Karloswan Sersan Sedau, Reny Rebeka Masu, Ishak Alfred Tungga
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 736
warna hitam model SM-J11 miliknya, lalu menyimpan foto-foto tersebut di dalam galeri
handphone. Selanjutnya, terdakwa membuka akun Facebook dengan nama Stefanus
Lere Ri'a menggunakan handphone pribadinya. Melalui Facebook Messenger, terdakwa
mengirim beberapa foto kelaminnya yang telah disimpan di galeri handphone, serta
menambahkan pesan teks pada foto-foto tersebut, kepada akun Facebook saksi bernama
Yunita Kalelena. Terdakwa meminta saksi untuk datang ke kios miliknya dengan tujuan
untuk melakukan hubungan intim. Perbuatan terdakwa ini merupakan pelanggaran yang
diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman pidana dalam perkara Nomor
162/Pid.Sus/2020/PN Kupang didasarkan pada beberapa hal berikut:
1. Terpenuhinya unsur setiap orang: Dalam kasus ini, terdakwa, yang bernama
Stevanus Lere Ri'a, memenuhi kriteria sebagai individu yang didakwa oleh jaksa
penuntut umum karena melakukan tindak pidana
2. Terpenuhinya unsur membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual,
masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan, alat kelamin. Pada saat itu, terdakwa dengan sengaja mengirim
pesan melalui aplikasi messenger kepada korban yang merupakan seorang
wanita.Menurut penulis, hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada
terdakwa selama 9 (sembilan) bulan menimbulkan disparitas, terlebih dalam kasus
yang pertama terdakwa dihukum 1 (satu) tahun penjara. Seperti sudah dijelaskan
dalam kasus posisi sebelumnya, dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
No 44 Tahun 2008 perihal pornografi, hukuman penjara kepada terdakwa yang
melakukan tindak pidana pornografi yang membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pronografi yang
secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau
tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin pornografi dipidana
dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan pidana denda Rp.500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah). Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus ini berarti
lebih rendah dari hukuman minimal yang sudah ditentukan dalam Pasal 29 Jo Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Hasil wawancara dengan Hakim Sarlota Marselina Suek, SH di Pengadilan Negeri
Kupang mengungkapkan penggunaan dokumen elektronik sebagai bukti dalam kasus
pornografi, seperti yang terdapat dalam putusan nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Kupang
dan putusan nomor 162/Pid.Sus/2020/PN Kupang. Hakim Ketua menjelaskan bahwa
dakwaan jaksa penuntut umum dalam kedua putusan tersebut mencakup pelanggaran
pasal-pasal terkait pornografi dan informasi dan transaksi elektronik. Berdasarkan