Joy Albert Alessandro Nedi, Reny Rebeka Masu, Ebu Kosmas, Hernimus Ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 706
berhubungan memperbaiki komunikasi organisasi berarti memperbaiki organisasi
(Faradila, 2018).
Komunikasi organisasi sebagai landasan kuat bagi karier dalam manajemen,
pengembangan sumber daya manusia dan komunikasi perusahaan dan tugas-tugas yang
berorientasikan manusia dalam organisasi (Bakhtiar, 2017). Komunikasi organisasi
strategi meningkatkan kinerja perusahaan. Humas merupakan bagian terpenting yang
diperlukan oleh setiap perusahaan, organisasi bahkan instansi pemerintah, baik yang
bersifat komersial maupun yang non komersial (Akbar, 2016). Apalagi perusahaan yang
berskala besar sangat memerlukan humas untuk meningkatkan atau memajukan sebuah
perusahaan atau instansi (Aswinda et al., 2021). Artinya humas sebagai sumber informasi
dan penyebar informasi semakin terasa pada era globalisasi Humas sebagai saluran
komunikasi pemerintahan dengan tugasnya mengkomunikasikan dan mempublikasikan
informasi, kegiatan-kegiatan dan program-program kerja yang ada di Sekretariat DPRD
Kota Kupang sangatlah penting dan strategis agar masyarakat bisa memahami dan
mengerti apa saja hak dan kewajiban bagi para Anggota Dewan (Setiyowati & Ispriyarso,
2019).
Tujuan humas Sekretariat DPRD Kota Kupang disini agar masyarakat memahami
dan mengerti tentang reses (Adams, 2018). Kegiatan utama Humas adalah memberikan
penerangan kepada masyarakat, melakukan persuasi untuk merubah sikap dan perbuatan
masyarakat secara langsung dan berupaya untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan
masyarakatsuatu lembaga dengan sikap dan perbuatan suatu lembaga dengan sikap dan
perbuatan masyarakat (Aprillia, 2021).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan
format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara
elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri.