the principles of forming regional regulations and
function arrangements in line with Law Number 12 of 2011 concerning
Formation of Legislation. 2) The regulatory implications for the
function of the Legal Bureau of the Regional Secretariat of the
Province of NTT in drafting regional regulations, namely the ability to
realize regulations that guide the implementers of the regulations have
further implications legally on the quality and quantity of the regional
regulations produced to provide optimal public and government
services.
Kata kunci: Biro Hukum Setda
NTT; Fungsi; Pembentukan
Perundang-Undangan.
Keywords:. Legal Bureau of
the Regional Secretariat of
NTT; Function; Formation of
Legislation
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Konstitusi Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia berstatus
Aderytho Djulyanz MC Ratukore, Kotan Y. Stefanus, Rafael R. Tupen
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 778
sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip hukum. Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD
RI 1945, Indonesia adalah sebuah negara yang didasarkan pada prinsip hukum. Hal ini
menegaskan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia untuk patuh dan tunduk
terhadap aturan yang berlaku (Ishak, 2017). Semua bidang kehidupan dalam
masyarakat, negara, dan pemerintahan harus bersandar pada hukum (Pahlevi, 2016).
Negara hukum, juga dikenal sebagai rechtsstaat atau rule of law, adalah negara di mana
semua tindakan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hukum yang berlaku
(Busthami, 2017). Untuk menerapkan prinsip negara hukum di Indonesia, diperlukan
pembentukan regulasi yang mengatur semua tindakan pemerintah dan masyarakat.
Regulasi tersebut harus didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta disusun secara hierarkis mulai dari tingkat pusat
hingga daerah (Anggistya & Abdillah, 2023). Pemerintah Republik Indonesia telah
mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai upaya untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik dan proses
pembuatannya yang jelas dan mengikat. Undang-undang tersebut kemudian mengalami
perubahan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Mokoginta, 2017).
Termuat dalam Pasal 7 ayat (1) tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan di Indonesia terdiri atas:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
3. Undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
(Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Derah (Perda) Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota. Berdasarkan pengaturan jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan di Indonesia tersebut, maka peraturan
perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang- undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah, yang juga dikenal sebagai Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, merupakan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). dengan persetujuan bersama dari
Kepala Daerah (Rustandi, 2017). Jenis Peraturan Daerah termasuk dalam jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Pasal 7 ayat (1) 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Tamin, 2018). Peraturan Daerah terdiri atas:
1. Peraturan Daerah Provinsi berlaku di provinsi tersebut.
Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Ntt Dalam Menyusun Rancangan Peraturan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 779
2. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan
bersama Gubernur.
3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota dan peraturan
ini dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota.
4. Perda Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Perda Provinsi.
Pemerintahan daerah adalah salah satu komponen dalam sistem pelaksanaan
pemerintahan. Ini merujuk pada wewenang administratif di suatu wilayah yang lebih
kecil dari suatu negara, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia (Barlian,
2016).
Dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas
daerah-daerah provinsi (Ahas, Monteiro, & Udju, 2023). Pasal 1 ayat (2) dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah
mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah merujuk pada pelaksanaan tugas
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai dengan prinsip otonomi dan
tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Riora, Kencana, & Budianto,
2020).
Setiap pemerintah daerah memiliki kepala daerah yang dipilih melalui proses
demokratis. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing berfungsi sebagai
pemimpin pemerintahan di tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Isma,
Simanjuntak, & Pieris, 2023). Kepala daerah memiliki pendamping yang disebut wakil
kepala daerah. Wakil kepala daerah tersebut dikenal sebagai wakil gubernur untuk
provinsi, wakil bupati untuk kabupaten, dan wakil walikota untuk kota. Kedua posisi ini
memiliki tanggung jawab untuk memberikan laporan kepada masyarakat mengenai
penyelenggaraan pemerintahan daerah (Stefanus, 2010).
Gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), memiliki kedudukan
sebagai wakil pemerintahan pusat di wilayah provinsi yang mereka pimpin. Tugas
mereka meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, serta tugas
pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota. Dalam melaksanakan tugas tersebut, gubernur
memberikan dukungan kepada Presiden sebagai wakil dari Pemerintah Pusat (Moi,
2021).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT (yang telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Aderytho Djulyanz MC Ratukore, Kotan Y. Stefanus, Rafael R. Tupen
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 780
Perangkat Daerah Provinsi NTT), Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT
didirikan. Detail lebih lanjut tentang tugas dan fungsi Biro Hukum tersebut dijelaskan
dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Biro Hukum bertugas mendukung Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat dalam menyusun kebijakan daerah, mengoordinasikan
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi dan peraturan perundang-
undangan kabupaten/kota, serta memberikan bantuan hukum. Pelaksanaan tugas biro
hukum juga diikuti dengan fungsi dalam menyelenggarakan:
1. Penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang peraturan perundang-undangan
provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota dan bantuan hukum;
2. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang-
undangan provinsi, peraturan perundang- undangan kabupaten/kota dan bantuan
hukum;
3. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan
kabupaten/kota dan bantuan hukum
4. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan
perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan
kabupaten/kota dan bantuan hukum; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten pemerintahan dan
kesejahteraan rakyat.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mulai dari tahun 2020 hingga 2022,
terdapat 43 rancangan peraturan daerah yang direncanakan dalam Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun,
hanya 15 rancangan peraturan daerah yang berhasil diundangkan (Rudy, 2022).
Kesenjangan antara target dan realisasi Perda NTT menunjukkan adanya
permasalahan dalam Biro Hukum provinsi NTT terkait kualitas dan kuantitas
implementasi fungsi yang kurang memadai (ALI, 2023). Dampak kesenjangan tersebut
menunjukkan adanya permasalahan hukum yang bersifat normatif dalam hal kelemahan
pengaturan fungsi biro hukum dalam peraturan perundang-undangan, yang pada
gilirannya mempengaruhi pembentukan peraturan daerah yang kurang optimal di Nusa
Tenggara Timur (NTT).
Metode Penelitian
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu
Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini masuk dalam kategori jenis penelitian hukum
normatif yang disebut juga dengan penelitian hukum teoretis melalui studi kepustakaan
atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder.
Hasil dan Pembahasan
Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Ntt Dalam Menyusun Rancangan Peraturan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 781
a. Fungsi Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi NTT dalam Menyusun
rancangan Peraturan Daerah
Biro Hukum di Setda Provinsi NTT memiliki peran aktif dalam kebijakan
pembentukan Rancangan Peraturan Daerah, yang didasarkan pada prinsip otonomi
daerah dan sistem desentralisasi. Prinsip ini memberikan kewenangan luas kepada
daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan, termasuk dalam
pembentukan peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa
regulasi yang mengatur tentang Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT
yakni:
1. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT.
2. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
3. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekertariat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. Regulasi tersebut di atas mengatur fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi
NTT. Materi muatan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekertariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai Pasal 11 ayat (2),
menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan tugas sebgaimana dimaksud dalam (1), biro hukum
meyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang peraturan perundang-undangan
provinsi, peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang- undangan
kabupaten/kota dan bantuan hukum;
2. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang-
undangan Provinsi, peraturan perundang- undangan kabupaten/ kota dan batuan
hukum;
3. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang
peraturan perundang-undangan Provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/
kota dan batuan hukum;
4. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan
perundang-undangan provinsi, peraturan perundang- undangan kabupaten/kota dan
bantuan hukum; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten pemerintahan dan
kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur,
Biro Hukum memiliki tugas untuk mendukung Asisten pemerintahan dan kesejahteraan
rakyat dalam merumuskan kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
Aderytho Djulyanz MC Ratukore, Kotan Y. Stefanus, Rafael R. Tupen
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 782
perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan terkait peraturan
perundang-undangan provinsi dan kabupaten/kota, serta memberikan bantuan hukum.
Namun, pengaturan mengenai fungsi Biro Hukum provinsi NTT dalam pembentukan
peraturan daerah memiliki kelemahan dalam aspek regulatif karena kurangnya
ketentuan yang spesifik mengenai pelaksanaan fungsi tersebut secara konkret.
Pengaturan tersebut hanya memuat aspek perumusan kebijakan, pengorganisiran,
pemantauan, dan evaluasi terkait peraturan perundang-undangan. Namun, perlu
diperhatikan bahwa Pasal 11 ayat (2) Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur harus konsisten dan sesuai
dengan regulasi yang berada di tingkat hierarki di atasnya, seperti Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Walaupun Biro Hukum provinsi NTT memiliki peran penting dalam menyusun
Rancangan Peraturan Daerah sebelum menjadi Peraturan Daerah yang disahkan, namun
secara normatif pengaturan mengenai fungsi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
dalam berbagai produk hukum di provinsi NTT masih belum secara spesifik
menguraikan konsepsi pelaksanaan fungsi tersebut seperti yang terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah. Pengaturan pelaksanaan fungsi biro hukum provinsi NTT baru
terlihat spesifik setah dijabarkan di dalam rencana strategis Biro Hukum Tahun 2018-
2023, meliputi:
a. Penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang Hukum
b. pengumpulan bahan perumusan peraturan daerah, peraturan gubernur dan
keputusan gubernur
c. pembuatan telaahan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan.
d. pengumpulan bahan koordinasi penegakan HAM
e. penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum serta HAM kepada semua
unsur pemerintah daerah
f. pengumpulan bahan penanganan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
bebas KKN
g. pendokumentasian hukum dan publikasi produk hukum
h. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan produk hukum
Kabupaten/Kotapemantauan dan evalua
i. si pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang hukum
j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Biro
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan
fungsi.
Lebih rinci lagi, pengaturan mengenai penyusunan peraturan daerah meliputi
proses pengumpulan bahan untuk merumuskan peraturan daerah, peraturan gubernur,
Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Ntt Dalam Menyusun Rancangan Peraturan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 783
dan keputusan gubernur, serta pelaksanaan pembuatan telaahan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam muatan point a pada
rencana strategis tersebut, penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang hukum
hanya diuraikan secara abstrak. Hal ini terkait dengan isi Pasal 11 ayat (2) Peraturan
Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur yang mengatur tentang fungsi Biro Hukum dalam menyusun kebijakan
daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-
undangan kabupaten/kota, dan bantuan hukum.
Kebijakan hukum yang di atur di dalam Perda tersebut berhubungan secara
konseptual dengan Renstra karena Renstra memuat indikator kinerja Biro Hukum yang
secara langsung menunjukan kinerja yang akan dicapai Biro Hukum dalam 5 tahun
mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD
Perubahan. Idealnya berbagai regulasi dalam bentuk Perda NTT yang mengatur tentang
fungsi biro hukum provinsi NTT, harus telah secara terperinci mengatur tentang fungsi
biro hukum provinsi NTT dalam pembentukan peraturan daerah yang lebih terperinci
sama halnya dengan pengaturan di dalam rencana strategis (renstra). Hal ini didasarkan
pada prinsip hierarkisitas bahwa aturan yang berada jenjang di bawah harus memiliki
derajat abstaksi yang rendah agar mudah diimplementasikan dan berimplikasi pada
kualitas dan kuantitas produk hukum daerah provinsi NTT yang optimal.
Berikut ini penulis akan membahas pengaturan fungsi biro hukum sekertariat
daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan daerah dilihat meliputi :
1. Pengaturan Fungsi Sejalan dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah Melalui
Pendelegasian Kewenangan Membentuk Kebijakan Daerah
Dalam aspek regulatif, pembentukan kebijakan daerah dalam bentuk produk
hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) oleh pemerintah daerah diberikan legitimasi
oleh Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen).
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah memiliki hak untuk menetapkan
peraturan daerah dan peraturan lainnya guna melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan. Dalam konteks ini, dapat dipahami bahwa penetapan kebijakan daerah
bukanlah sebuah kewajiban, tetapi merupakan hak yang dimiliki oleh pemerintah
daerah. Sebagai hak hukum, pelaksanaannya tergantung pada keputusan yang diambil
oleh masing-masing daerah. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di
Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengatur tentang fungsi Biro Hukum provinsi NTT
secara rinci merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala
daerah bersama DPRD. Hal ini diatur dalam paragraf ketiga Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang tugas, wewenang,
dan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan
bahwa kepala daerah memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Aderytho Djulyanz MC Ratukore, Kotan Y. Stefanus, Rafael R. Tupen
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 784
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang
diperkenalkan secara futuristik, telah menghasilkan perubahan yang substansial dalam
hal desentralisasi di Indonesia dengan memberikan pendelegasian kewenangan yang
lebih luas. Suatu perubahan yang belum pernah diatur dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah sebelumnya adalah hak bagi Daerah untuk menetapkan kebijakan
Daerah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang merupakan kewenangannya.
Namun, dalam kenyataannya, sejak lama Daerah telah membuat berbagai kebijakan
daerah. Namun undang-undang tentang pemerintahan daerah yang pertama kali
memberi penegasan hak daerah untuk menetapkan kebijakan daerah adalah Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memiliki pendekatan yang lebih
terperinci dan tegas dalam delegasi kewenangan antara Pusat dan Daerah jika
dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, pembagian urusan pemerintahan antara Pusat dan daerah secara eksplisit diatur
dalam lampiran yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut. Sebelumnya, dalam
undang-undang sebelumnya, pembagian tersebut diatur secara terpisah melalui
Peraturan Pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Selain itu,
dalam undang-undang sebelumnya, urusan konkuren antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga diatur, namun tidak sejelas
dan serinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, urusan konkuren dijelaskan melalui Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan ini harus diterbitkan
dalam waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan
pemerintahan konkuren diumumkan. Perubahan signifikan yang diatur oleh Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Darah tentunya berdampak
terhadap ruang lingkup kewenangan daerah dalam pembentukan kebijakan daerah.
Rincian pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah menunjukkan garis yang tegas dalam pembentukan kebijakan daerah.
2. Pengaturan Fungsi Sejalan dengan Asas Pembentukan Peraturan Daerah
Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus mempertimbangkan prinsip-
prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini
mencakup kejelasan tujuan, partisipasi lembaga atau pejabat yang relevan, kesesuaian
antara jenis dan materi yang diatur, implementasi yang dapat dilaksanakan, manfaat dan
hasil yang dapat dicapai, kejelasan dalam penulisan, serta keterbukaan proses secara
transparan. Selain itu, dalam pembentukan Perda, juga perlu memperhatikan konsistensi
antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi,
serta konsistensi antara Perda yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, juga perlu
mempertimbangkan kelestarian alam dan kearifan lokal. Pembahasan mengenai asas
pembentukan peraturan daerah meliputi :
a. Kejelasan Tujuan
Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Daerah harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Oleh karena itu, pengaturan fungsi
Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Ntt Dalam Menyusun Rancangan Peraturan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 785
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT harus mampu memenuhi asas kejelasan
tujuan dari suatu proses pembentukan peraturan daerah.
b. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan
perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila
dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
Mengingat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT merupakan bagian dari
kelembagaan pemerintah daerah yang membentuk peraturan daerah, maka pengaturan
fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT harus mampu memenuhi asas
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat dari suatu proses pembentukan peraturan
daerah.
c. Kesesuaian antara Jenis dan Materi Muatan
Kesesuaian antara jenis dan materi muatan merupakan aspek yang sangat penting
dalam pembentukan peraturan daerah, di mana perlu memperhatikan dengan cermat
hubungan antara materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan
yang sesuai. Dengan mempertimbangkan hal ini, penting bagi pengaturan fungsi Biro
Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk memastikan keterlibatan yang tepat
dalam proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan jenis dan materi
muatannya.
d. Dapat Dilaksanakan
Asas ini mengharuskan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah harus
memperhatikan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di masyarakat, baik
dari segi filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Dengan mempertimbangkan hal ini,
penting bagi pengaturan fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk
memastikan keterlibatan yang tepat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Kedayagunaan dan kehasilgunaan mengacu pada kebutuhan nyata dan manfaat
yang dihasilkan oleh setiap peraturan daerah dalam mengatur kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dengan memperhatikan asas ini, penting bagi pengaturan
fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk memastikan keterlibatan
yang tepat dalam proses pembentukan peraturan daerah yang memiliki manfaat dan
hasil yang bermanfaat.
f. Kejelasan Rumusan
Kejelasan rumusan adalah setiap peraturan Daerah harus memenuhi persyaratan
teknis penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa
hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Memperhatikan asas tersebut, maka pengaturan
fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT harus mampu memposisikan
keterlibatan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam kejelasan rumusan
suatu peraturan daerah yang akan dibentuk.
g. Keterbukaan
Aderytho Djulyanz MC Ratukore, Kotan Y. Stefanus, Rafael R. Tupen
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 786
Asas keterbukaan mewajibkan agar seluruh proses pembentukan peraturan daerah,
mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, hingga pembahasan, dilakukan secara
transparan dan terbuka. Dengan mempertimbangkan asas ini, penting bagi pengaturan
fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk memastikan keterlibatan
yang tepat dalam penyusunan substansi keterbukaan dalam peraturan daerah yang akan
dibentuk.
3. Pengaturan fungsi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam konseptualnya, jumlah produk hukum daerah Provinsi NTT dapat
mencapai optimalitas ketika pengaturan fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi
NTT dalam menyusun rancangan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan
Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pembentukan peraturan daerah melibatkan tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Penting
bagi pengaturan fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT untuk
memperhatikan tahapan-tahapan ini dalam menyusun rancangan peraturan daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara target dan hasil
yang tercapai dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Nusa Tenggara Timur
(NTT), yang mengindikasikan adanya masalah hukum yang terkait dengan Biro Hukum
provinsi NTT. Kesenjangan ini menyoroti adanya masalah hukum secara normatif yang
perlu diperbaiki. Secara normatif dan konseptual, pembangunan hukum di NTT,
terutama dalam hal produk peraturan daerah, sangat bergantung pada pengaturan dan
regulasi yang ada. Ketidaksempurnaan dalam pengaturan fungsi biro hukum secara
langsung berdampak pada kelemahan dalam pelaksanaan pembentukan peraturan
daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengakui dan memperbaiki masalah ini guna
meningkatkan efektivitas dan kualitas proses pembentukan peraturan daerah.
Pentingnya pengaturan fungsi biro hukum provinsi NTT perlu ditekankan dalam
Peraturan Daerah (Perda) NTT, serupa dengan pengaturan yang ada dalam Restra, agar
norma hukum dalam regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara optimal oleh staf
biro hukum. Hal ini menjadi penting mengingat Renstra Biro Hukum 2018-2023
mencatat bahwa jumlah staf pelaksana bagian perundang-undangan Provinsi maupun
kabupaten/kota hanya terdiri dari satu orang pada tahun 2019-2020. Kurangnya sumber
daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan aturan di biro hukum provinsi NTT perlu
diakui dan diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif dalam pembentukan
peraturan daerah di daerah tersebut. Dengan demikian, fungsi biro hukum dapat
diimplementasikan secara konsisten, terarah, efektif, dan efisien oleh SDM yang
terbatas tersebut. Dalam konteks pembentukan Perda, Pasal 239 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa
penyusunan Perda dilakukan melalui program pembentukan Perda. Program
Pembentukan Peraturan Daerah/Program Legislasi Daerah adalah rencana program
Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Ntt Dalam Menyusun Rancangan Peraturan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 787
pembentukan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.
Hal tersebut secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan peraturan
daerah dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung
oleh cara atau metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang
berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
Berikut ini dibahas implikasi pengaturan fungsi biro hukum provinsi NTT bagi
pelayanan publik dan pemerintahan, yaitu:
a. Implikasi Bagi Pelayaan Publik
Pengaturan yang ideal terhadap fungsi yang ideal memiliki implikasi penting
terhadap kehidupan dan pelaksanaan hukum secara optimal dalam masyarakat. Dalam
konteks nyata, pelayanan publik dapat berjalan dengan baik karena pemerintah sebagai
penyelenggara memiliki dasar hukum yang berkualitas melalui norma hukum yang
memberikan pengaturan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan
memastikan penyediaan pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip umum
pemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan kepada setiap warga negara
dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
b. Implikasi bagi Pemerintahan
Pengaturan fungsi biro hukum provinsi NTT memiliki implikasi yang signifikan
bagi pemerintahan, yaitu memastikan fungsi pemerintahan berjalan secara konsisten
sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjadi dasar terbentuknya pemerintahan tersebut.
Pemerintahan awalnya didirikan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat sehingga
masyarakat dapat menjalani kehidupan secara normal. Namun, seiring dengan
perkembangan masyarakat modern dan meningkatnya kebutuhan, peran pemerintah
juga berubah menjadi melayani masyarakat. Pemerintah modern pada intinya adalah
pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah bukanlah untuk melayani kepentingan diri
sendiri, melainkan untuk melayani masyarakat dan menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap individu untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya
demi mencapai kemajuan bersama.
Pemerintah dibentuk pada awalnya untuk tujuan utama melindungi sistem
ketertiban dan keamanan masyarakat secara umum, sehingga semua anggota masyarakat
dapat menjalankan kegiatan mereka dengan damai dan lancar. Seiring perubahan
zaman, peran pemerintah berkembang dan meluas untuk melibatkan tugas dan fungsi
yang lebih luas, termasuk pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak lagi
diharapkan menjadi pelayan pemerintah seperti pada zaman kerajaan atau masa
penjajahan, tetapi sebaliknya, pemerintahlah yang bertugas melayani, melindungi,
mengembangkan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Berdasarkan uraian tersebut maka implikasi dari pengaturan fungsi Biro Hukum
dapat dirasakan secara langsung dari sisi fungsi pemerintah yaitu:
1) Fungsi Primer
Aderytho Djulyanz MC Ratukore, Kotan Y. Stefanus, Rafael R. Tupen
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 788
Pemerintahan dibentuk dengan tujuan utama untuk melayani masyarakat dan
menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu dalam masyarakat untuk
mengembangkan kemampuan dan kreativitas mereka guna mencapai kemajuan
bersama. Untuk melaksanakan tugas ini, birokrasi didirikan sebagai sistem
pemerintahan yang terdiri dari berbagai lembaga yang diangkat oleh pemegang
kekuasaan, seperti pemerintah atau atasan dalam sebuah organisasi formal, baik itu
instansi pemerintah maupun swasta. Fungsi primer merujuk pada fungsi pemerintah
yang terus-menerus berjalan dan memiliki dampak positif terhadap kondisi masyarakat
yang diperintah. Artinya, fungsi primer pemerintah dijalankan secara konsisten oleh
pemerintah tanpa terpengaruh oleh kondisi-kondisi tertentu.
2) Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder melibatkan tugas dan peran pemerintah dalam pemberdayaan dan
pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas
hidup masyarakat dan memperkuat posisi tawar masyarakat. Namun, ketika masyarakat
semakin terintegrasi, peran pemerintah dalam fungsi tersebut akan menjadi kurang
signifikan. Fungsi sekunder pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu fungsi
pembangunan dan fungsi pemberdayaan.
Pengaturan yang optimal terhadap fungsi Biro Hukum Provinsi NTT memberikan
dampak positif kepada masyarakat NTT dalam mencapai daya saing dan kemandirian.
Melalui peran Biro Hukum dalam pembentukan Perda, masyarakat NTT akan
terstimulasi dan mendapat panduan untuk mencapai kemandirian. Implikasinya adalah
peningkatan kualitas dan kompetitivitas masyarakat NTT. Pengaturan yang optimal
terkait fungsi Biro Hukum Provinsi NTT memberikan dampak yang signifikan dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, meskipun pemerintah NTT
dihadapkan pada tugas dan fungsi yang kompleks. Untuk melaksanakan tugas tersebut,
dibutuhkan sumber daya yang memadai dan dukungan dari lingkungan sekitar. Selain
itu, keberadaan institusi yang kuat dan aparat yang mengikuti nilai dan norma yang
berlaku di masyarakat dan pemerintahan sangat penting, terutama dalam proses
pembentukan hukum di daerah. Langkah-langkah ini harus diambil oleh pemerintah,
mengingat masyarakat yang semakin peka terhadap aktivitas pemerintah daerah dan
pelayanan yang diberikan kepada mereka di masa depan, karena tingkat pengetahuan
mereka semakin meningkat.
Dampak dari fungsi Biro Hukum Provinsi NTT terhadap pemerintahan daerah
dapat diamati dalam tiga aspek utama, yaitu sistem administrasi formal, sistem
administrasi materiil, dan sistem administrasi nyata atau riil.
Kesimpulan
Berdasarkan informasi sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa fungsi Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah diatur
dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022. Namun,
pengaturan tersebut belum cukup spesifik sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan
daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Ntt Dalam Menyusun Rancangan Peraturan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 789
Perundang-undangan. Implikasi dari pengaturan ini terhadap fungsi Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah adalah
pentingnya pengaturan yang mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan aturan, sehingga
dapat memberikan dampak positif pada kualitas dan jumlah peraturan daerah yang
dihasilkan, untuk memberikan pelayanan publik dan pemerintahan yang optimal.
Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa masalah seperti kurangnya prioritas dalam
penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan kurangnya kajian yang
mendalam yang mencakup penjelasan, keterangan, dan naskah akademik rancangan
peraturan daerah.
Aderytho Djulyanz MC Ratukore, Kotan Y. Stefanus, Rafael R. Tupen
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 790
Biblaiografi
Ahas, Petrus Realino, Monteiro, Josef Mario, & Udju, Hernimus Ratu. (2023).
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Studi
Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun
2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan). Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia,
3(6), 567578. https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i06.607
ALI, YOHANES. (2023). Budaya Birokrasi, Perilaku Kerja dan Kompetensi Kinerja
Aparatur Kediklatan. Penerbit P4I.
Anggistya, Divani Khaira, & Abdillah, Alisya Afifah Maulidina Putri. (2023). Negara
Hukum Pancasila Dalam Konsepsi Prismatik. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik,
1(1), 4860. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.236
Barlian, Aristo Evandy A. (2016). Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah
Berdasarkan Hierarki Perundang-undangan dalam Prespektif Politik Hukum.
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 605622.
Busthami, Dachran. (2017). Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di
Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336342.
https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.336-342
Ishak, Deding. (2017). Analisis Penataan Kecamatan Di Kabupaten Sumba Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen
Pemerintahan, 183198.
Isma, Ivo Arzia, Simanjuntak, Nelson, & Pieris, John. (2023). Optimalisasi
Penyelesaian Permasalahan Regulasi dalam Indeks Kebutuhan Peraturan
Daerah.
Moi, Veneranda. (2021). Determinasi Penghambat Kualitas Penyusunan Lppd Biro
Pemeritahan Sekertariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Cendekia Jaya,
3(2), 95115.
Mokoginta, Zico Armanto. (2017). Perlindungan Hukum Atas Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Lex Privatum, 5(5).
Pahlevi, Farida Sekti. (2016). Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang
Berkeadilan Di Indonesia. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial,
13(2), 173198. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i2.585
Riora, Muhammad, Kencana, Ulya, & Budianto, Kun. (2020). Netralitas Politik
Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Wajah
Hukum, 4(2), 355368. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.189
Rudy, Rudy. (2022). Hukum pemerintahan desa. CV. Anugrah Utama Raharja.
Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Ntt Dalam Menyusun Rancangan Peraturan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023 791
Rustandi, Roni. (2017). Kajian Teoritis Fungsi Pemerintah Daerah Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 4(1).
Stefanus, Kotan Y. (2010). Pengembangan Sistem Hukum dalam Era Otonomi (Strategi
Pembangunan Hukum dan Substansi Sistem Hukum Daerah). Masalah-Masalah
Hukum, 39(3), 238244.
Tamin, Budianto Eldist Daud. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di
Indonesia. Lex Administratum, 6(3).