Margareta Noviani Amus, Saryono Yohanes, Herminus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 658
25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Peraturan pemerintah ini mencakup berbagai
hal seperti ruang lingkup pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, penyusunan
standar pelayanan, aksesibilitas dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan
berjenjang, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berkaitan dengan jenis pelayanan publik, Keputusan Men-PAN RI No. 63 Tahun 2003
membedakan jenis-jenis pelayanan publik menjadi tiga kelompok berikut ini:
a. Kelompok pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status
kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap
suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain KTP, akte
pernikahan, akte kelahiran, akte kematian, BPKB, SIM, paspor, sertifikat
kepemilikan/penguasaan Tanah dan sebagainya.
b. Kelompok pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya 3 jaringan telepon,
penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.
c. Kelompok pelayanan jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa
yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan,
penyelenggaraan transportasi, pos, dan sebagainya.
d. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam konteks pelayanan
publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil seharusnya diterapkan serta
dijalankan dengan pelayanan terpadu,pedoman penyusunan standar
pelayanan,proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam dalam
pelayanan berjenjang, dan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. sudah harus disadari dan mulai memperhatikan aturan yang ada
oleh pegawai kantor capil manggarai. Hal ini di benarkan oleh beberapa responden
pada saat diwawancara oleh peneliti.
Pelayanan KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP elektronik) adalah sebuah identitas resmi
yang dibuat secara elektronik, dengan menggunakan teknologi komputerisasi, baik
dalam aspek fisik maupun penggunaannya. KTP elektronik memiliki tujuan untuk
mempermudah proses pembuatan KTP baru, penggantian KTP yang hilang, serta
perpanjangan masa berlaku KTP. Selain itu, KTP elektronik juga memudahkan dalam
pencarian data dan informasi mengenai penduduk, karena data yang terkait dengan KTP
elektronik langsung terhubung dengan basis data yang terintegrasi. Program KTP
elektronik ini diterapkan sebagai respons terhadap kelemahan sistem pembuatan KTP
konvensional yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu KTP, karena
belum adanya basis data yang menyatukan seluruh data penduduk di Indonesia. Hal
tersebut memberi peluang bagi penduduk yang ingin berbuat curang dengan
manggandakan KTP, Misalnya dapat digunakan untuk:
1. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat disemua kota.
2. Mengamankan hasil korupsi.
3. Menyembunyikan identitas diri teroris)