pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 5, Mei 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i6.633 690
PENGAWASAN KABUPATENA MALAKA TERHADAP KINERJA
PEMERINTAH DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Maria Esterisna Klau
1
*, Saryono Yohanes
2
, Rudepel Petrus Leo
3
, Siti Ainul
Kholipah
4
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
1,2,3
, Politeknik SCI Cirebon, Indonesia
4
1
4
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 25-05-2023
Direvisi
: 09-06-2023
Disetujui
: 10-06-2023
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan
mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah.
Permasalahan dan tujuan skripsi adalah: (1) Seberapa jauhkah
pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan inspektorat Daerah
Kabupaten Malaka? (2) Apa faktor penghambat pelaksanaan tugas dan
fungsi pengawasan inspektorat Daerah Kabupaten Malaka terhadap
kinerja dan keuangan Daerah?. Metode penelitian yang digunakan
merupakan penelitian deskriptif kualitatif yakni mengenai ketentuan
pelaksanaan kegiatan dalam menganalisis suatu kejadian, fenomena
atau keadaan sosial dalam suatu daerah. Hasil dari penelitian
menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanan tugas dan fungsi Pengawasan
Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka terhadap Kinerja dan Keuangan
Daerah melalui Audit, Review, Evaluasi dan Pemantauan, bertujuan
untuk Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan. Pemeriksaan yang
dilakukan oleh Inspektorat daerah Kabupaten Malaka harus ada sedikit
peningkatan pada bidang auditor dan penambahan sarana dan prasarana
serta tambahan anggaran untuk pengawasan yang beresiko tinggi.
Harus tepat waktu dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan, dan
semakin menurunnya jumlah atau tingkat penyalahgunaan keuangan,
serta tercapainya program kerja pengawasan tahunan sehingga hasil
laporan dapat ditindak lanjuti secara maksimal. (2) Faktor yang
menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan
inspektorat daerah Kabupaten Malaka terhadap kinerja dan keuangan
Daerah yaitu Keterbatasan anggaran, Kurangnya sarana dan prasarana
yang bisa memfasilitasi kegiatan pengawasan serta kurangnya sumber
daya manusia/auditor dalam pelaksanaan seluruh program kegiatan.
ABSTRACT
The Inspectorate has the task of assisting the Regent in fostering and
supervising the implementation of government affairs which are the
authority of the Region and the task of assistance by the Regional
apparatus. The problems and objectives of the thesis are: (1) How far
is the implementation of the duties and functions of the supervision of
the regional inspectorate of Malacca Regency? (2) What are the
inhibiting factors in the implementation of the duties and functions of
the supervision of the regional inspectorate of Malacca Regency on
regional performance and finances? The research method used is
descriptive qualitative research, namely regarding the provisions of the
implementation of activities in analyzing an event, phenomenon or
social situation in an area. The results of the study show that: (1) The
implementation of the duties and functions of the Malacca Regency
Regional Inspectorate Supervision of Regional Performance and
Finance through Audit, Review, Evaluation and Monitoring, aims to
prepare a Supervisory Report. The inspection carried out by the
Inspectorate of Malacca Regency must have a slight increase in the
Kata kunci: Pelaksanaan;
Penghambat; Pengawasan;
Anggaran, Sarana Sumber
Daya Manusia/Auditor.
Keywords:. Implementation;
Obstacles; Supervision;
Budget, Human
Resources/Auditor Facilities.
Pengawasan Kabupatena Malaka Terhadap Kinerja Pemerintah Dan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 691
field of auditors and additional facilities and infrastructure as well as
additional budget for high-risk supervision. It must be timely in
submitting reports on the results of the examination, and the decreasing
number or level of financial abuse, as well as the achievement of the
annual supervision work program so that the results of the report can
be followed up to the maximum. (2) Factors that hinder the
implementation of the duties and functions of the supervision of the
regional inspectorate of Malacca Regency on regional performance
and finance, namely budget limitations, lack of facilities and
infrastructure that can facilitate supervisory activities and lack of
human resources / auditors in implementing all activity programs.
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Negara Republik Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945, yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk negara
kesatuan. Undang-Undang Dasar ini membagi Indonesia menjadi provinsi-provinsi,
yang pada gilirannya dibagi menjadi kabupaten-kabupaten dan kota-kota. Setiap
provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-
undang (Khalid, 2014).
Kelancaran pembangunan tergantung dari kesempurnaan aparatur pemerintah
yang pada pokoknya tergantung pula pada kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
atau Aparatur Sipil Negara (ASN) (Setiaji & Ibrahim, 2018). Dalam upaya mencapai
tujuan nasional, diperlukan keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai elemen
penting dalam pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan komitmen yang
tinggi terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah. ASN harus
memiliki kualitas yang lebih baik agar dapat berperilaku bijaksana, berdedikasi tinggi,
dan mampu mengemban tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Tujuan
pengembangan aparatur pemerintah adalah agar mereka dapat memberikan pelayanan
optimal kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman yang terus berlangsung
(Sigar, 2017).
Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang
leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungsi-fungsi dasar
manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan (Maujud, 2018).
Dalam struktur pemerintahan, fungsi pengawasan adalah tanggung jawab utama
kepala pemerintahan. Misalnya, dalam konteks pemerintahan provinsi, gubernur
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pengawasan. Begitu pula dalam
pemerintahan tingkat kabupaten dan kota, bupati dan walikota memiliki tanggung jawab
yang serupa dalam menjalankan fungsi pengawasan (Novita, Kadir, & Siregar, 2020).
Namun keterbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka
tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang
mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori
organisasi modern (Kalianda, 2021). Pengawasan erat sekali kaitannya dengan
perencanaan, yang artinya harus ada sesuatu obyek yang diawasi, jadi pengawasan
Maria Esterisna Klau, Saryono Yohanes, Rudepel Petrus Leo, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 692
hanya akan berjalan kalau ada rencana program/kegiatan untuk diawasi (Maria Sisilia
Indri Seran, 2019).
Pengawasan dilakukan dengan menggunakan rencana sebagai pedoman untuk
memastikan ketiadaan penyimpangan. Dalam hal rencana telah ditetapkan dengan
benar, pengawasan berfungsi untuk memahami dan menemukan kesalahan guna
perbaikan di masa yang akan datang, terutama dalam konteks yang sederhana
(Pebrianti, 2021). Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang
mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan
pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur sipil negara dalam
melaksanakan tugas tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju
terwujudnya pemerintah yang baik dan bersih (Setyawan, 2018).
Dalam konteks hukum keuangan negara, pengawasan bertujuan untuk memantau
dan menilai pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara dalam periode tertentu.
Hal ini penting untuk menentukan apakah tujuan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara telah tercapai sesuai dengan fungsi negara yang dijelaskan dalam
alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Boboy, Yohanes, & Sinurat,
2021).
Lembaga pemerintah, dan fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung
jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah Provinsi, merupakan
tugas dan tanggung jawab Gubernur sedangkan di pemerintah Kabupaten dan Kota
merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota (Wulandari, 2017). Namun
karena keterbatasan kemampuan seseorang, yang berwenang melakukan pengawasan
keuangan negara yang berada dibawah pemerintah, tujuan diadakannya Inspektorat
Jendral secara fungsional melaksanakan pengawasan intern terhadap pengelolan
keuangan negara pada suatu instansi pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah
yang bertanggung jawab terhadap menteri atau pimpinan lembaga (Frederikus Seran,
2019).
Inspektorat merupakan salah satu unit yang melakukan pengawasan pada
pemerintahan daerah, di mana memiliki tugas yang sama dengan auditor internal.
Sehingga, inspektorat memegang peranan penting dalam proses terciptanya transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah (Padang, Kumenaung, & Kawung,
2022). Posisi inspektorat daerah memungkinkan mereka mengawasi penggunaan
keuangan negara atau daerah secara detail untuk mencegah illegal act, korupsi, dan
fraud. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala yang signifikan, terkait
independensi, kapasitas, kapabilitas organisasi, dan profesionalisme.
Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Daerah
memiliki peran dan posisi yang sangat penting dalam hal fungsi manajemen serta dalam
upaya mencapai visi, misi, dan program-program pemerintah. Dalam konteks fungsi
manajemen, Inspektorat Daerah memiliki posisi yang setara dengan fungsi perencanaan
dan pelaksanaan. Selain itu, sebagai pilar utama, Inspektorat Daerah bertugas sebagai
pengawas dan pengawal dalam pelaksanaan program yang tercantum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Dharmawan, 2014).
Pengawasan Kabupatena Malaka Terhadap Kinerja Pemerintah Dan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 693
Kabupaten Malaka adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Indonesia. Ibukotanya berada di Betun. Malaka merupakan hasil pemekaran dari
Kabupaten Belu yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember
2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru
(Segah, 2018).
Inspektorat Kabupaten Malaka berperan sebagai lembaga internal pengawas
pemerintah daerah yang memiliki kontribusi yang signifikan. Pengawasan umum
dilakukan untuk memastikan bahwa berbagai urusan pemerintahan di Kabupaten
Malaka berjalan sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan menjadi bermanfaat hanya jika tindakan perbaikan diambil ketika temuan
tidak sesuai dengan standar yang telah direncanakan. Pengawas memiliki kewajiban
untuk melaporkan keadaan yang tidak sesuai kepada pihak yang berwenang. Dalam
rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan, Inspektorat ditunjuk sebagai
badan pengawas internal pemerintah di Kabupaten Malaka, dengan tujuan mengawasi
kinerja Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut.
Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka memiliki peran yang krusial sebagai
lembaga pengawasan internal Aparatur Sipil Negara di wilayah tersebut, dengan fokus
utama pada pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Mereka bertujuan untuk
mencapai pemerintahan yang transparan dan bersih (good and clean government).
Mencapai pemerintahan yang transparan dan bersih menjadi tujuan utama, sementara
tujuan yang lebih luas adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Malaka. Untuk mencapai pemerintahan yang transparan dan bersih, diperlukan Aparatur
Sipil Negara yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil. Peningkatan kinerja
dilakukan melalui sistem prestasi kerja dan sistem karier yang menekankan pada
pencapaian hasil kerja yang baik. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan menggambarkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan
Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka terhadap kinerja pemerintah daerah dan
pengelolaan keuangan daerah.
Metode Penelitian
1. Pendekatan Masalah
Penelitian ini mendasarkan diri pada teori pengawasan dan menggunakan metode
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan tujuan untuk memberikan deskripsi
mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.
2. Aspek-aspek yang diteliti
Aspek-aspek yang diteliti dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Tugas dan fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka terhadap
kinerja pemerintah Daerah dan pengelolaan keuangan Daerah, meliputi:
a. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
review, evaluasi dan pemantauan.
b. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.
Maria Esterisna Klau, Saryono Yohanes, Rudepel Petrus Leo, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 694
3. Sampel
Metode pengambilan sampel yang dipakai peneliti yaitu menggunakan metode
sensus dan metode wawancara. Metode sensus yaitu pembagian atau penyebaran
kuisioner yang dilakukan pada sebagian populasi yang ada di Inspektorat Daerah
Kabupaten Malaka sebagai responden, jumlah kuisioner yang akan disebar atau
dibagikan kepada responden adalah sebanyak 14 kuisioner dan 7 responden wawancara.
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
a. Teknik wawancara atau melakukan tanya jawab langsung dengan pihak informan
Inspektorat daerah Kabupaten Malaka
b. Teknik Angket atau Kuesioner adalah teknik pengumpulan data melalui formulir-
formulir yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan secara tertulis pada
seseorang atau sekumpulan orang untuk mendapatkan jawaban atau tanggapan dan
informasi yang diperlukan oleh peneliti. Penelitian ini menggunakan angket atau
kuesioer, daftar pertanyaannya dibuat secara berstruktur dengan bentuk pertanyaan
tertutup (close question) dan pertanyaan terbuka (open question). Metode ini
digunakan untuk memperoleh data tentang persepsi desain interior dari responden.
c. Teknik Dokumentasi yaitu pengumpulan data dimana peneliti mengambil gambar
atau foto bersama para informan.
Hasil dan Pembahasan
Adat lain yang bestatus Hamba/Ata atau Raja/Maramba sudah menganut agama
seperti Agama Kristen Protestan, bahkan terdapat ada juga kampung Raja yang
Maramba/Tuan memberikan kebebasan kepada Hamba/Ata mereka untuk menganut
kepercayaan atau Agama lain seperti Agama Kristen Protestan, Kristen Khatolik, Islam
dll.
a. Tugas dan Fungsi
1. Tugas membina dan Mengawasi Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
2. Fungsi Pemerintahan dalam Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan dan Fasilitas
Pengawasan.
3. Pengawasan Internal terhadap kinerja dan Keuangan melalui Audit, Review,
Evaluasi dan Pemantauan.
b. Tata Kerja
1) Inspektur Kabupaten Merujuk Kepada Jabatan Struktural Maka Inspektur Pembantu
Wilayah I, II, II dan IV Berperan Sebagai Koordinator Wilayah
Kerja/Penanggungjawab.
2) Inspektur Pembantu Wilayah I, II, II dan IV Dalam Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Membawahi Pejabat Fungsional Yang Melaksanakan Fungsi Pengawasan.
3) Kesatuan Kerja Inspektorat Terdiri dari Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional.
4) Di dalam melaksanakan tugas baik yang bersifat reguler, khusus dan atau kasus
dilakukan secara bersama-sama dengan Pejabat Fungsional.
Pengawasan Kabupatena Malaka Terhadap Kinerja Pemerintah Dan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 695
5) Penetapan Wilayah Pembinaan Dan Pengawasan Bagi Inspektur Pembantu Wilayah
I, II, III dan IV Ditetapkan Dengan Keputusan Bupati.
Sekretariat dan Inspektur Pembantu Wilayah, masing-masing dipimpin oleh
Sekretaris dan Inspektur Pembantu yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Inspektur. Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
c. Visi dan Misi Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka
Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka sebagai salah satu Organisasi Perangkat
Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Bupati Malaka Nomor 04 Tahun 2013 tentang pembentukan dan
susunan organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka. Sebagai bagian dari
penyelenggaraan pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Malaka mengambil peran dan
tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih
dalam lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Malaka.
d. Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka
Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Malaka Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat daerah Kabupaten Malaka dan Peraturan Bupati Malaka Nomor 62 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka sebagai berikut:
1. Inspektur
2. Sekretariat, meliputi:
1) Sub Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3) Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
E. Pelaksanaan Pengawasan Internal terhadap kinerja dan Keuangan melalui
Audit, Review, Evaluasi dan Pemantauan.
a. Audit
Audit meliputi:
1) Audit Keuangan, terdiri dari:
Audit Keuangan merupakan audit atas laporan keuangan untuk memberikan opini
secara independen. Dalam penugasannya auditor wajib menggunakan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan/atau Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audit terhadap aspek keuangan tertentu (audit atas laporan keuangan bukan untuk
memberikan opini), contohnya antara lain:
(a) Audit atas bagian dari laporan keuangan/informasi keuangan;
(b) Audit atasn laporan pendapatan dan biaya;
(c) Audit atas laporan penerimaan dan pengeluarankas;
(d) Audit atas laporan aktiva tetap, permintaan anggaran;
Maria Esterisna Klau, Saryono Yohanes, Rudepel Petrus Leo, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 696
(e) Audit pengelolaan keuangan dana dekonsentrasi; dan
(f) Audit keuangan lainnya.
2) Audit Kinerja, contohnya antara lain:
a) Audit dengan sasaran ekonomis, efisiensi, dan efektivitas serta ketaatan pada
peraturan;
b) Post audit dengan sasaran ekonomis, efisiensi, dan efektivitas serta ketaatan pada
peraturan;
c) Audit kinerja atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
d) Audit kinerja atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana;
e) Audit kinerja atas pengelolaan aset dan kewajiban;
f) Audit operasional; dan
g) Value for money audit.
b. Review
Review merupakan evaluasi terhadap bukti-bukti suatu aktivitas untuk
memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan, standar, rencana, atau norma yang
berlaku. Contoh kegiatan review yang dilakukan oleh APIP meliputi pemeriksaan
laporan keuangan, evaluasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), penilaian
rencana aktivitas dan aturan (RKA), tinjauan revisi anggaran, analisis aspek keuangan
tertentu, evaluasi kinerja tertentu, pemantauan periodik pengelolaan keuangan, evaluasi
aspek tertentu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta tinjauan hasil
pengawasan khusus.
c. Evaluasi
Evaluasi adalah serangkaian tindakan yang memeriksa dan membandingkan hasil
atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
keberhasilan atau kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan. Contoh kegiatan evaluasi
yang dilakukan oleh APIP meliputi penilaian dan evaluasi efektivitas proses tata kelola,
evaluasi efektivitas manajemen risiko, penilaian dan evaluasi penerapan sistem
pengendalian intern, evaluasi efektivitas program, evaluasi lembaga, penilaian
kebijakan, penilaian strategi pelaksanaan kegiatan, dan penilaian akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah (AKIP).
d. Pemantauan
Pemantauan adalah proses evaluasi untuk menilai kemajuan suatu acara atau
aktivitas dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. APIP melaksanakan berbagai
model kegiatan pemantauan, seperti pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
pemantauan pelaksanaan kebijakan, pemantauan realisasi penyerapan aturan,
pemantauan capaian kinerja instansi pemerintah, pemantauan dana dekonsentrasi, dan
pemantauan persidangan kasus pidana.
Dalam melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka,
fokusnya ditekankan pada pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara. Pemeriksaan
Pengawasan Kabupatena Malaka Terhadap Kinerja Pemerintah Dan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 697
dilakukan untuk menilai bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan
yang dilakukan dalam bidang pengawasan kinerja dan keuangan daerah.
Sebagaimana telah dikatakan oleh YW selaku Auditor Pertama melalui penelitian
yang dilakukan oleh penulis bahwa: “Pelaksanaan pemeriksaan kinerja Aparatur Sipil
Negara menurut saya selama ini sudah berjalan secara maksimal namun ada
keterbatasan dalam hal ini sarana dan prasarana serta tambahan anggaran untuk
pengawasan yang beresiko tinggi.
Jawaban di Atas diperkuat lagi oleh FN selaku Ketua Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian melalui penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa: “Pelaksanaan
pemeriksaan kinerja Aparatur Sipil Negara saya rasa selama ini sudah berjalan secara
maksimal walaupun ada keterbatasan auditor dan sistem pelayanan yang harus di
tingkatkan yaitu menambah Auditor”
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat diketahui bahwa dalam melakukan
pemeriksaan dalam kinerja Aparatur Sipil Negara sudah terkoordinasi dengan baik.
Namun harus ada sedikit peningkatan pada bidang auditor dan Penambahan Sarana dan
Prasarana serta Tambahan Anggaran untuk pengawasan yang beresiko tinggi
Perbaikan yang dimaksud disini adalah memberikan solusi terhadap kesalahan,
yang dilakukan dalam pengawasan Kinerja Aparatur Sipil Negara. Fungsi pengawasan
dalam pelaksanaannya juga ditunjang adanya bentuk perbaikan yang diberikan setelah
melakukan pemeriksaan.
Sebagaimana telah dikatakan MA selaku Auditor muda dalam pengawasan kinerja
aparatur sipil negara melalui penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa: “Harus ada
ketepatan waktu dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan serta semakin
menurunnya jumlah atau tingkat penyalahgunaan keuangan”
Dari Jawaban diatas diperkuat lagi oleh VS selaku auditor muda melalui
penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa: “menurut saya yang harus diperbaiki
yaitu tercapainya program kerja pengawasan tahunan serta hasil laporan dapat ditindak
lanjuti secara maksimal”
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat diketahui dalam pengawasan Kinerja
Aparatur Sipil Negara. Fungsi pengawasan dalam pelaksanaannya juga ditunjang
adanya bentuk perbaikan yang diberikan setelah melakukan pemeriksaan bahwa harus
ada ketepatan waktu dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan serta semakin
menurunnya jumlah atau tingkat penyalahgunaan keuangan dan tercapainya program
kerja pengawasan tahunan serta hasil laporan dapat ditindak lanjuti secara maksimal.
F. Faktor Penghambat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Inspektorat di Daerah
Kabupaten Malaka
Di dalam melakukan aktifitas pengawasan kinerja aparatur sipil negara terhadap
Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka khususnya di kantor Inspektorat tidak terlepas
dari faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat yang
dilakukan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka. Faktor-faktor tersebut yakni:
1) Anggaran
Maria Esterisna Klau, Saryono Yohanes, Rudepel Petrus Leo, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 698
Dalam menjalankan pemeriksaan, anggaran yang diperlukan menjadi aspek yang
penting. Sayangnya, ketersediaan anggaran yang diberikan masih belum mencukupi
dalam menjalankan pemeriksaan, dan terdapat kelalaian yang dilakukan oleh objek
pemeriksaan. Anggaran yang diberikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka
tidak sesuai dengan objek yang sedang diperiksa. Sebagaimana yang disampaikan oleh
FT sebagai Pelaksana dalam penelitian ini, terdapat kekurangan anggaran yang
menyebabkan beberapa OPD (Objek Pemeriksaan) tidak dapat dijangkau karena
keterbatasan anggaran.
Hal ini juga diperkuat oleh DK sebagai auditor pertama dalam penelitian ini, yang
berpendapat bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan belum mencukupi, terutama karena
keterbatasan anggaran yang berdampak pada tugas pengawasan.
Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat diketahui dalam pengawasan Kinerja
Aparatur Sipil Negara daerah Kabupaten Malaka juga terdapat hambatan dalam
pemeriksaan yaitu karena masih ada Objek pemeriksa yang belum dapat dijangkau
karena keterbatasan anggaran sehingga pemeriksaan belum terpenuhi dimana
keterbatasan anggaran yang berpengaruh dalam tugas pengawasan.
2) Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana yang kurang mendukung pelaksanaan pengawasan kinerja
aparatur sipil negara yang dalam hal ini masih dikeluhkan oleh inspektorat daerah
Kabupaten Malaka.
Sebagaimana telah dikatakan oleh LN selaku perencana ahli muda dalam
pemeriksaan pengawasan kinerja aparatur sipil negara melalui penelitian yang
dilakukan oleh penulis bahwa: “menurut saya hambatan terkait beban kerja yang tidak
sebanding dan kurangnya sarana prasarana yang bisa memfasilitasi kegiatan
pengawasan karena sesuai analisa dengan wilayah pemeriksaan 274 Desa, belum
ditambahkan sekolah dan instansi.” Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan dalam
pengawasan yaitu:
Roda 4 = 4 Unit untuk 4 Inspektur Pembantu Wilayah
Roda 2 = 5 Unit untuk setiap Irbanwil
Sedangkan yang disediakan yaitu:
Roda 4 = 1 Unit
Roda 2 = 3 Unit
3) Sumber daya manusia/auditor
Ketersediaan staf auditor di Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka masih kurang
sehingga pada saat pelaksanaan pemeriksaan mengalami keterlambatan pengumpulan
dokumen. Sebagaimana telah dikatakan oleh AL selaku auditor pertama melalui
penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa: “Sejauh ini masih mengalami
keterlambatan pengumpulan dokumen Karena di Kabupaten Malaka merupakan
Kabupaten baru, maka belum memiliki jumlah auditor yang cukup dalam pelaksanaan
seluruh program kegiatan sehingga dalam pengumpulan dokumen mengalami
keterlambatan”. Adapun Data kepegawaian Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka:
Pengawasan Kabupatena Malaka Terhadap Kinerja Pemerintah Dan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 699
a) Jumlah Pegawai
Tabel 1
Sumber : Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka
Berdasarkan grafik 1 total pegawai 43 orang yaitu laki-laki 20 orang dan
perempuan 23 orang, dengan rincian PNS berjumlah 41 orang, yaitu laki-laki 19 orang,
perempuan 22 orang dan CPNS berjumlah 2 orang yaitu laki - laki berjumlah 1 orang
dan perempuan berjumlah 1 orang.
b) Klasifikasi PNS/CPNS
1. Jumlah PNS/CPNS Menurut Golongan:
Tabel 2
Sumber: Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka
Berdasarkan grafik di 2 total PNS/CPNS menurut golongan 43 orang yaitu laki-
laki 20 orang dan perempuan 23 orang, dengan rincian golongan IV berjumlah 6 orang,
yaitu laki-laki 4 orang, perempuan 2 orang, golongan III berjumlah 34 orang yaitu laki -
laki berjumlah 14 orang dan perempuan berjumlah 20 orang dan golongan II berjumlah
3 orang, yaitu laki-laki 2 orang, perempuan 1 orang.
2. Jumlah Pejabat Struktural / Fungsional:
6 4 2
34
14 203 2 1
43
20 23
0
20
40
60
L P
Jumlah (orang) Jenis Kelamin
Jumlah PNS/CPNS
Menurut Golongan
Golongan IV Golongan III Golongan II Total
41 19 222 1 143 20 23
0
50
L P
Jumlah (orang) Jenis Kelamin
Jumlah Pegawai
PNS CPNS Total
Maria Esterisna Klau, Saryono Yohanes, Rudepel Petrus Leo, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 700
Tabel 3
Sumber: Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka
Berdasarkan grafik 3 total Pejabat Struktural / Fungsional 37 orang yaitu laki-laki
18 orang dan perempuan 19 orang, dengan rincian Pejabat Eselon II-A berjumlah 1
orang, yaitu laki-laki 1 orang, Pejabat Eselon III-A berjumlah 5 orang,yaitu laki-laki 3
orang dan perempuan 2 orang, Pejabat Eselon IV-A berjumlah 1 orang yaitu laki-laki 1
orang, Pejabat Fungsional Perencanaan dan Analisis Keuangan Daerah berjumlah 2
orang yaitu laki-laki 2 orang dan Pejabat Fungsional Auditor berjumlah 28 orang yaitu
laki-laki 11 orang dan perempuan 17 orang.
3. Jumlah PNS/CPNS berdasarkan Tingkat Pendidikan:
Tabel 4
Sumber: Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka
Berdasarkan grafik 4 total PNS/CPNS berdasarkan tingkat pendidikan 43 orang yaitu
laki-laki 20 orang dan perempuan 23 orang, dengan rincian Pendidikan Magister (S-2)
berjumlah 1 orang yaitu laki-laki 1 orang, Pendidikan Sarjana (S-1) berjumlah 38 orang yaitu
laki-laki 17 dan perempuan 21 orang, Pendidikan Diploma III (D-III) berjumlah 2 orang yaitu
1 1
0
5
3
2
1 1
0
2 2
0
28
11
17
37
18
19
0
50
L P
Jumlah (orang) Jenis Kelamin
Jumlah Pejabat Struktural /
Fungsional
Pejabat Eselon II-A
Pejabat Eselon III-A
Pejabat Eselon IV-A
Pejabat Fungsional Perencanaan dan Analisis Keuangan Daerah
Pejabat Fungsional Auditor
Total
Pengawasan Kabupatena Malaka Terhadap Kinerja Pemerintah Dan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 701
laki-laki 2 orang dan Pendidikan SLTA/SMK berjumlah 2 orang, yaitu laki-laki 1 orang dan
perempuan 1 orang.
4. Menurut Jabatan Fungsional:
Tabel 5
Sumber: Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka
Berdasarkan grafik 5 total PNS/CPNS berdasarkan Jabatan Fungsional 28 orang
yaitu laki-laki 11 orang dan perempuan 17 orang, dengan rincian Jabatan Auditor Muda
berjumlah 7 orang yaitu laki-laki 4 orang dan perempuan 3 orang, Jabatan Auditor
Pertama berjumlah 20 orang yaitu laki-laki 6 dan perempuan 14 orang, Jabatan Auditor
Pelaksana berjumlah 1 orang yaitu laki-laki 1 orang, dan Jabatan P2UPD tidak ada.
Kesimpulan
Pemeriksaan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pengawasan Inspektorat terhadap
kinerja dan keuangan daerah, harus ada sedikit peningkatan pada bidang auditor dan
penambahan sarana dan prasarana serta tambahan anggaran untuk pengawasan yang
beresiko tinggi. Faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemeriksaan yaitu
beban kerja yang tidak sebanding dan kurangnya sarana prasarana yang bisa
memfasilitasi kegiatan pengawasan, Karena Kabupaten Malaka merupakan Kabupaten
baru, sehingga belum memiliki jumlah auditor yang cukup dalam pelaksanaan seluruh
program kegiatan, Serta masih ada OPD/ Objek pemeriksa yang belum bisa dijangkau
karena keterbatasan anggaran sehingga pemeriksaan belum terpenuhi, Sehingga
berpengaruh dalam tugas pengawasan.
7
20
1
0
28
4
6
1
0
11
3
14
0 0
17
0
20
40
Auditor Muda Auditor
Pertama
Auditor
Pelaksana
P2UPD Total
Jabatan Fungsional
Jumlah (orang) Jenis Kelamin L Jenis Kelamin P
Maria Esterisna Klau, Saryono Yohanes, Rudepel Petrus Leo, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 702
Bibliografi
Boboy, Ariance, Yohanes, Saryono, & Sinurat, Aksi. (2021). Kewenangan Badan
Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Menentukan Unsur Kerugian Negara
Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial,
Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(1), 5375.
https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i1.17
Dharmawan, Nyoman Ary Surya. (2014). Pengaruh Tingkat Pendidikan Dan
Pengalaman Pemeriksa Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan (Studi Empiris Pada
Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung Dan Karangasem). Jurnal Ilmiah
Akuntansi Dan Humanika, 4(1). https://doi.org/10.23887/jinah.v4i1.4604
Kalianda, STAI Yasba. (2021). Konsep Dasar Manajemen Dalam Pendidikan.
Manajemen Pendidikan, 37.
Khalid, Afif. (2014). Penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem peradilan di
Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(11). https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.196
Maujud, Fathul. (2018). Implementasi fungsi-fungsi manajemen dalam lembaga
pendidikan islam (studi kasus pengelolaan Madrasah Ibtidaiyah Islahul
Mutaallim Pagutan). Jurnal Penelitian Keislaman, 14(1), 3151.
https://doi.org/10.20414/jpk.v14i1.490
Novita, Dilla, Kadir, Abdul, & Siregar, Nina Siti Salmaniah. (2020). Analisis Kinerja
Inspektorat Daerah Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan (Studi Pada
Inspektorat Kota Langsa). Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi
Publik, 2(2), 116128. https://doi.org/10.31289/strukturasi.v2i2.52
Padang, Dewi Marinny Olivia, Kumenaung, Anderson G., & Kawung, George M. V.
(2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektifitas Pengawasan
Inspektorat Kota Bitung. Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah,
23(4), 481488.
Pebrianti, Gema Midata. (2021). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi
Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarkat
Di Desa Sumobito (Studi Kasus Pada Desa Sumobito Kecamatan Sumobito). Stie
Pgri Dewantara Jombang.
Segah, Boby. (2018). Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Objektivitas, dan
Motivasi terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan Auditor Inspektorat Provinsi
Kalimantan Tengah: Effect of Work Experience, Independence, Objectivity, and
Motivation to Results of Auditors Audit Quality from Inspectorate of Central
Kalimantan. Anterior Jurnal, 17(2), 8699.
Seran, Frederikus. (2019). Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
(Apbdes) Tahun 2017. Jppol: Jurnal Poros Politik, 1(3), 2026.
Seran, Maria Sisilia Indri. (2019). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah
Pengawasan Kabupatena Malaka Terhadap Kinerja Pemerintah Dan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 703
Dalam Meningkatkan Kemandirian Keuangan Daerah Di Kabupaten Malaka
Tahun 2014-2018. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Setiaji, Mukhamad Luthfan, & Ibrahim, Aminullah. (2018). Kajian Hak Asasi Manusia
Dalam Negara the Rule of Law: Antara Hukum Progresif Dan Hukum Positif. Lex
Scientia Law Review, 2(2), 123138.
Setyawan, Suprihono. (2018). Pengaruh self efficacy dan pemberdayaan terhadap
kinerja pegawai dengan mediasi komitmen organisasional. AKSES: Jurnal
Ekonomi Dan Bisnis, 12(24). https://doi.org/10.31942/akses.v12i24.2273
Sigar, Kevin Stiffan. (2017). Kemandirian Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia (Kajian UU No. 16 Tahun 2004). Lex et Societatis, 5(5).
Wulandari, Hardini. (2017). Peran Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
(Bpkp) Dalam Mengawasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Studi Di Kantor
Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara).