pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 6, Juni 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i6.632 655
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG 25 TAHUN 2009 TENTANG
PELAYANAN PUBLIK DALAM KONTES KEPENDUDUKAN
CATATAN SIPIL KABUPATEN MANGGARAI
Margareta Noviani Amus
1*
, Saryono Yohanes
2
,
Herminus Ratu Udju
3
, Siti Ainul Kholipah
4
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
1
, Politeknik SCI Cirebon, Indonesia
4
1
, nengiip30@gmail.com
4
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 28-05-2023
Direvisi
: 09-06-2023
Disetujui
: 09-09-2023
Strategi utama bagi organisasi pelayanan administratif di Indonesia,
termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adalah
meningkatkan kualitas pelayanan guna memenuhi kepuasan
masyarakat. Pelayanan yang memuaskan adalah yang dapat memenuhi
kebutuhan dan harapan masyarakat. Kualitas pelayanan publik menjadi
indikator penting dalam memenuhi hak-hak administratif penduduk dan
perlindungan terkait penerbitan dokumen kependudukan. Pemerintah
telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik sebagai upaya untuk memberikan kualitas pelayanan
terbaik dari para aparatur pemerintah. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data
sekunder dengan melakukan penggalian langsung dari sumbernya,
yaitu mengkaji pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
dalam konteks Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Manggarai. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: (1) Pelayanan publik yang diberikan oleh
Dispendukcapil Kabupaten Manggarai belum mencapai tingkat
optimal, sebagaimana terlihat dari keluhan masyarakat mengenai
pembuatan berkas yang tidak sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. (2) Terdapat beberapa faktor yang menghambat
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam konteks
pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di
Kabupaten Manggarai, antara lain sarana dan prasarana yang kurang
memadai, sumber daya manusia yang terbatas, dan rendahnya
kesadaran masyarakat.
ABSTRACT
The main strategy for administrative service organizations in
Indonesia, including the Population and Civil Registration Office, is to
improve service quality to meet public satisfaction. A satisfactory
service is one that meets the needs and expectations of the community.
The quality of public services is an important indicator in fulfilling the
population's administrative rights and protections related to the
issuance of population documents. The government has issued Law
Number 25 of 2009 concerning Public Services as an effort to provide
the best quality of service from government officials. This research is
an empirical juridical research that uses primary data and secondary
data by extracting directly from the source, namely examining the
implementation of Law Number 25 of 2009 in the context of the
Population and Civil Registration Office of Manggarai Regency. The
data was analyzed descriptively qualitatively. The results showed that:
(1) Public services provided by the Population and Civil Registration
Office of Kabupaten Manggarai have not yet reached an optimal level,
Kata kunci: Pelaksanaan;
Penghambat; Pelayanan; Kartu
Identitas; Penduduk.
Keywords: Implementation;
Obstacles; Services; Identity
Cards; Population.
Margareta Noviani Amus, Saryono Yohanes, Herminus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 656
as can be seen from public complaints about the production of files that
are not in accordance with predetermined standards. (2) There are
several factors that hinder the implementation of Law No. 25/2009 in
the context of public services in the field of population and civil
registration in Kabupaten Manggarai, including inadequate facilities
and infrastructure, limited human resources, and low public
awareness.
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Sejak diberlakukan otonomi daerah, pelayanan publik telah menjadi topik yang
sering dibahas, karena kualitas pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan
implementasi otonomi daerah (Dora, 2018). Pemerintah selalu mengedepankan prinsip
bahwa aparatur pemerintah bertugas sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
dengan tujuan untuk memberikan standar pelayanan terbaik dari para aparatur
pemerintah (Christarto, 2020). Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas
merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagai
tujuan dari pendayagunaan aparatur negara (Widanti, 2022). Salah satu pelayanan
publik tersebut adalah pelayanan administrasi kependudukan yang sampai saat ini
pemerintah masih terus melakukan inovasi pelayanan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan masyarakat (Atthahara, 2018). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa Administrasi Kependudukan
melibatkan serangkaian langkah untuk mengatur dan mengorganisir proses penerbitan
dokumen dan data kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan di sektor lainnya (Setyobudi, 2013).
Kualitas pelayanan publik memiliki peran yang signifikan dalam mempengaruhi
tingkat kepuasan masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratif penduduk dan
perlindungan terkait penerbitan dokumen kependudukan (Siti Maryam, 2017).
Pelayanan publik di Kabupaten Manggarai tidak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta peraturan
daerah terkait pelaksanaan pelayanan publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Manggarai bertanggung jawab dalam menyediakan layanan publik di bidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (Soraya & Astuti, 2019). Produk pelayanan
yang diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Manggarai adalah Kartu Keluarga (KK),
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Pernikahan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta
Kelahiran,dan Akta Pengangkatan Anak (Putri & Pambudi, 2018). Penerapan standar
pelayanan publik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 harus
didasarkan pada prinsip kepentingan publik, kepastian hukum, kesetaraan hak,
keseimbangan hak dan tanggung jawab, profesionalisme, partisipasi masyarakat,
perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, pelayanan khusus
Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dalam Kontes
Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 657
untuk kelompok rentan, kepatuhan terhadap waktu, kecepatan, kemudahan, dan
keterjangkauan. Salah satu permasalahan umum terkait pelayanan publik di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai adalah pelayanan pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (Devantie & Nurcahyanto, 2018).
Pelayanan pembuatan KTP elektronik merupakan salah satu contoh bentuk
pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah (Septiany, Maksudi, &
Purnamasari, 2016). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai
merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bertugas dalam pelaksanaan pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pada tahun 2012, pelayanan publik terkait
KTP elektronik dilakukan oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai. Proses pembuatan KTP elektronik ini
berlaku untuk semua penduduk Kabupaten Manggarai yang telah mencapai usia 17
tahun dan terdaftar dalam sistem kependudukan (Ana Jenadun, 2018).
Pembuatan KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Manggarai menghadapi tantangan yang disebabkan oleh jumlah penduduk
Kabupaten Manggarai yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik yang
sangat banyak, namun ketersediaan fasilitas pendukung seperti ruang tunggu yang
terbatas dan waktu tunggu yang lama menjadi masalah utama. Situasi ini secara
langsung mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.
Metode Penelitian
Dalam memperoleh data, maka penulis mengambil lokasi penelitian Di Kantor
Catatan sipil Kabupaten Manggarai, Pertimbangan mengenai dipilihnya lokasi ini yaitu
dengan melakukan penelitian di lokasi tersebut, penulis dapat memperoleh data yang
lengkap, akurat dan memadai sehingga dapat memperoleh hasil penelitian yang obyektif
dan berkaitan dengan obyek penelitian.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Metode Penelitian Deskriptif.
Penelitian Hukum Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk
melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di
lingkungan masyarakat,dan kantor catatan sipil kabupaten manggarai.
Hasil dan Pembahasan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam pelayanan publik di
bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Manggarai membutuhkan
pemenuhan beberapa prinsip, seperti keterbukaan, kesederhanaan, kejelasan, keamanan,
dan ketepatan waktu. Pentingnya penerapan undang-undang pelayanan publik sejak
tahun 2009 mendorong setiap daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih
baik kepada masyarakat. Undang-undang tersebut memberikan wewenang yang lebih
besar kepada daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan publik (Latuheru, 2021).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor
Margareta Noviani Amus, Saryono Yohanes, Herminus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 658
25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Peraturan pemerintah ini mencakup berbagai
hal seperti ruang lingkup pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, penyusunan
standar pelayanan, aksesibilitas dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan
berjenjang, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berkaitan dengan jenis pelayanan publik, Keputusan Men-PAN RI No. 63 Tahun 2003
membedakan jenis-jenis pelayanan publik menjadi tiga kelompok berikut ini:
a. Kelompok pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status
kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap
suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain KTP, akte
pernikahan, akte kelahiran, akte kematian, BPKB, SIM, paspor, sertifikat
kepemilikan/penguasaan Tanah dan sebagainya.
b. Kelompok pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya 3 jaringan telepon,
penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.
c. Kelompok pelayanan jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa
yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan,
penyelenggaraan transportasi, pos, dan sebagainya.
d. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam konteks pelayanan
publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil seharusnya diterapkan serta
dijalankan dengan pelayanan terpadu,pedoman penyusunan standar
pelayanan,proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam dalam
pelayanan berjenjang, dan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. sudah harus disadari dan mulai memperhatikan aturan yang ada
oleh pegawai kantor capil manggarai. Hal ini di benarkan oleh beberapa responden
pada saat diwawancara oleh peneliti.
Pelayanan KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP elektronik) adalah sebuah identitas resmi
yang dibuat secara elektronik, dengan menggunakan teknologi komputerisasi, baik
dalam aspek fisik maupun penggunaannya. KTP elektronik memiliki tujuan untuk
mempermudah proses pembuatan KTP baru, penggantian KTP yang hilang, serta
perpanjangan masa berlaku KTP. Selain itu, KTP elektronik juga memudahkan dalam
pencarian data dan informasi mengenai penduduk, karena data yang terkait dengan KTP
elektronik langsung terhubung dengan basis data yang terintegrasi. Program KTP
elektronik ini diterapkan sebagai respons terhadap kelemahan sistem pembuatan KTP
konvensional yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu KTP, karena
belum adanya basis data yang menyatukan seluruh data penduduk di Indonesia. Hal
tersebut memberi peluang bagi penduduk yang ingin berbuat curang dengan
manggandakan KTP, Misalnya dapat digunakan untuk:
1. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat disemua kota.
2. Mengamankan hasil korupsi.
3. Menyembunyikan identitas diri teroris)
Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dalam Kontes
Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 659
Didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik atau (e-Government) serta
untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia menerapkan sistem informasi kependudukan yang berbasiskan
teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam pelayanan
pembuatan KTP elektronik tidak dipungut biaya oleh Dispendukcapil.
Ketika peneliti menanyakan tentang proses pelayanan KTP elektronik di
Dispendukcapil setempat, dalam hasil wawancara dengan Bapak Vinsensiu Tatu,
Pejabat Pegawai Dukcapil Kabupaten Manggarai, ditemukan bahwa pegawai selalu
melayani permohonan pembuatan KTP elektronik jika pemohon datang dengan berkas
lengkap dan sesuai prosedur. Namun, terdapat kelalaian dari pihak pegawai dalam
memperhatikan dan memperbarui persyaratan yang telah dipampangkan di depan kantor
atau bagian informasi. Beberapa orang seringkali datang ke kantor tanpa membawa
dokumen-dokumen penting seperti KK, Akta Lahir, dan Ijazah yang dibutuhkan untuk
proses pembuatan KTP elektronik. Oleh karena itu, kami tidak dapat melanjutkan
proses pembuatan KTP elektronik mereka hingga mereka melengkapi dokumen-
dokumen tersebut dan kembali ke kantor kami. Dokumen-dokumen ini sangat penting
karena akan digunakan untuk memverifikasi data pada KTP elektronik dengan dokumen
lainnya. Berdasarkan hasil wawancara di atas peneliti menyimpulkan bahwa proses
pelayanannya masih kurang dalam proses pembuatan KTP elektronik Berikut ini
merupakan data jumlah perekaman KTP elektronik Kabupaten Manggarai Tahun 2022
Pelayanan Akta kelahiran
Selama penelitian, peneliti melakukan wawancara dengan Bapak Aloysius
Dinong, salah satu penduduk setempat, mengenai layanan pembuatan akta kelahiran
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Manggarai.
Bapak Aloysius Dinong menyatakan bahwa meskipun pelayanan administrasi
kependudukan yang diberikan oleh pegawai sudah baik, namun proses pembuatan akta
kelahiran membutuhkan waktu yang lama. Padahal, dalam standar pelayanan Kabupaten
Manggarai disebutkan bahwa proses pembuatan akta kelahiran seharusnya hanya
memakan waktu 2 hari. Namun, kenyataannya, pengurusan akta kelahiran bisa
memakan waktu lebih dari 2 hari, bahkan ada yang membutuhkan waktu lebih dari 1
bulan.
Hasil wawancara dengan masyarakat Kabupaten Manggarai tentang pelayanan
pembuatan akta kelahiran memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan
Dispendukcapil Kabupaten manggararai. Hal ini juga di sampaikan oleh warga lain
yaitu Bapak Ferdy Sunardi dalam mengurus akta kelahiran di Dispendukcapil bahwa:
“Pelayanan yang di berikan dalam pembuatan akta kelahiran kurang memuaskan karena
proses pembuatan yang lebih dari 2 hari dari ketentuan membuat masyarakat Kabupaten
Manggarai malas dalam mengurusi akta kelahiran anak. Saya mengurus akta kelahiran
karena anak saya mau masuk sekolah. Karena akta kelahiran di butuhkan untuk
pendaftaran sekolah.
Dari hasil wawancara, peneliti menyimpulkan bahwa pelayanan publik yang
disediakan oleh Dispendukcapil Kabupaten Manggarai tidak mencapai tingkat
maksimal. Hal ini terlihat dari keluhan masyarakat mengenai lamanya proses
Margareta Noviani Amus, Saryono Yohanes, Herminus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 660
pembuatan akta kelahiran. Keterlambatan dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran
yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dapat menghambat pencapaian
target yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dispendukcapil seharusnya menghadirkan
inovasi dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran. Selain itu, perlu dibedakan antara
individu yang sudah memiliki akta kelahiran dan yang belum memiliki.
A. Faktor Penghambat Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
dalam Konteks Pelayanana Publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Manggarai
Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 dalam konteks pelayanana publik di bidang kependudukan dan catatan sipil
Kabupaten Manggarai. berdasarkan hasil dari wawancara peneliti ialah:
1. Sarana Prasarana
Kurangnya prasarana dan sarana yang memadai merupakan faktor penting dalam
menentukan kualitas pelayanan publik. Namun, di kantor Dispendukcapil Kota
Manggarai, terdapat kekurangan sarana dan prasarana karena ketidakproporsionalan
antara jumlah pegawai dan luas ruangan. Ruangan yang tidak memadai menyebabkan
ketidaknyamanan bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya. Keterbatasan ruang juga
mengganggu kelancaran tugas pegawai. Selain itu, peneliti juga mencatat bahwa kantor
Dispendukcapil Kabupaten Manggarai tidak menyediakan cukup ruang tunggu atau
tempat duduk untuk antrian, sehingga menyebabkan warga duduk terlalu berdekatan
satu sama lain. Beberapa warga bahkan harus berdiri di luar kantor sepanjang hari saat
menunggu pelayanan. Hal ini membuat masyarakat merasa bosan dan tidak nyaman.
Selain itu, perlu dicatat bahwa tidak ada kotak saran yang disediakan di kantor
Dispendukcapil Kabupaten Manggarai.
2. Sumber daya manusia (SDM)
Dalam konteks pelayanan publik, responsiveness merujuk pada kemampuan
petugas pelayanan untuk memberikan layanan dengan kejelasan, kecepatan, dan sesuai
prosedur. Namun, penelitian menemukan adanya kendala dalam implementasi
responsiveness di lapangan. Salah satu kendala yang ditemukan adalah kurangnya
kemampuan teknis petugas pelayanan. Kemampuan ini mencakup pengetahuan,
keterampilan, pengalaman, dan dedikasi petugas dalam menjalankan tugasnya. Dalam
hal ini, kemampuan petugas pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Manggarai
dinilai masih kurang baik. Observasi menunjukkan bahwa sebagian besar petugas tidak
memberikan pelayanan dengan cepat kepada masyarakat. Penting untuk memperhatikan
bahwa sarana dan prasarana yang mencukupi dan memenuhi standar adalah faktor
penting dalam mencapai pelayanan terbaik dan mencapai visi misi Kantor Disdukcapil
Kabupaten Manggarai.
3. Fakor kesadaran Hukum
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menghambat
pelaksanaan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Manggarai.
Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai proses permohonan
dokumen kependudukan seperti KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan
sebagainya. Selain itu, masyarakat juga belum sepenuhnya menyadari manfaat dari
Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dalam Kontes
Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 661
memiliki dokumen kependudukan tersebut, serta ada keengganan dalam mengurus
dokumen kependudukan. Banyak masyarakat yang belum bisa meluangkan waktu untuk
mengurus dokumen kependudukan, sehingga ketika datang ke kantor Dispendukcapil
Kabupaten Manggarai, mereka harus menghadapi antrean yang sudah didahului oleh
orang lain, bahkan belum memenuhi persyaratan yang diperlukan. Pemahaman
masyarakat yang kurang menjadi faktor penghambat yang menyebabkan program
pelayanan di Kabupaten Manggarai tidak mencapai tingkat optimal.
Kesimpulan
Kesimpulan dari permasalahan dalam pelayanan publik di Dispendukcapil
Kabupaten Manggarai dan faktor penghambat pelaksanaan Undang-Undang No.25
Tahun 2009 dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil adalah bahwa pelayanan
publik yang diberikan oleh Dispendukcapil Kabupaten Manggarai belum optimal.
Keluhan masyarakat mengenai proses pembuatan akta kelahiran yang memakan waktu
lama dan tidak sesuai dengan standar menjadi bukti dari kurangnya keefektifan
pelayanan tersebut. Faktor penghambat dalam implementasi Undang-Undang No.25
Tahun 2009 meliputi kekurangan sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya
manusia yang kurang optimal, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu,
perlu dilakukan perbaikan dengan meningkatkan sarana dan prasarana, mengembangkan
sumber daya manusia, dan meningkatkan pemahaman masyarakat guna mencapai
pelayanan publik yang berkualitas di Dispendukcapil Kabupaten Manggarai dan
memenuhi harapan masyarakat.
Margareta Noviani Amus, Saryono Yohanes, Herminus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 662
Bibliografi
ANA JENADUN, HELINA. (2018). Kepemimpinan Transformasional Camat Dalam
Peningkatan Kinerja Pegawai Pada Kantor Camat Rahong Utara Kabupaten
Manggarai. Universitas Bosowa.
Atthahara, Haura. (2018). Inovasi pelayanan publik berbasis e-government: studi kasus
aplikasi Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten
Purwakarta. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 66.
https://doi.org/10.35706/jpi.v3i1.1412
Christarto, Andry Benefinto. (2020). Pelaksanaan Pelayanan Publik Menurut Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Di Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Universitas Atma Jaya
Yogyakarta.
Devantie, Elisabeth Kezia, & Nurcahyanto, Herbasuki. (2018). Analisis Kepuasan
Penyelenggaraanpenerbitan E-Ktp Di Tempat Perekaman Data Kependudukan
(Tpdk) Disdukcapil Kecamatan Semarang Barat. Journal of Public Policy and
Management Review, 7(2), 765778.
Dora, Rezkia Reisa. (2018). Analisis Kinerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Meningkatkanan Kualitas Pelayanan Publik.
Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Jambi, 2(2), 122.
Latuheru, Jurles J. (2021). Smart governance di halmahera utara sebagai upaya inovasi
pelayanan public di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. POLITICO: Jurnal
Ilmu Politik, 10(3).
Putri, Eko Kurnia, & Pambudi, Argo. (2018). Inovasi Pelayanan Akta Kelahiran melalui
Egovernment di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
Journal of Public Policy and Administration Research, 7(3), 272290.
Septiany, Siti Rahayu, Maksudi, Beddy Iriawan, & Purnamasari, Irma. (2016). Kualitas
pelayanan kartu tanda penduduk elektronik di Kecamatan Cisarua Kabupaten
Bogor. Jurnal Governansi, 2(1), 3544.
Setyobudi, Yustinus Farid. (2013). Peran Masyarakat Dalam Pelayanan Publik Sesuai
Dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Jurnal
Dimensi, 2(1).
Siti Maryam, Neneng. (2017). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik.
JIPSI-Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi UNIKOM, 6.
Soraya, Tania, & Astuti, Puji. (2019). Inovasi pelayanan administrasi kependudukan
secara online di kabupaten pati. Journal of Politic and Government Studies, 8(04),
6170.
Widanti, Ni Putu Tirka. (2022). Konsep Good Governance dalam Perspektif Pelayanan
Publik: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Abdimas Peradaban, 3(1), 7385.
Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dalam Kontes
Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 663
https://doi.org/10.54783/ap.v3i1.11