pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 5, Mei 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i6.636 753
FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
PEMBUANGAN LIMBAH BENGKEL MOTOR TIDAK PADA TEMPATNYA
DI BENGKEL MARANU KOTA KUPANG
Veronic Angelina Lado
1*
, Rudepel Petrus Leo
2
, Heryanto Amalo
3
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 31-05-2023
Direvisi
: 13-06-2023
Disetujui
: 15-06-2023
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
tindak pidana pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempat
seharusnya di Bengkel Maranu Kota Kupang dan upaya upaya
penanggulangan mengatasi pembuangan limbah bengkel motor tidak
pada tempat seharusnya di Bengkel Maranu Kota Kupang. Metode
pendekatan ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan
Faktor Penyebab Pembuangan Limbah Motor Tidak Pada Tempatnya
ada dua yaitu: faktor internal dan faktor external. 1) Faktor Internal
yang mempengruhi terjadinya pembuangan limbah bengkel motor tidak
pada tempatnya: a). Ketersediaan kapasitas bak sampah umum yang
kecil, b).Penumpukan sampah di setiap bak sampah umum,
c).Meningkatnya sampah/limbah dalam waktu yang singkat, d).
Ketersediaan tempat penampungan sampah yang relatif sempit/kecil,
e). Luas ruangan/lahan relatif sempit/kecil, f). Minimnya ide untuk
mendaur ulang sampah/limbah menjadi lebih berguna atau bernilai
ekonomis. 2) Faktor External yang mempengaruhi terjadinya
pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempatnya: a).
Menurunnya kesadaran masyarakat akan hukum, b). Masyarakat tidak
mendapatkan arahan atau penyuluhan secara berkala dari Badan
Lingkungan Hidup Kota Kupang, c). Pemerintah tidak tegas dalam
menuntut penegakan hukum, d). Kurangnya kinerja truk pengangkut
sampah sehingga sampah terus-menerus menumpuk, e). Kesadaran
hukum pelaku pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempat
seharusnya.
ABSTRACT
This study aims to determine the factors that cause criminal acts of
disposal of motorcycle workshop waste not in the proper place in
Maranu Workshop Kupang City and efforts to overcome the disposal of
motorcycle workshop waste not in the proper place in Maranu
Workshop Kupang City. This approach method is descriptive
qualitative. The results showed that there are two factors causing the
disposal of motorcycle waste not in its place, namely: internal factors
and external factors. 1) Internal factors that influence the disposal of
motorcycle workshop waste out of place: a). Availability of small
capacity of public garbage bins, b). Accumulation of waste in each
public garbage bin, c). Increasing garbage / waste in a short time, d).
Availability of relatively narrow/small garbage containers, e). The area
of the room/land is relatively narrow/small, f). Lack of ideas to recycle
garbage/waste into more useful or economic value. 2) External factors
that influence the disposal of motorcycle workshop waste in the wrong
place: a). Declining public awareness of the law, b). The community
does not receive regular guidance or counseling from the Kupang City
Environment Agency, c). The government is not firm in demanding law
enforcement, d). The lack of performance of garbage trucks so that
garbage continues to accumulate, e). Legal awareness of the
Kata kunci: Faktor Penyebab;
Upaya Penanggulangan;
Tindak Pidana; Limbah
Bengkel Motor.
Keywords: Causative Factors;
Mitigation Effort;, Crime;
Motor Workshop Waste.
Veronic Angelina Lado, Rudepel Petrus Leo, Heryanto Amalo
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 754
perpetrators of dumping motorcycle workshop waste not in the right
place.
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Perkembangan teknologi dan masuknya era globalisai setiap orang ataupun
lembaga/organisasi berlombalomba untuk menemukan sesuatu yang baru ataupun
memperbaiki benda yang sudah ada untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dari
benda tersebut (Eng Ir I Made Wartana & Michael Ardita, 2021). Namun semakin
canggih ataupun tingkat efesiensinya semakin tinggi, benda/alat tersebut akan
menimbulkan limbah baik dalam penggunannya maupun dalam proses pembuatan
benda/alat tersebut. Sebagai salah satu contoh dalam dunia transportasi, kendaraan dapat
memudahkan orang ataupun barang untuk dapat sampai ke tempat tujuan dengan tepat
waktu, namun dalam melakukan perawatannya kendaraan terutama sepeda motor
ternyata menghasilkan limbah (Nadeak, Aldo, & Horiza, 2015). Limbah akibat kegiatan
perbengkelan dapat menimbulkan pencemaran terhadap tanah, air maupun udara di
sekitarnya kalau tidak dikelola dengan benar (Saksono, 2021). Hal ini disebabkan
karena jenis limbah yang dihasilkan oleh bengkel ini berupa limbah cair, padat, dan gas.
Limbah padat dari perbengkelan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
Limbah padat non logam dapat berupa ban bekas/karet, busa, kulit sintetis, kain
lap bekas yang telah terkontaminasi oleh oli/pelarut, cat kering. Limbah logam banyak
terdiri dari berbagai potongan potongan logam mur/skrup, bekas cereran pengelasan dan
lain-lain. Air limbah dari usaha perbengkelan banyak terkontaminasi oleh oli (minyak
pelumas), gemuk dan bahan bakar (Waluyo, 2018).
Air yang sudah terkontaminasi akan mengalir mengikuti saluran yang ada,
sehingga mudah sekali untuk menyebarkan bahan-bahan kontaminan yang terbawa
olehnya. Oli bekas jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan kesan kotor dan
sulit dalam pembersihannya, disamping itu oli bekas dapat membuat kondisi lantai licin
yang dapat berakibat mudahnya terjadi kecelakaan kerja (Utami & Syafrudin, 2018).
Limbah cair, padat dan gas yang dihasilkan oleh bengkel motor dapat
dikategorikan sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Dalam PP No.18
tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah B3, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa
usaha yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
mahluk hidup lain (Fajri Buana Sakti, 2022).
Kota Kupang adalah ibukota dari provinsi Nusa Tenggara Timur dan merupakan
pusat kota sehingga kendaraan bermotor adalah sebuah kebutuhan untuk dapat
melakukan segala aktivitas. Berdasarkan kebutuhan ini mengakibatkan berkembangnya
usaha bengkel motor agar kendaraan selalu dalam keadaan baik dengan melakukan
perawatan dan service berkala bahkan diperlukan juga perbaikan- perbaikan bagian
Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel
Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 755
yang rusak, untuk itu sangat dibutuhkan jasa bengkel motor. Kondisi seperti inilah yang
menimbulkan banyak usaha bengkel motor, mengingat pengguna sepeda motor semakin
banyak jumlahnya. Namun, para pemilik usaha sepertinya kurang memperhatikan
tempat pembuangan limbah bengkel motor.Terkadang di pinggir jalan ada oli-oli yang
mengalir dari bengkel motor, belum lagi kondisi bengkel yang tidak luas sehingga gas-
gas yang dihasilkan dari bengkel tersebut dapat dirasakan oleh orang-orang yang
melewati tempat itu. Terdapat juga limbah domestik yang menyebabkan bau yang tidak
sedap yang mencemari lingkungan tersebut, dengan adanya tumpukan sampah dan
limbah dapat mengakibatkan kehidupan tumbuhan maupun yang terdapat dalam
ekosistem tersebut menjadi berkurang.
Permasalahan ini sering kali diabaikan. Permasalahan seperti ini harus
diperhatikan sesuai dengan landasan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor
32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal
1 ayat (2) yang dimaksud perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan
mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi,
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji permasalahan tersebut dalam suatu
penelitian ilmiah.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana pembuangan limbah
bengkel motor tidak pada tempat seharusnya di Bengkel Maranu Kota Kupang.
2. Untuk mengetahui upaya penanggulangan mengatasi pembuangan limbah bengkel
motor tidak pada tempat seharusnya di Bengkel Maranu Kota Kupang
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi pada pengembangan
ilmu pengetahuan terutama dalam kajian Ilmu Hukum terlebih khusus pembuangan
limbah bengkel motor dan dapat berguna sebagai referensi dan rujukan bagi peneliti
selanjutnya yang meneliti tentang judul yang sama.
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni data yang diperoleh dengan
berpedoman pada segi yuridis juga berpedoman pada segi-segi empiris yang
dipergunakan sebagai alat bantu3. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis empiris. Metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang
meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan
penelitian data primer dilapangan4. Pendekatan yuridis disini adalah pendekatan
hukum, dengan mengkaji peraturan- peraturan hukum pembuangan limbah. Pendekatan
empiris disini adalah pendekatan dengan melakukan penelitian di lapangan, khususnya
terhadap pemilik usaha bengkel motor di Bengkel Maranu Kota Kupang.
Metode pendekatan ini adalah deskriptif kualitatif. Suatu penelitian deskriptif,
dimaksud untuk memperoleh atau menemukan data yang seteliti mungkin tentang
manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penelitian deskriptif merupakan suatu
Veronic Angelina Lado, Rudepel Petrus Leo, Heryanto Amalo
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 756
metode pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek
atau objek dalam penelitian dapat berupa orang.
Metode penelitan deskriptif kualitatif adalah sebuah metode yang digunakan
peneliti untuk menemukan pengetahuan atau teori terhadap penelitian pada satu waktu
tertentu.
Jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah wawancara bersama kepalah
atau pemilik bengkel Maranu mengenai faktor penyebab dan penanggulangan tindak
pidana limbah bengkel tersebut. Untuk memperoleh data ini peneliti menggunakan
format wawancara yang telah disediakan sebelumnya. Data lain yaitu data yang
diperoleh dari buku-buku atau pustaka.
Sumber data dalam penelitian ini adalah kepalahatau pemilik bengkel Maranu
sendiri.
Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakaan dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Wawancara (Interview)
Dilakukan dengan berkomunikasi langsung dengan responden dan nara sumber di
lapangan, dengan cara tanya-jawab. Wawancara adalah sehimpunan butir pertanyaan
(tersusun atau bebas) yang diajukan oleh seorang pewawancara dalam situasi tatap
muka.
2. Studi Pustaka
Dilakukan dengan mengadakan penelitian terhadap bahan pustaka atau dokumen-
dokumen yang merupakan data sekunder guna mendapatkan landasan teori.Seperti
menelaah peraturan perundang-undangan, buku- buku, literatur atau tulisan yang
berkaitan dengan pembuangan limbah bengkel motor.
3. Dokumentasi
Dokumentasi bertujuan memperkuat gambaran lapangan penelitian.
Dokumentasi dapat dijadikan bukti otentik tentang keabsahan penelitian yang
dilakukan. Dokumentasi berupa foto, video dilapangan, laporan kegiatan, buku, surat
kabar dan data lainnya yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan.
Teknik Analisis Data
Analisis data dilakukan secara kualitatif mengingat data yang terkumpul
bersifat deskriptif. Analisis kualitatif berusaha untuk menghubungkan fakta yang ada di
lapangan dengan berbagai peraturan hukum yang berlaku yang mengatur tentang
pembuangan limbah bengkel motor.
Teknik Pengolahan Data
a. Reduksi data yakni data yang diperoleh di lapangan ditulis dan diketik dalam
bentuk dipilih hal-hal yang pokok,
b. difokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema atau polanya.
c. Display data yakni mengumpulkan data disusun secara sistematis dan mudah
dipahami, sehingga memberikan kemungkinan menghasilkan kesimpulan.
Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel
Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 757
d. Mengambil kesimpulan dan verifikasi yaitu data yang telah terkumpul telah
direduksi dan telah didisplai, lalu berusaha untuk mencari maknanya. Kemudian
mencari pola, hubungan, persamaan, hal-hal yang sering timbul, hipotesis dan
sebagainya, kemudian disimpulkan.
Hasil dan Pembahasan
Bengkel Maranu Motor yang terletak di jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa,
Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Bengkel Maranu berdiri pada Tahun 2011,
dengan Nama Pemilik Robianto Herling, bengkel tersebut tidak hanya menangani
Masalah Kerusakan pada motor saja melainkan pada mobil juga. Bengkel Maranu
dibuka setiap hari tepat jam 8 pagi sampai dengan ditutup jam 6 sore.
Peta Lokasi Penelitian
1. Faktor Penyebab Pembuangan Limbah Bengkel Motor Tidak Pada Tempatnya
Secara internal behavior mereka menyadari bahwa mereka harusnya berhati- hati
terhadap penanganan pelumas bekas (Nugraheni, Wiyatini, & Wiradona, 2018). Mereka
cenderung untuk menjaga lingkungan dan kecenderungan mereka itu diwujudkan
dengan menyimpan pelumas bekasnya dalam suatu wadah. Hanya saja hasil
penampungan dari pelumas tersebut mereka berikan kepada penampung yang mau
membayar pelumas mereka (umumnya penampung ilegal). Berikut faktor internal yang
mempengruhi terjadinya pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempatnya:
a) Ketersediaan kapasitas bak sampah umum yang kecil
b) Penumpukan sampah di setiap bak sampah umum
c) Meningkatnya sampah/limbah dalam waktu yang singkat
d) Ketersediaan tempat penampungan sampah yang relatif sempit/kecil
e) Luas ruangan/lahan relatif sempit/kecil.
f) Minimnya ide untuk mendaur ulang sampah/limbah menjadi lebih berguna atau
bernilai ekonomis.
Veronic Angelina Lado, Rudepel Petrus Leo, Heryanto Amalo
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 758
Faktor eksternal, seperti penegakan hukum yang tidak tegas dan tebang pilih. Hal
ini akan menurunkan kesadaran hukum masyarakat dan menimbulkan ketidak
percayaan masyarakat terhadap hukum (Haryadi, Darwance, & Saputra, 2020). Jadi,
upaya menumbuhkan kesadaran hukum tidak cukup dengan menuntut masyarakat,
tetapi juga harus disertai dengan tauladan dan penegakan hukum.
Berikut faktor eksternal yang mempengaruhi terjadinya pembuangan limbah
bengkel motor tidak pada tempatnya:
a. Menurunnya kesadaran masyarakat akan hukum
b. Masyarakat tidak mendapatkan arahan atau penyuluhan secara berkala dari Badan
Lingkungan Hidup Kota Kupang.
c. Pemerintah tidak tegas dalam menuntut penegakan hukum
d. Kurangnya kinerja truk pengangkut sampah sehingga sampah terus-menerus
menumpuk.
e. Kesadaran Hukum Pelaku Pembuangan Limbah Bengkel Motor Tidak Pada Tempat
Seharusnya
Kesadaran hukum merupakan kesadaran yang ada dalam setiap individu manusia
berkaitan dengan hukum atau apapun yang seharusnya hukum itu berlaku. Dengan
mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum ini, diharapkan pembaca
dapat meningkatkan kesadaran hukum. Berikut faktor faktor yang mempengaruhi
kesadaran hukum:
1. Pengetahuan Tentang Ketentuan Hukum Faktor yang mempengaruhi
Kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum.
Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan
sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat
yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Bisa jadi karena kurang
memiliki pengetahuan tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam
hukum itu sendiri. Jika menemui hal ini, maka dapat dipastikan negara harus
menempuh jalur untuk menyebarkan luaskan segara perturan di dalam hukum agar
masyarakat dapat mengetahui peraturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan
dalam hukum negara.
2. Pengakuan terhadap Ketentuan Hukum Faktor yang mempengaruhi
kesadaran hukum selanjutnya adalah pengakuan terhadap ketentuan hukum.
Masyarakat yang mengetahui ketentuan dalam hukum dan kegunaannya dalam norma
hukum. Artinya, ada beberapa masyarakat yang memahami terhadap peraturan yang
ada di dalam hukum. Namun, hal ini belum cukup untuk membuat masyarakat
mengakui ketentuan tersebut. Adakalanya memang masyarakat yang lebih mengetahui
peraturan dalam hukum lebih berpotensi untuk mematuhi hukum. Dan juga biasanya
mereka lebih sadar terhadap hukum yang berlaku.
3. Penghargaan terhadap Ketentuan Hukum Faktor yang mempengaruhi
kesadaran hukum selanjutnya adalah penghargaan terhadap ketentuan hukum.
Pengertian ini mengandung bahwa sejauh manakah suatu tindakan maupun perbuatan
dari masyarakat yang dilarang oleh hukum (Ningtias, 2021). Selain itu, juga dengan
Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel
Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 759
reaksi masyarakat yang berdasarkan pada sistem nilai yang berlaku di masyarakat
tersebut. Bisa jadi sangat dimungkinkan masyarakat dapat menentang dan juga dapat
mematuhi ketentuan hukum yang berlak. Hal itu sesuai dengan kepentingan masyarakat
yang sudah terjamin pemenuhannya.
4. Ketaatan terhadap Ketentuan Hukum Faktor yang mempengaruhi
kesadaran hukum selanjutnya adalah penataan terhadap ketentuan hukum. Prinsip
utama dari tugas hukum itu sendiri adalah untuk mengatur segala kepentingan warga
masyarakat (Lubis & Fahmi, 2021). Pada dasarnya kepentingan itu terlahir dari
berdasarkan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri. Biasanya
hal itu akan merujuk pada anggapan tentang apa yang mereka lakukan yakni baik atau
buruknya kepentingan itu sendiri.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaan
masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan
bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa
kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun
sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.
2. Upaya Penanggulangan Limbah Bemgkel Motor
a. Limbah Bengkel Maranu Motor
Bengkel Maranu Berdiri pada Tahun 2011, Dengan Nama Pemilik Robianto
Herling, Bengkel tersebut tidak hanya menangani Masalah Kerusakan pada motor saja
melainkan pada Mobil juga. Bengkel Maranu dibuka setiap hari tepat jam 8 pagi
sampai dengan ditutup jam 6 sore.
Bengkel Maranu memiliki dua macam limbah sampah yaitu Organik dan
Anorganik, pada limbah Organik biasanya dikumpulkan dan dibuang ke tempat sampah
yang nantinya akan ada truk sampah yang mengangkut sampah tersebut menuju ke
tempat pembuangan akhir sampah. Hal ini biasanya dilakukan setiap 3 hari sekali.
Sedangkan Limbah Anorganik Berupa Oli, Besi, Kaleng Bekas, dan lain-lain. Jika
limbah yang tidak dapat di daur ulang maka akan dibuang secara permanen ke tempat
Sampah/Sumur Injeksi. Sedangkan limbah yang bisa di daur ulang maka pembeli yang
akan membeli dan mendaur kembali.
Masalah pembuangan limbah tidak pada tempatnya dikarenakan kurangnya
tempat pembuangan sampah dan juga volume sampah melebihi kapasitas bak sampah,
sehingga terjadi penumpukan dan pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Hal ini
dikarenakan pengangkutan sampah dari bak sampah oleh truk pengangkut sampah
jarang atau tidak tepat waktu.
b. Sistem Pengelolaan Limbah
Pengelolaan limbah meliputi kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan,
dan penimbunan. Setiap kegiatan pengolahan limbah harus mendapatkan perizinan dari
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah
dilaporkan ke KLH. Sedangkan untuk aktivitas pengelolaan limbah di daerah, aktivitas
kegiatan pengeloaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedal setempat.
1. Pengumpulan
Veronic Angelina Lado, Rudepel Petrus Leo, Heryanto Amalo
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 760
Pengumpulan adalah sebuah kegiatan mengumpulkan limbah dari penghasil
limbah sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah, pengolah limbah dan penimbun
limbah. Setiap penghasil limbah wajib untuk mengumpulkan limbah yang dihasilkan
dan apabila penghasil limbah tidak mampu, maka dapat diserahkan kepada pihak
pengumpul. Pengumpul limbah dilarang untuk memanfaatkan limbah yang
dikumpulkan baik sebagian maupun seluruh limbah yang dikumpulkan, menyerahkan
limbah yang dikumpulkan kepada pihak pengumpul yang lain serta tidak boleh
melakukan pencampuran limbah B3.
2. Pengangkutan
Pengangkutan limbah B3 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.101 tahun
2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berdasarkan
peraturan tersebut yang dimaksud pengangkutan adalah kegiatan pemindahan B3 dari
suatu tempat ke tempat lain dengan sarana angkutan. Pengangkutan dilakukan oleh
badan usaha yang telah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan
setiap melakukan pengangkutan wajib disertai dengan dokumen manifest limbah yang
dibawa.
Pengelolaan oli bekas pada industri perbengkelan sudah diatur di dalam
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) No.
KEP225/BAPEDAL/08/1996 tentang “Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan
Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas”. Tata cara tersebut harus memperhatikan :
1. Karakteristik pelumas yang disimpan;
2. Kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas;
3. Pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok agar dapat dilakukan pemeriksaan
secara menyeluruh;
4. Lebar antar gang perlu diatur agar kendaraan pengangkut serta manusia dapat
lewat;
5. Penumpukan wadah perlu diperhatikan. Apabila berupa drum berukuran 200
liter maka maksimal tumpukan tiga lapis dan tiap lapis dialasi dengan palet.
Apabila wadah yang digunakan berupa plastic, maka disimpan menggunakan rak;
6. Area penyimpanan dilengkapi dengan tanggul disekelilingnya dan terdapat saluran
pembuangan menuju bak penaampungan yang kedap air;
7. Terdapat tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap
air.
Sedangkan untuk Pengelolahan limbah padat pada umumnya berupa limbah non
organik yang dapat dimanfaatkan kembali atau untuk daur ulang. Agar usaha daur
ulang ini dapat dilakukan dengan baik, maka diperlukan pengelolaan dan kerja sama
dengan pihak lain pemanfaat barang bekas. Jika upaya ini dapat dilakukan berarti
mereduksi jumlah timbulan sampah dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah dapat
menghemat sumber daya yang ada.
a) Pengelolaan Limbah Logam
Pengelolaan limbah logam sebaiknya dikumpulkan dalam suatu wadah tertentu
dan dihindarkan terjadi kontak dengan air, terutama air hujan yang bersifat asam
Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel
Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 761
(kondisi asam air hujan akan mempercepat terjadinya korosi pada logam). Hal ini untuk
menjaga agar tidak terjadi korosi yang lebih besar, sebab korosi terhadap logam akan
merusak sifat-sifat dari logam yang ada sehingga akan menurunkan kualitas logam dan
meningkatkan biaya daur ulang. Logam bekas yang masih dalam kondisi baik dapat
didaur ulang dan dikirim ke perusahaan pengecoran logam lewat para pengumpul
barang bekas atau langsung ke perusahaan pengecoran logam.
b) Pengelolaan Limbah Drum Bekas
Limbah padat berupa drum bekas dapat dikumpulkan untuk dijual ke para
pengumpul drum. Bekas drum oli ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai fungsi, untuk
bak penampungan air, untuk tong sampah, dimanfaatkan sebagaibahan plat/lembaran
besi dan lain-lain. Limbah padat berupa drum bekas dapat dikumpulkan untuk dijual ke
para pengumpul drum. Bekas drum oli ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai fungsi,
untuk bak penampungan air, untuk tong sampah, dimanfaatkan sebagai bahan
plat/lembaran besi dan lain-lain.
c) Pengelolaan Limbah Aki Bekas
Aki bekas yang banyak terdapat di bengkel banyak mengandung larutan asam dan
logam timbel (Pb). Larutan asam tersebut juga banyak mengandung Pb dalam bentuk
terlarut, padahal Pb merupakan salah satu logam berat yang bersifat sangat beracun.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka semua aki bekas harus
dikumpulkan. Jangan sampai terjadi kebocoran dari larutan (air aki). Kemudian aki-aki
bekas tersebut dapat dikirim ke perusahaan pendaur ulang atau lewat para pengumpul
barang bekas.
d) Pengelolaan Limbah Kain Lap Bekas Limbah padat non logam berupa
Kain lap bekas yang telah terkontaminasi oleh oli/pelarut, karet, spon/busa, kulit
atau kulit imitasi bekas jok dan plastik. Barang-barang tersebut (kecuali kain lap)
sebagian besar dapat didaur ulang, sehingga sudah seharusnya dikumpulkan dalam
satu wadah yang dapat terhindar dari hujan maupun kotoran lainnya. Dalam jangka
waktu tertentu barang bekas tersebut dapat diambil oleh pemulung. Untuk mengatasi
keberadaan limbah kain lap dapat dilakukan dengan pembakaran menggunakan
incenerator. Mengingat harga incenerator yang relatif mahal, serta jumlah limbah yang
sedikit, maka pembakaran dapat dilakukan dengan mengirimkan ke perusahaan lain
atau ke rumah sakit yang telah memiliki fasilitas insenerator. Incinerasi adalah proses
pembakaran sampah yang terkendali menjadi gas dan abu.
e) Pengelolaan Limbah Ban Bekas
Ban bekas kendaraan dapat dimanfaatkan kembali oleh para pengrajin. Berbagai
barang dan peralatan mulai dari bak sampah, pot bunga, meja kursi, dan pegas baja
dapat dibuat dengan memanfaatkan ban bekas, oleh karena itu ban bekas yang ada
seharusnya dikumpulkan dan dijual ke para pengumpul ban. Merekalah yang akan
meneruskan ke para pengrajin.
f) Limbah Cair
Limbah cair usaha perbengkelan dapat berupa oli bekas, bahan ceceran,
pelarut/pembersih, dan air. Bahan pelarut/pembersih pada umumnya mudah sekali
Veronic Angelina Lado, Rudepel Petrus Leo, Heryanto Amalo
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 762
menguap, sehingga keberadaannya dapat menimbulkan pencemaran terhadap udara.
Terhirupnya bahan pelarut juga dapat menimbulkan gangguan terhadap pernafasan para
pekerja.Bahan bakar merupakan bahan yang mudah sekali menguap dan terhirup oleh
para pekerja. Bahan bakar merupakan cairan yang mudah terbakar oleh nyala api, dan
juga merupakan bahan yang mudah sekali terbawa oleh aliran air. Bahan bakar bensin
mudah sekali menguap dan terhirup oleh pekerja.
Menurut (Natalina, Atmono, & Puspitasari, 2018) air limbah dari usaha
perbengkelan banyak terkontaminasi oleh oli (minyak pelumas), gemuk dan bahan
bakar. Air yang sudah terkontaminasi akan mengalir mengikuti saluran yang ada,
sehingga mudah sekali untuk menyebarkan bahan-bahan kontaminan yang terbawa
olehnya. Oli bekas jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan kesan kotor dan
sulit dalam pembersihannya, disamping itu oli bekas dapat membuat kondisi lantai licin
yang dapat berakibat mudahnya terjadi kecelakaan kerja.
3. Perilaku Responden Terhadap Pengelolaan Limbah Bengkel
Perilaku responden adalah semua kegiatan atau aktivitas pekerja baik yang
diamati langsung maupun yang tidak dapat diamati oleh pihak luar. Pada dasarnya
bentuk perilaku dapat diamati melalui sikap dan tindakan. Responden setuju dengan
perilaku bahwa mereka akan berusaha berhati-hati agar pelumas bekas tidak tercecer
saat penggantian pelumas dan berusaha menambah pengetahuannya tentang pengelolaan
limbah yang baik. Dalam wawancara bersama responden/pemilik bengkel ia juga
memaparkan bahwa mereka melakukan penyimpanan sementara sebelum
Sampah/Limbah di angkut.
Menurut Robianto Herling (Pemilik Bengkel Maranu) dalam wawacara,
menyatakan bahwa kami selalu mengantisipasi penumpukan limbah bekas dengan
mengumpulkan semua limbah plastik dan besi/logam sebelum diangkut sehingga tidak
mengganggu masyarakat disekitar bengkel. Sedangkan untuk limbah berupa cairan
seperti oli bekas kami selalu menyiapkan penampung berupa drum agar selalu
menyimpan oli bekas sehingga tidak mencemari lingkungan dan tidak membahayakan
masyarakat dan pengguna kendaraan, mengingat bengkel kami berada tepat di pinggir
jalan sehingga kami selalu mengantisipasi hal-hal yang merugikan kami maupun
masyarakat setempat.
Robianto Herling juga menyatakan kami berharap kedepannya pengelolaan
limbah cair maupun non cair terus mendapatkan perhatian, khususya dalam sistem
pengelolaan diharapkan pemerintah setempat dapat menjalankan tugas dan tanggung
jawab mereka dalam pengangkutan maupun pengolahan limbah sehingga masyarakat
tidak perlu terlalu lama menyimpan/menampung limbah.
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah yang dihasilkan untuk
sementara waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor. 30 tahun
2009 menyebutkan bahwa penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
adalah kegiatan menyimpan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan
oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan atau penimbun limbah Bahan
Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel
Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 763
Berbahaya dan Beracun (B3) dengan maksud menyimpan sementara. Setiap penghasil
limbah wajib memiliki izin penyimpanan dari kepala daerah (Wilujeng, 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 101 tahun 2014 penghasil limbah
dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama 180 hari sebelum
menyerahkan kepada pengumpul apabila limbah yang dihasilkan kurang dari 50
kilogram per hari.
Namun sebelum disimpan, limbah B3 terlebih dahulu dilakukan pengemasan
terhadap limbah yang disimpan sesuai dengan karateristik limbah agar semakin sulit
untuk lepas ke lingkungan. Tata cara mengenai pengemasan limbah B3 telah diatur pada
Kep. Bapedal No.1 Tahun 1995. Berikut adalah tata cara pengemasan limbah B3:
1. Kemasan yang digunakan baik berupa drum, tong atau bak kontainer harus:
a. Dalam kondisi baik yakni tidak terdapat kerusakan, kebocoran maupun karat.
b. Material wadah sesuai dengan karakteristik limbah yang akan disimpan.
c. Dapat dipastikan bahwa wadah mampu menyimpan limbah secara aman,
d. Setiap wadah memiliki penutup yang kuat.
2. Wadah yang digunakan dapat berupa drum/tong dengan volume 50 liter, 100 liter
atau 200 liter. Kemudian, bak kontainer dengan kapasitas 2 m3, 4 m3, 8 m3.
3. Dalam satu wadah, limbah yang ditampung memiliki jenis dan karakteristik yang
sama.
4. Untuk mempermudah pengisian limbah ke dalam wadah, limbah terlebih dahulu
ditempatkan pada wadah kemasan yang tahan terhadap sifat limbah sebelum
dikemas dalam wadah yang memenuhi kriteria.
5. Pengisian limbah B3 dalam satu kemasan harus dengan mempertimbangkan
karakteristik dan jenis limbah, pengaruh pemuaian limbah, pembentukan gas dan
kenaikan tekanan selama penyimpanan.
a. Untuk limbah B3 yang bereaksi sendiri sebaiknya tidak menyisakan ruang kosong
dalam kemasan.
b. Untuk limbah B3 cair harus dipertimbangkan ruangan untuk pengembangan
volume dan pembentukan gas.
c. Untuk limbah B3 yang mudah meledak kemasan dirancang tahan akan kenaikan
tekanan dari dalam dan dari luar kemasan.
6. Kemasan yang telah diisi atau terisi penuh dengan limbah B3 harus :
a. Ditandai dengan simbol dan label yang sesuai dengan ketentuan mengenai
penandaan pada kemasan limbah B3.
b. Wadah selalu dalam keadaan tertutup rapat dan dibuka apabila ingin menambahkan
atau mengeluarkan limbah dari wadah.
c. Wadah disimpan di tempat yang telah memenuhi persyaratan penyimpanan limbah
B3 serta tata cara penyimpanan.
7. Pemeriksaaan kondisi wadah yang telah terisi oleh limbah dilakukan paling sedikit
satu minggu satu kali.
a. Apabila terdapat tumpahan atau
Veronic Angelina Lado, Rudepel Petrus Leo, Heryanto Amalo
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 764
Pembuangan
Limbah
Bengkel
Motor
Faktor yang
Mempengaruhi
Faktor
Kesadaran
Hukum
Masyarakat
1. Faktor Internal
b. Sumber
Daya
Manusia
2. Faktor
Eksternal
Penataan
Ruangan yang
Kurang Baik
Kesadaran
yang
Rendah
b. baik berupa karat maupun kebocoran, maka isi dari wadah wadah mengalami
kebocoran maka tumpahan tersebut harus diangkat dan dibersihkan.
c. Apabila kemasan mengalami kerusakan harus segera dipindahkan ke wadah yang
baru sesuai dengan karakteristik limbah.
8. Wadah bekas dapat digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 apabila limbah
yang dikemas sebelumnya sama.
9. Wadah yang telah dikosongkan apabila ingin digunakan kembali untuk mengemas
limbah dengan karakteristik yang sama harus disimpan ditempat penyimpanan
limbah B3 dan apabila wadah tersebut ingin digunakan kembali dengan
karakteristik yang berbeda maka wadah perlu dicuci bersih.
10. Kemasan yang telah rusak baik berupa karat maupun bocor dan kemasan yang telah
tidak dapat digunakan kembali sebagai kemasan limbah B3 maka harus
diperlakukan sebagai limbah B3.
Penjelasan para ahli tentang aspek- aspek yang berkaitan dalam penelitian ini
sebagaimana dipaparkan dalam tinjauan pustaka, masih relevan dengan perkembangan
masyarakat saat ini atau dengan perkataan lain, teori-teori dan pendapat-pendapat
tersebut ditunjang oleh data lapangan. Hal ini ditunjukan pula oleh kesamaan bentuk
antara Gambar 1 (Kerangka Berpikir Penelitian menurut Tinjauan Pustaka) dengan
bentuk Gambar.
Gambar 1 (Kerangaka Brpikir penelitian menurut Hasil Penelitian)
Kesimpulan
Kesimpulan mengenai faktor penyebab pembuangan limbah motor tidak pada
tempatnya adalah adanya keterbatasan kapasitas bak sampah umum, penumpukan
sampah di setiap bak sampah umum, serta meningkatnya jumlah sampah/limbah yang
dihasilkan. Selain itu, kesadaran masyarakat akan hukum yang menurun, kurangnya
d. Pre-Emtif
e. Preventif
f. Represif
Upaya
Penanggulang
an
Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel
Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 765
arahan atau penyuluhan yang diberikan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Kupang
kepada masyarakat, kurangnya tindakan tegas dari pemerintah dalam menegakkan
hukum, dan kurang optimalnya kinerja truk pengangkut sampah juga turut
mempengaruhi pembuangan limbah motor yang tidak sesuai dengan tempat yang
seharusnya.
Veronic Angelina Lado, Rudepel Petrus Leo, Heryanto Amalo
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 766
Bibliografi
Eng Ir I Made Wartana, M. T., & Michael Ardita, S. T. (2021). Mengenal Teknologi
Informasi. Media Nusa Creative (Mnc Publishing).
Fajri Buana Sakti, Fajri. (2022). Tata Kelola Limbah Pada Depo Lrt Sumatera Selatan.
Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD.
Haryadi, Dwi, Darwance, Darwance, & Saputra, Putra Pratama. (2020).
Antroposentrisme dan budaya hukum lingkungan (Studi eksploitasi timah di
Belitung Timur). Progresif: Jurnal Hukum, 14(1).
Lubis, Asifah Elsa Nurahma, & Fahmi, Farhan Dwi. (2021). Pengenalan dan Definisi
Hukum Secara Umum (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen
Terapan, 2(6), 768789.
Nadeak, E. S., Aldo, Novian, & Horiza, Hevi. (2015). Analisis Kandungan Timbal (Pb)
pada Limbah Cair Bengkel Kendaraan Bermotor di Kota Tanjungpinang Tahun
2014. Jurnal Poltekkes Jambi, 13(3), 181189.
Natalina, Natalina, Atmono, Atmono, & Puspitasari, Anggi. (2018). Penurunan Kadar
Minyak Pelumas Pada Limbah Cair Bengkel Dengan Menggunakan Limbah
Lateks Karet. Jurnal Rekayasa, Teknologi, Dan Sains, 2(1).
https://doi.org/10.33024/jrets.v2i1.1112
Ningtias, Amanda Puspita. (2021). Pengaruh Pengetahuan Hukum Dan Kesadaran
Hukum Terhadap Kepatuhan Hukum Warga Kota Jambi Dalam Menerapkan
Protokol Kesehatan Covid-19. Universitas Jambi.
Nugraheni, Hermien, Wiyatini, Tri, & Wiradona, Irmanita. (2018). Kesehatan
Masyarakat dalam Determinan Sosial Budaya. Deepublish.
Saksono, Bayu. (2021). Pengaturan Tentang Limbah Cair Bahan Beracun Dan
Berbahaya Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2),
1227.
Utami, Khurnia Tri, & Syafrudin, Syafrudin. (2018). Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun (B3) Studi Kasuspt. Holcim Indonesia, Tbk Narogong
Plant. Jurnal Presipitasi: Media Komunikasi Dan Pengembangan Teknik
Lingkungan, 15(2), 127132.
Waluyo, Lud. (2018). Bioremediasi Limbah: Limbah (Vol. 1). UMMPress.
Wilujeng, Susi Agustina. (2021). Kajian Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Dan Beracun (B3) Kegiatan Pendidikan Di Kampus Institut Teknologi Sepuluh
Nopember (ITS). Jurnal Purifikasi, 20(2), 4357.