pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 5, Mei 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i6.635 741
PENGELOLAAN DANA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA BAUMATA BARAT
KECAMATAN TAEBENU KABUPATEN KUPANG NUSA TENGGARA
TIMUR
Novita Anastasia Banunaek
1*
, Yohanes Tuba Helan
2
, Hernimus Ratu Udju
3
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
Email: tasyabanunaek11@gmail.com
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 01-05-2023
Direvisi
: 13-06-2023
Disetujui
: 14-06-2023
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa
dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
dan pemerataan pembangunan desa, regulasi penggunaan dana desa
diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penelitian bertujuan: (a) Untuk mengetahui dan menganalisis
pengelolaan dana desa di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur; (b) Untuk mengetahui dan
menganalisis faktor penghambat pengelolaan dana desa di Desa
Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara
Timur. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris yaitu
penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber sebagai
sumber data utama. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa
pengelolaan dana desa di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang bahwa pengelolaan dana desa di Desa Baumata
Barat baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
evaluasi belum berjalan secara efektif. Pengelolaan dana Desa di Desa
Baumata Barat dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yaitu: (a)
Rendahnya sumber daya Manusia dari segi kualitas pemerintahan desa
sehingga dalam perencanaan pengelolaan hingga pelaksanaan tidak
efektif terhadap program-program yang ada pada desa. (b) Fasilitas
sarana dan prasarana yang kurang mendukung.
ABSTRACT
A village is a legal community unit that has territorial boundaries that
are authorized to regulate and manage government affairs, local
community interests based on community initiatives, origin rights,
and/or traditional rights that are recognized and respected within the
government system of the Unitary State of the Republic of Indonesia.
Preparation of the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) for
Villages is calculated based on the number of villages and allocated by
taking into account the population, poverty rate, area size, and level of
geographical difficulty. In order to improve welfare and equity in
village development, regulations on the use of village funds are
prioritized for development and empowerment public. The research
aims: (a) to find out and analyze the management of village funds in
West Baumata Village, Taebenu District, Kupang Regency, East Nusa
Tenggara; (b) To find out and analyze the inhibiting factors for
Kata kunci: Pengelolaan; Dana
Desa; Faktor Penghambat.
Keywords:. Management;
Village Fund; Inhibiting
Factors.
Novita Anastasia Banunaek, Yohanes Tuba Helan, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 742
managing village funds in West Baumata Village, Taebenu District,
Kupang Regency, East Nusa Tenggara. This research includes
empirical juridical research, namely research with field data as the
main source of data. The results of this study show that the
management of village funds in West Baumata Village, Taebenu
District, Kupang Regency, that the management of village funds in
West Baumata Village, both in the planning, implementation,
monitoring and evaluation stages, has not been running effectively.
Village fund management in West Baumata Village is influenced by
several inhibiting factors, namely: (a) Low human resources in terms of
the quality of village administration so that the management planning
and implementation of programs in the village are not effective. (b)
Facilities and infrastructure that are less supportive.
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara kesatuan yang menyelengarakan pemerintahan
berdasarkan asas desentralisasi (Robi, 2023). Asas desentralisasi yaitu penyerahan
sebagian urusan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri (Moonti, 2017). Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Salah satu bentuk desentralisasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah daerah berupa keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah termasuk dalam sistem pemerintahan Desa, sebagaimana ketentuan
Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah yang
mengamanatkan tentang adanya kesatuan masyarakat hukum adat, dalam
menyelenggarakan pemerintah dengan konsep desentralisasi (Wijayanti, 2016).
Kemudian dilanjutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini
menegaskan bahwa Desa sebagai tatanan pemerintahan terendah di Indonesia
mempunyai identitas dan entitas yang berbeda dan perlu diatur tersendiri dalam bentuk
Undang-Undang. Kemudian dilanjutkan dengan lahirnya ketentuan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Alkaff & Adim, 2022).
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
kemudian terkait pengelolaan dan pedoman pembangunan desa diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan desa
Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi
Di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 743
dan Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi bahan kajian
menarik yang diharapkan dapat memperkuat otonomi desa serta percepatan
pembangunan (Bawono, 2019).
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintahan desa adalah
adanya keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan
masyarakat. Pembangunan di desa diharapkan dapat memberikan dampak terhadap
wilayah di sekitar atau wilayah atasannya dalam konteks admininstrasi pemerintah
secara berjenjang (DAAP, Angi, & Rafael, 2022). Dalam rangka pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Killa,
Rowa, & Martini, 2021).
Ketentuan Umum Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016,
disebutkan: “Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.”
Adapun Anggaran setiap desa di seluruh Indonesia mendapatkan dana yang
penghitungan anggarannya didasarkan pada jumlah desa dengan pertimbangan di
antaranya adalah jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat
kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan
pembangunan desa (Atmojo, Fridayani, Kasiwi, & Pratama, 2017).
Mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 terkait dengan keuangan desa bahwa sumber Dana Desa berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 menjelaskan besaran alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk
Desa, ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa
dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, regulasi
penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat (Poluan, Lengkong, & Londa, 2021).
Proses penyelenggaraan negara Republik Indonesia, desa berinovasi dalam
berbagai bentuk, untuk itu perlu dijaga dan diberdayakan agar menjadi desa yang kuat,
mandiri, demokratis serta maju dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan masyarakat yang sejahtera, makmur dan adil. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 angka 1 Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain.
Novita Anastasia Banunaek, Yohanes Tuba Helan, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 744
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Nasir, Ghazali, & Yanti, 2022). Pemerintahan nasional yang
memberikan hak kepada desa untuk mengurus serta mengatur kepentingan masyarakat
di desa. Penggelolaan dana desa di Desa Baumata memiliki mekanisme sebagai
berikut:
a. Perencanaan
Perencanaan dana desa dilakukan dengan menjaring aspirasi dan kebutuhan
masyarakat melalui musyawarah desa atau rembung desa. Pada Desa Baumata Barat,
musyawarah desa dilakukan pembahasan mengenai perencanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) serta Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
(MUSRENBANGDES) sehingga dihasilkan Rencana Penggunaan Desa (RPD).
Perencanaan dana desa di Desa Baumata Barat dilakukan dengan perencanaan
partisipatif memalui musyawarah desa.
b. Pengawasan
Pada tahap pengawasan ini, Desa Baumata sudah dianggap cukup mampu untuk
menjalankan pengawasan dengan baik, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh tim
dari kabupaten, tetapi juga melibatkan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara
mengadakan musyawarah dengan para aktor masyarakat, sehingga masyarakat juga
dapat turut serat mengawasi jalannya penggelolaan dana desa.
c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban merupakan bentuk konsekuensi atas penggunaan dana publik
yang dipercayakan kepada pemerintah ddesa. Dilihat dari bentuk pertanggungjawaban
pada Desa Baumata cenderung bersifat administratif.
Pertanggungjawaban administratif merupakan pertanggung- jawaban pemerintah
desa atas kegiatan pelaksanaan penggelolaan dana desa secara administratif berupa
surat pertanggungjawaban (SPJ) atas Camat Taebenu kepada Bupati Kupang bagian
tata pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang.
Pengelolaan dana desa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pasal 1 angka 15 yang berwenang
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa ialah Kepala Desa. Dalam mengelola
dana desa tersebut, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan
APBDes kepada Bupati/Walikota berupa laporan semester pertama melalui camat,
selain itu juga Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDes setiap akhir tahun, dan diinformasikan kepada masyarakat
melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Dalam rangka
mewujudkan pengelolaan dana desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan disiplin.
Penggelolaan dana desa harus memenuhi beberapa prinsip penggelolaan seperti
yang tertera dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa?
Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi
Di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 745
Isu dalam pengaturan pengelolaan dana desa yaitu kurangnya transparansi dana
desa dan kurangnya sarana prasarana di kantor desa dan kurangnya partisipasi dari
masyarakat. Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel,
partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Menyadari hal ini Pemerintahan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Dan dalam Kabupaten Kupang telah mengeluarkan Peraturan
Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Desa (APBDes)
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa
Hal itulah yang menarik bagi penulis untuk meneliti lebih lanjut mengenai.
“Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Studi Di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa
Tenggara Timur)”
Metode Penelitian
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu
metode penelitian yang memungkinkan penelitian dilakukan dengan cara turun
langsung ke lapangan untuk mencari dan mengetahui kenyataan-kenyataan yang terjadi
di lapangan tentang Pengelolaan Dana Desa di Desa Baumata sehingga memungkinkan
peneliti untuk berhubungan langsung ke lapangan tempat objek penelitian tersebut.
Hasil dan Pembahasan
1. Pengelolaan Dana Desa di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu
Kabupaten Kupang
Mekanisme pengelolaan dana desa merupakan proses perencanaan,
perorganisasian, pengarah dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan
pengguna sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan.
Mekanisme pengelolaan dana desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Evaluasi. Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 menerangkan bahwa dana desa dialokasikan oleh pemerintah
untuk desa. Pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah desa dan dengan
memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Ada 4 urusan di Desa:
1. Urusan Pemerintahan Desa
2. Urusan Pembangunan Desa
3. Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa
4. Urusan Pembinaan Masyarakat Desa
Berdasarkan hasil wawancara peneliti mengambil simpulan bahwa mekanisme
dari pengelolaan dana desa di Desa Baumata Barat belum efektif sepenuhnya karena
Novita Anastasia Banunaek, Yohanes Tuba Helan, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 746
dalam pelaksanaannya informasi terkait pengelolaan dana desa yang kurang dirasakan
oleh masyarakat.
Dana Desa di Desa Baumata diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan
program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan
kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan
masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya
Dana Desa merupakan salah satu aspek yang penting dari sebuah desa sebagai
pendorong untuk menjalankan program-program dari pemerintahan. Termaksud
antaranya adalah program untuk mensejahterakan masyarakat di wilayahnya. Agar
program-program tersebut dapat berjalan dengan baik dibutuhkan fungsi dibutuhkan
pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun BPD tidak turut serta
mengelola keuangan desa tetapi hanya sebagai pengawas Pemerintahan Desa.
2. Perencanaan
Perencanaan Keuangan Desa adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan
dan belanja Desa untuk kurung waktu tertentu di masa yang akan datang. APBDesa
menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua
pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan,
serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk
melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDes menjamin kelayakan sebuah
kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara
teknis.
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam menyusun APBDes. APBDes
dibahas berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes disepakati dalam
acara musyawarah desa (Musdes) tersebut oleh semua peserta musdes. APBDesa
disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31
Desember tahun berikutnya. Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan
harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun
yang sedang dijalani. Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus
memperhatikan pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, serta SILPA (sisa
lebih perhitungan anggaran).
Perencanaan dana desa dilakukan dengan menjaring aspirasi dan kebutuhan
masyarakat melalui musyawarah desa atau rembung desa. Pada Desa Baumata Barat,
musyawarah desa dilakukan pembahasan mengenai perencanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) serta Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
(MUSRENBANGDES) sehingga dihasilkan Rencana Penggunaan Desa (RPD).
Perencanaan dana desa di Dea Baumata Barat dilakukan dengan perencanaan
partisipatif memalui musyawarah desa.
3. Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi
Di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 747
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh
bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara
swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan
lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk
dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota
dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas
telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah
terpenuhi.
Realisasi pengelolaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan, maka
pencairan dan penyaluran dana desa harus dilakukan melalui mekanisme tertentu, secara
teknis ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu sebagai berikut: setelah semua
berkas pengajuan dana desa lengkap dan dalam berkas pengajuan mengetahui camat,
kemudian diajukan ke bagian Tata Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten
Kupang. Kemudian Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang
akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Dinas
Pendapatan, Penggelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Apabila semua persyaratan
sudah dipenuhi maka DPPKA segera mentransfer dana desa ke rekening PTPKD Desa
Baumata. Mekanisme penyaluran dan pencairan dana Desa Baumata sudah sesuai
dengan peraturan yang mengatur penggelolaan keuangan desa yaitu Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
yang bersumber dari APBN, dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan.
1. Alokasi dasar
2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap
mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas
desa. Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Dana Desa selengkapnya seperti di
bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah
ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat
disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
Novita Anastasia Banunaek, Yohanes Tuba Helan, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 748
3. Pencairan tahap ke dua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan
pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan
secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun ke dua dilakukan dengan pemindahbukuan
dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin
pelaksana kegiatan).
Penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat pada Desa Baumata
dalam bidang penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana digunakan untuk biaya
operasional raskin dan penguatan modal (Mawikere, 2017).
Dalam penggunaan dana untuk meningkatkan derajat kesehatan yaitu dengan
memberikan bantuan kepada Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Berdasarkan teori
pemberdayaan masyarakat oleh ide dalam (Roreng & Pratama, 2019) yang menjelaskan
bahwa pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan
menjangkau, menggunakan dan mempengaruhi pranata-pranata masyarakat, seperti
lembaga kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan (Agustana, 2021).
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (Arina, Masinambow, &
Walewangko, 2021).
Pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman
teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana
Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara
swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan
lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat (Bakri, 2017).
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk
dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota
dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas
telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah
terpenuhi (Arina et al., 2021).
Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh BPD , tetapi juga melibatkan masyarakat. Hal ini
dilakukan dengan cara mengadakan musyawarah dengan para aktor masyarakat,
sehingga masyarakat juga dapat turut serat mengawasi jalannya penggelolaan dana desa.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban merupakan bentuk konsekuensi atas penggunaan dana publik
yang dipercayakan kepada pemerintah desa. Dilihat dari bentuk pertanggungjawaban
pada Desa Baumata cenderung bersifat administratif.
Pertanggungjawaban administratif merupakan pertanggungjawaban pemerintah
desa atas kegiatan pelaksanaan pengelolaan dana desa secara administratif berupa surat
Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi
Di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 749
pertanggungjawaban (SPJ) atas Camat Taebenu kepada Bupati Kupang bagian tata
pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang.
4. Faktor penghambat pengaturan dan penggelolaan dana desa di Desa Baumata
Barat
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dari penduduk desa di Desa Baumata Barat yang rendah
dapat dilihat dari tingkat pendidikan dan pekerjaan. Kualitas sumber daya manusia
sangat penting untuk dapat memaksimalkan pengelolaan dana desa yang bersumber dari
APBN.
Berdasarkan peneliti bahwa sumber daya manusia dari penduduk Desa Baumata
yang rendah dapat di lihat dari tingkat pendidikan dan pekerjaan . Hal tersebut
berdampak pada kegiatan penggelolaan dana desa tahap perencanaan meskipun
pendidikan tinggi tetapi dalam melaksanakan tugas belum maksimal . Dari kurangnya
partisipasi dari masyarakat merupakan cerminan dari rendahnya pendidikan dan
pekerjaan masyarakat.
Kualitas SDM sangatlah penting untuk dapat memaksimalkan
pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN. Berbagai penilitian yang
mengkaji implementasi pengelolaan dana desa menyimpulkan bahwa permasalahan
yang terjadi dalam pengelolaan dana desa pada intinya terletak pada sumber daya
aparatur desa yang menjadi pengelola anggaran tidak disiapkan dengan matang
Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pengelola keuangan pemerintah desa wajib
meningkatkan kualitas. Karena, sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014
tentang Desa, bahwa pengelolaan keuangan desa hingga mencapai Rp1 miliar harus
dikelola dengan professional, agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan yang
dilakukan aparatur pemerintah desa. Karena itu, pengetahuan tentang pengelolaan
Keuangan desa wajib dimiliki aparatur pemerintah desa di daerah, sehingga
penyelenggaraan pemerintahan desa terlaksana dengan baik dan tertib administrasi.
Melalui Undang-undang tersebut, diharapkan aparatur pemerintah desa akan
bekerja lebih professional dalam mengelola administrasi keuangan, sehingga
penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan lebih tertib. Termasuk mengenai
pelaksanaan proyek pembangunan di desa, diharapkan pengelolaannya dapat
dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, pembangunan jalan
desa, pembangunan jembatan. Diharapkan pemerintah desa harus lebih memahami
pengelolaan keuangan yang benar sehingga pengelolaan keuangan desa betul-betul
tertib aturan.
Faktor sarana dan prasarana
Guna mencapai kesuksesan dalam pemanfaatan dana desa yang telah di
rencanakan pemerintah desa maka diperlukan alat penunjang, hal ini berarti harus
adanya sarana dan prasarana yang memadai, kurangnya fasilitas.
Pembangunan sarana dan prasarana desa ini didasarkan pada tata kelola yang
baik, seperti penerapan harga satuan yang wajar, hasil pembangunan sararana dan
Novita Anastasia Banunaek, Yohanes Tuba Helan, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 750
prasarana yang berkualitas, dan pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan desa
pendukung di Desa Baumata.
Kesimpulan
Pengelolaan dana desa di Desa Baumata Barat baik dalam tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi belum berjalan secara efektif. Pengelolaan dana
Desa di Desa Baumata Barat dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yaitu.
Rendahnya sumber daya Manusia dari segi kualitas pemerintahan desa sehingga dalam
perencanaan pengelolaan hingga pelaksanaan tidak efektif terhadap program-program
yang ada pada desa, Fasilitas sarana dan prasarana yang kurang mendukung.
Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi
Di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 751
Bibliografi
Agustana, Putu. (2021). Pemberdayaan Komunitas Kolok Di Desa Bengkala Kecamatan
Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Locus, 13(1), 112.
Alkaff, Alwi, & Adim, Abdul. (2022). Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(Add) dalam Pembangunan Desa Bagon Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Jurnal Paradigma Madani, 9(1), 4961. https://doi.org/10.56013/jpm.v9i1.1495
Arina, Ade Irma Seska, Masinambow, Vecky A. J., & Walewangko, Een N. (2021).
Pengaruh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terhadap Indeks Desa Membangun
di Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan
Daerah, 22(3), 2241. https://doi.org/10.35794/jpekd.35490.22.3.2021
Atmojo, Muhammad Eko, Fridayani, Helen Dian, Kasiwi, Aulia Nur, & Pratama,
Mardha Adhi. (2017). Efektivitas dana desa untuk pengembangan potensi
ekonomi berbasis partisipasi masyarakat di Desa Bangunjiwo. ARISTO, 5(1),
126140.
Bakri, Bakri. (2017). Urgensi Lembaga Nirlaba Islam Dalam Pemberdayaan Masyarakat
Miskin di Indonesia. Al-Buhuts, 13(01), 3352.
Bawono, Icuk Rangga. (2019). Panduan penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
DAAP, Sarah Wulan, Angi, Yohana Febiani, & Rafael, Sarinah Joyce M. (2022).
Pengaruh Kualitas Sumber Daya Manusia, Pendidikan Dan Pelatihan, Serta
Ketersediaan Pendamping Desa Terhadap Efektivitas Sistem Keuangan Desa
(Studi Empiris Pada Pemerintah Desa Di Kecamatan Taebenu Kabupaten
Kupang). Conference on Economic and Business Innovation (CEBI), 17361751.
Killa, Meirgin Yektris, Rowa, Hyronimus, & Martini, Ani. (2021). Evaluasi Kebijakan
Program Dana Desa Di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa
Tenggara Timur (Studi Pada Desa Baumata dan Desa Bokong Kecamatan
Taebenu Kabupaten Kupang). VISIONER: Jurnal Pemerintahan Daerah Di
Indonesia, 13(3), 469483. https://doi.org/10.54783/jv.v13i3.470
Mawikere, Heryanikov Atiliano. (2017). Strategi pengembangan wilayah berbasis
sektor unggulan di kabupaten Kupang-Provinsi nNusa Tenggara Timur. ITN
Malang.
Moonti, Roy Marthen. (2017). Hakikat Otonomi Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan
Di Indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 2637.
Nasir, Mohammad, Ghazali, M. Bahri, & Yanti, Fitri. (2022). Optimalisasi Pemanfaatan
Dana Desa Melalui Pengembangan Masyarakat Islam Di Kabupaten Pringsewu
Lampung. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 15(2), 191212.
https://doi.org/10.24042/ijpmi.v15i2.11331
Novita Anastasia Banunaek, Yohanes Tuba Helan, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 752
Poluan, Karina, Lengkong, Florence, & Londa, Very. (2021). Efektivitas Program
Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Melalui Penggunaan Dana Desa (Studi Di
Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan). Jurnal
Administrasi Publik, 7(111).
Robi, Ahmad. (2023). Pengawasan Penyelenggaraan Asas Desentralisasi Dalam
Pemerintah Daerah Berdasarkan Uu No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah. Sosio Akademika, 12(2).
Roreng, Petrus Peleng, & Pratama, Adiel Kemal. (2019). Analisis Tata Kelolah Dana
Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Buana Akuntansi, 4(2), 3241.
https://doi.org/10.36805/akuntansi.v4i2.877
Wijayanti, Septi Nur. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal
Media Hukum, 23(2), 186199. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199