Aderytho Djulyanz MC Ratukore, Kotan Y. Stefanus, Rafael R. Tupen 
 
 
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli 2023                                                     784 
 
 
Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah,  yang 
diperkenalkan secara futuristik, telah menghasilkan perubahan yang substansial dalam 
hal  desentralisasi  di  Indonesia  dengan  memberikan  pendelegasian  kewenangan  yang 
lebih  luas.  Suatu  perubahan  yang  belum  pernah  diatur  dalam  Undang-Undang 
Pemerintahan Daerah sebelumnya adalah hak bagi Daerah untuk menetapkan kebijakan 
Daerah  dalam  pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  merupakan  kewenangannya. 
Namun,  dalam  kenyataannya,  sejak  lama  Daerah  telah  membuat  berbagai  kebijakan 
daerah.  Namun  undang-undang  tentang  pemerintahan  daerah  yang  pertama  kali 
memberi  penegasan  hak  daerah  untuk  menetapkan  kebijakan  daerah  adalah  Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  memiliki  pendekatan  yang  lebih 
terperinci  dan  tegas  dalam  delegasi  kewenangan  antara  Pusat  dan  Daerah  jika 
dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 
2014, pembagian urusan pemerintahan antara Pusat dan daerah secara eksplisit diatur 
dalam  lampiran  yang  terdapat  dalam  Undang-Undang  tersebut.  Sebelumnya,  dalam 
undang-undang  sebelumnya,  pembagian  tersebut  diatur  secara  terpisah  melalui 
Peraturan Pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Selain itu, 
dalam  undang-undang  sebelumnya,  urusan  konkuren  antara  Pemerintah  Pusat, 
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga diatur, namun tidak sejelas 
dan  serinci  dalam  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014.  Dalam  Undang-Undang 
Nomor 23 Tahun 2014, urusan konkuren dijelaskan melalui Norma, Standar, Prosedur, 
dan  Kriteria  yang  ditetapkan  oleh  Pemerintah  Pusat.  Ketentuan  ini  harus  diterbitkan 
dalam waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan 
pemerintahan  konkuren  diumumkan.  Perubahan  signifikan  yang  diatur  oleh  Undang-
Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Darah  tentunya  berdampak 
terhadap  ruang  lingkup  kewenangan  daerah  dalam  pembentukan  kebijakan  daerah. 
Rincian  pembagian  urusan  pemerintahan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah 
Daerah menunjukkan garis yang tegas dalam pembentukan kebijakan daerah. 
2.  Pengaturan Fungsi Sejalan dengan Asas Pembentukan Peraturan Daerah 
Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus mempertimbangkan prinsip-
prinsip  dasar  dalam  pembentukan  peraturan  perundang-undangan  yang  baik.  Hal  ini 
mencakup kejelasan tujuan, partisipasi lembaga atau pejabat yang relevan, kesesuaian 
antara jenis dan materi yang diatur, implementasi yang dapat dilaksanakan, manfaat dan 
hasil  yang  dapat  dicapai,  kejelasan dalam penulisan, serta keterbukaan proses  secara 
transparan. Selain itu, dalam pembentukan Perda, juga perlu memperhatikan konsistensi 
antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi, 
serta  konsistensi  antara  Perda  yang  satu  dengan  yang  lainnya.  Selain  itu,  juga  perlu 
mempertimbangkan  kelestarian  alam  dan  kearifan  lokal.  Pembahasan  mengenai  asas 
pembentukan peraturan daerah meliputi : 
a.  Kejelasan Tujuan 
Kejelasan  tujuan  adalah  bahwa  setiap  pembentukan  Peraturan  Daerah  harus 
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Oleh karena itu, pengaturan fungsi