Kajian Hukum Pidana Atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Ditinjau 
Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga (Studi Kasus Kabupaten Flores Timur) 
 
 
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023                             797 
 
Timur.  Kanit  Satreskrim  Polres  Flores  Timur  Bapak  Gabriel  Md  Boli  mengatakan: 
“Untuk  kasus  kekerasan  dalam  keluarga  terhadap  istri  di  Kabupaten  Flores  Timur  ini 
cukup banyak dan menjadi perhatian utama bagi Polres kita, sehingga kinerja anggota 
cukup di forsir dalam penyelesaian setiap kasusnya”. 
Adapun bentuk-bentuk kasus KDRT yang peneliti temukan di Kabupaten Flores 
Timur dapat dijelaskan sebagai berikut: 
1.  Kekerasan Fisik 
Kekerasan fisik adalah suatu kekerasan yang terjadi secara nyata atau dapat dilihat 
dan  dirasakan  oleh  tubuh  langsung  (Anis,  2018).  Kekerasan  fisik  perbuatan  yang 
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka  berat dan  ini seringkali meninggalkan 
bekas luka bagi penerima kekerasan atau korban tindak kekerasan.  Berdasarkan hasil 
wawancara dengan Kanit IV Satreskrim Polres Flores Timur Bapak Gabriel MD Boli 
mengatakan bahwa  KDRT  yang  terjadi  di  Kabupaten  Flores  Timur  lebih  didominasi 
oleh  kekerasan  fisik  dibandingkan  bentuk  kekerasan  KDRT  lainnya.    Beliau 
menyampaikan  bahwa  berdasarakan  laporan  yang  sering  diterima  oleh  Unit  PPA 
Satreskrim  Polres  Flores  Timur,  kekerasan  fisik  yang  terjadi  dalam  kasus  KDRT 
tersebut  contohnya seperti  suami  aniaya  istri  dengan  cara  dipukul,  ada  yang  dipukul 
dengan tangan kosong dan ada juga yang dipukul dengan menggunakan benda tumpul 
seperti  helem,  kayu, ember,  selang  air,  gagang  sapu,  hingga  korban  mengalami  luka 
berat dan ada juga korban yang mengalami luka ringan.  
2.  Kekerasan Psikis 
Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa 
percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya , dan /atau penderitaan 
psikis berat pada seseorang (Hudaya, 2018).  Laporan mengenai kekerasan psikis yang 
diterima  oleh  Unit  PPA  Satreskrim  Polres  Flores  Timur  beberapa  tahun  lalu  yakni 
berupa  perkataan kasar dari suami terhadap istri seperti cacian maki, hinaan, hingga 
ancaman jika akan membunuh korban menggunakan benda tajam (parang). Hal ini juga 
juga merupakan faktor yang membuat ketegangan terus memuncak dimana istri yang 
tidak terima begitu saja mencoba melawannya tetapi posisi istri yang lemah membuat 
dirinya tidak berbuat banyak yang membuat korban ketakutan dan pada akhirnya korban 
melapor kepada pihak berwajib (Alimi & Nurwati, 2021).  
3.  Kekerasan Seksual 
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, 
dan/atau  perbuatan  lainnya  terhadap  tubuh,  hasrat  seksual  seseorang,  dan/atau  fungsi 
reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan 
seseorang  itu  tidak  mampu  memberikan  persetujuan  dalam  keadaan  bebas,  karena 
ketimpangan relasi kuasa  dan/atau  relasi  gender,  yang berakibat  atau  dapat  berakibat 
penderitaan atau  kesengsaraan secara  fisik,  psikis,  seksual,  kerugian secara ekonomi, 
sosial,  budaya, dan/atau  politik  (Huda  &  Izza,  2022).    Berdasarkan  hasil  wawancara 
peneliti bersama Bapak Gabriel MD Boli selaku Kanit Satreskrim Polres Flores Timur, 
mengatakan  bahwa  “hanya  ada  satu  kasus  kekerasan  seksual  yang  terjadi  dalam  lima