Kajian Hukum Pidana Atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Ditinjau
Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Studi Kasus Kabupaten Flores Timur)
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 797
Timur. Kanit Satreskrim Polres Flores Timur Bapak Gabriel Md Boli mengatakan:
“Untuk kasus kekerasan dalam keluarga terhadap istri di Kabupaten Flores Timur ini
cukup banyak dan menjadi perhatian utama bagi Polres kita, sehingga kinerja anggota
cukup di forsir dalam penyelesaian setiap kasusnya”.
Adapun bentuk-bentuk kasus KDRT yang peneliti temukan di Kabupaten Flores
Timur dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah suatu kekerasan yang terjadi secara nyata atau dapat dilihat
dan dirasakan oleh tubuh langsung (Anis, 2018). Kekerasan fisik perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat dan ini seringkali meninggalkan
bekas luka bagi penerima kekerasan atau korban tindak kekerasan. Berdasarkan hasil
wawancara dengan Kanit IV Satreskrim Polres Flores Timur Bapak Gabriel MD Boli
mengatakan bahwa KDRT yang terjadi di Kabupaten Flores Timur lebih didominasi
oleh kekerasan fisik dibandingkan bentuk kekerasan KDRT lainnya. Beliau
menyampaikan bahwa berdasarakan laporan yang sering diterima oleh Unit PPA
Satreskrim Polres Flores Timur, kekerasan fisik yang terjadi dalam kasus KDRT
tersebut contohnya seperti suami aniaya istri dengan cara dipukul, ada yang dipukul
dengan tangan kosong dan ada juga yang dipukul dengan menggunakan benda tumpul
seperti helem, kayu, ember, selang air, gagang sapu, hingga korban mengalami luka
berat dan ada juga korban yang mengalami luka ringan.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa
percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya , dan /atau penderitaan
psikis berat pada seseorang (Hudaya, 2018). Laporan mengenai kekerasan psikis yang
diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Flores Timur beberapa tahun lalu yakni
berupa perkataan kasar dari suami terhadap istri seperti cacian maki, hinaan, hingga
ancaman jika akan membunuh korban menggunakan benda tajam (parang). Hal ini juga
juga merupakan faktor yang membuat ketegangan terus memuncak dimana istri yang
tidak terima begitu saja mencoba melawannya tetapi posisi istri yang lemah membuat
dirinya tidak berbuat banyak yang membuat korban ketakutan dan pada akhirnya korban
melapor kepada pihak berwajib (Alimi & Nurwati, 2021).
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang,
dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi
reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan
seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena
ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat
penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau politik (Huda & Izza, 2022). Berdasarkan hasil wawancara
peneliti bersama Bapak Gabriel MD Boli selaku Kanit Satreskrim Polres Flores Timur,
mengatakan bahwa “hanya ada satu kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lima